Farhat Abbas Laporkan Hotman Paris

Farhat Abbas Peringatkan 2 Saksi Hal Ini sebelum Buat Pernyataan ke Polisi soal Kasus Hotman Paris

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Farhat Abbas memberikan peringatan untuk kedua saksinya sebelum membuat pernyataan terkait kasus yang menyeret Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Farhat Abbas memberikan peringatan pada kedua saksinya sebelum membuat pernyataan terkait kasus yang menyeret pengacara Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).

Dilansir TribunWow.com, peringatan untuk dua saksi soal kasus Hotman Paris itu disampaikan Farhat Abbas melalui akun Instagram @farhatabbasofficial, Selasa (13/8/2019).

Tampak Farhat Abbas sangat serius ingin menjebloskan Hotman Paris ke kepolisian atas kasus dugaan penyebaran konten video pornografi melalui media sosial Instagram @hotmanparishutapea.

Dalam video, Farhat Abbas mengaku senang saat kedua saksi yang didatangkannya akan memberikan pernyataan soal kasus Hotman Paris.

2 Cerita Saksi Farhat Abbas soal Kasus Video Porno, Pergoki Hotman Paris Lakukan Ini saat Dini Hari

Diketahui kedua saksi tersebut bernama William Affandi dan Sarah Novitri Karlina.

Ketiganya tampak senada mengenakan busana warna putih.

"Hari ini alhamdulillah para saksi yang membuat pernyataan bahwa melihat akun unggahan video porno yang dilakukan oleh pengacara internasional akun itu ya," jelas Farhat Abbas.

"Saya hanya mengingatkan," sambungnya.

Selain mendatangkan dua saksinya, mantan suami Nia Daniati ini juga menghadirkan pengacara Andar Situmorang yang diketahui juga sebagai pelapor kasus tersebut.

Di antara mereka, terlihat pula Barbie Kumalasari dan dua orang lainnya yang ikut mendukung laporan kasus video porno oleh Hotman Paris.

Saat itu, Farhat Abbas kemudian memperingatkan kepada dua saksinya supaya memberikan keterangan asli tanpa dibumbui ucapan palsu.

Dirinya meminta agar kesaksian di hadapan polisi dibuat tanpa adanya rekayasa.

"Saya menginginkan kalian berilah kesaksian yang sebenar-benarnya," tegas Farhat Abbas.

"Jangan merekayasa, karena merekayasa kesaksian itu adalah pidana ya."

"Saya yakin orang-orang yang hadir di sini memiliki integritas, jangan sampai kalian juga mengakui kehilangan HP ya, oke," sindirnya.

Surat Pernyataan Lengkap Saksi Farhat Abbas Tuding Hotman Paris Sebarkan Video Porno, Ini Sosoknya

Diketahui bahwa sindiran tersebut disampaikan, lantaran Hotman Paris sempat mengaku telah membuat laporan kehilangan ponselnya saat kasus ini dilayangkan Farhat Abbas.

"Selamat bersaksi, jadilah saksi yang bisa mengantar kalian ke surga, bukan saksi palsu," ujar Farhat Abbas.

"Oke, makasih," tutupnya.

"Para saksi kumpul @barbiekumalasari kasus Ikan porno," tulis Farhat Abbas.

Pengacara Farhat Abbas memberikan peringatan untuk kedua saksinya sebelum membuat pernyataan terkait kasus yang menyeret Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019). (Instagram @farhatabbasofficial)

Dikutip dari Kompas.com, Farhat Abbas membawa dua saksi yang dihadirkan untuk menjalani pemerikasan di Polda Metro Jaya, Selasa (13/8/2019).

Dua orang saksi dihadirkan untuk memberikan pernyataan terkait kasus dugaan konten pornografi di akun Instagram Hotman Paris Hutapea.

"Hari ini dua saksi (diperiksa)," kata Farhat melalui keterangan tertulis, Selasa (13/8/2019).

Selain menghadirkan dua saksi, Farhat Abbas juga mengaku membawa sejumlah barang bukti lainnya.

Di antaranya video dan foto asusila yang diunggah dalam akun Instagram @hotmanparisofficial.

Sembari Sindir Laporan Farhat Abbas, Hotman Paris Beberkan Sempat Masuk UGD 2 Kali karena Hal Ini

Diberitakan sebelumnya, Farhat Abbas dan Andar Situmorang membuat laporan terhadap akun @hotmanparisofficial di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019) lalu.

Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/4669/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019.

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Sherly Puspita).

(TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti)

WOW TODAY