Terkini Daerah

Pergoki Nenek Hubungan Intim dengan Selingkuhan, Cucu di NTT Tendang Kepala si Pria hingga Tewas

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan

TRIBUNWOW.COM - Seorang pemuda berinisial NM (19) di Desa Panite, Kecamatan Kotolin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) memergoki neneknya, AN tengah berhubungan intim dengan seorang pria lansia, N (75) yang merupakan selingkuhannya.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Sabtu (17/8/2019), NM tak terima melihat hubungan perselingkuhan itu, sang cucu menganiaya N dengan cara menendang bagian kepalanya hingga tewas.

Tak hanya menganiaya N, saking emosinya memuncak, sang cucu juga menganiaya neneknya sendiri.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari menyebut kejadian yang menewaskan satu orang itu diawali saat NM memergoni N dan AN berhubungan intim di rumah AN, Kamis (15/8/2019) sekitar pukul 21.00 WITA.

Jadi Selingkuhan Oknum Guru di Jambi, Siswi SMA Ngaku Pernah Berhubungan Intim di Kelas

"Tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan N meninggal dunia, terjadi pada Kamis (15/8/2019) tadi malam sekitar pukul 21.00 WITA," ujar Jamari, Jumat (16/8/2019) siang.

Sesampainya di rumah AN, pemuda itu mendapati sang nenek tengah berhubungan badan dengan N di dalam kamar.

NM lalu masuk ke dalam kamar dan melakukan penganiayaan terhadap N dengan cara menendang kepalanya sebanyak tiga kali.

"Korban N langsung tewas di tempat saat itu juga," kata Jamari.

Setelah menganiaya selingkuhan neneknya, pemuda itu juga mendorong tubuh sang nenek hingga terjatuh dan terbentur di gentong.

Kronologi Oknum Camat Cabuli Siswi SMK yang Magang, Modus Nasi Bungkus hingga di Hadapan Teman

Akibatnya, sang nenek mengalami cedera pada beberapa bagian tubuh.

Lantaran kesakitan, AN pun berteriak meminta bantuan kepada para tetangga.

Mendengar teriakan AN, datanglah seorang warga bernama Yonatan Tana yang kemudian melaporkan NM ke Polsek Kie yang segera menangkap pemuda itu.

"Saat ini NM ditahan di Mapolsek Kie guna proses hukum lebih lanjut," kata Jamari.

Diberitakan Pos-Kupang.com, Jumat (16/8/2019), ternyata NM sudah lama mencurigai sang nenek menjalin cinta terlarang.

5 Tersangka Pembunuh Gadis Dalam Karung Kerap Dihantui Kuntilanak yang Menyerupai Korban

"Pelaku ini memang sudah lama mencium adanya hubungan cinta terlarang antara sang nenek dan korban," kata Jamari.

Atas perbuatannya, NM dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Saat ini NM sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan sudah ditahan di Polsek Kie.

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

WOW TODAY: