Idul Adha

Hukum Menjual Kembali Daging Hewan Kurban yang Diterima saat Idul Adha 2019

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi daging kurban - Warga Kauman Yogyakarta bergotong royong saatacara penyembelihan hewan kurban, Rabu (22/8/2018).

TRIBUNWOW.COM -  Ustaz Alwi menjelaskan ibadah kurban ini dihukumkan sunnah muakkadah kepada kaum muslimin dan sangat dianjurkan.

Sedemikian mulia ibadah kurban ini, sambung dia, sehingga Rasulullah SAW mengecam keras orang yang memiliki kemampuan tapi enggan berkurban:

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

“Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berkurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR Ibnu Majah)

Bacaan Takbir, Niat, dan Tata Cara Salat Idul Adha Minggu 11 Agustus 2019, Lengkap Beserta Artinya

Sedangkan peruntukkannya tentunya mengacu kepada Firman Allah SWT :

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya: "Maka makanlah sebagian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir." (QS Al-Hajj : 28)

Maka jelas seorang yang berkurban (selain kurban nadzar) dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurban yang telah disembelih sekedarnya saja, dan selebihnya dibagikan kepada yang membutuhkan. Namun tidak boleh menjual daging maupun kulit hewan yang disembelihnya meskipun untuk biaya penyembelihan (ongkos tukang jagal dan sebagainya). Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِةِ فَلاَ أُضْحِيَةَ لَهُ. رواه الحاكم

Artinya: “Barang siapa menjual kulit kurbannya maka tidak ada (pahala) kurban baginya”. (HR Al-Hakim)

Adapun para fakir dan miskin yang menerima daging kurban, boleh bagi mereka menjual daging kurban tersebut. Sebab kepemilikan mereka terhadap daging kurban tersebut adalah sempurna.

Jelang Hari Raya Idul Adha 2019, Pedagang Pisau hingga Pedagang Hewan Ternak Raup Untung

Ada hadits yang mengisahkan seorang hamba sahaya dari Aisyah RA bernama Barirah. Ketika itu, Barirah menerima daging dari zakat seseorang, setelah memasak dia lantas menyuguhkannya kepada Rasulullah SAW untuk disantap. Dan Beliau SAW tidak menolaknya.

Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan:

وللفقير التصرف فيه ببيع وغيره

Artinya: “Boleh bagi orang fakir melakukan tindakan (apapun) pada daging kurban yang diterimanya, baik menjualnya atau tindakan lainnya”. (Tuhfatul Muhtaj di Syarhil Minhaj jilid 9, hal. 423).

Al-Khatib Asy-Syarbini juga mengatakan:

أما الفقراء فيجوز تمليكهم منها ويتصرفون فيما ملكوه بالبيع وغيره

Artinya: “Adapun para orang fakir boleh menjadikan daging kurban sebagai milik mereka, dan mereka berhak mengambil tindakan pada daging kurban yang telah mereka miliki baik dengan menjualnya atau dengan tindakan lainnya”. (Mughni Al Muhtaj jilid 4, hal. 290).

Ad Dasuqi juga berkata,” Dilarang menjual bagian apapaun dari hewan kurban, kecuali orang yang menerima hadiah atau sedekah daging kurban maka ia tidak dilarang untuk menjualnya, sekalipun orang yang memberikan daging kurban tahu bahwa ia akan menjualnya saat diberikan”.

Berbeda dengan orang kaya yang menerima kurban sebagai hadiah dari kurban, kepemilikan mereka tidak sempurna hanya boleh memanfaatkannya untuk dimakan dan segala pemanfaatan selain jual beli.

Hal ini sebagaimana disebutkan pula dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj berikut:

وللفقير التصرف في المأخوذ ولو بنحو بيع المسلم لملكه ما يعطاه ، بخلاف الغني فليس له نحو البيع بل له التصرف في المهدي له بنحو أكل وتصدق وضيافة ولو لغني ، لأن غايته أنه كالمضحي نفسه ، قاله في التحفة والنهاية

"Bagi orang fakir boleh memanfaatkan kurban yang diambil (secara bebas) meski dengan semisal menjualnya kepada orang Islam, sebab ia memilikinya. Berbeda dari orang kaya, ia tidak diperkenankan menjualnya, tetapi ia hanya diperbolehkan mengalokasikan kurban yang diberikan kepadanya dengan semisal makan, sedekah, dan menghidangkan meski kepada orang kaya, sebab puncaknya ia seperti orang yang berkurban itu sendiri."

Rayakan Idul Adha Lebih Cepat, Jemaah Tarekat Naqsabandiyah di Padang Sudah Laksanakan Salat Id

Kesimpulannya, bagi yang berkurban hukumnya haram menjual daging yang dikurbankannya.

Sedangkan bagi penerima daging kurban, boleh ia jual kembali daging yang ia dapatkan ketika dia orang yang fakir, logika sederhananya,

"Kalau orang fakir sudah terima daging kurban, maka itu milik dia, jadi mau dijual atau mau dimakan itu terserah mereka." (*)

WOW TODAY: