Idul Adha

Hukum Menjual Kembali Daging Hewan Kurban yang Diterima saat Idul Adha 2019

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi daging kurban - Warga Kauman Yogyakarta bergotong royong saatacara penyembelihan hewan kurban, Rabu (22/8/2018).

TRIBUNWOW.COM -  Ustaz Alwi menjelaskan ibadah kurban ini dihukumkan sunnah muakkadah kepada kaum muslimin dan sangat dianjurkan.

Sedemikian mulia ibadah kurban ini, sambung dia, sehingga Rasulullah SAW mengecam keras orang yang memiliki kemampuan tapi enggan berkurban:

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

“Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berkurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR Ibnu Majah)

Bacaan Takbir, Niat, dan Tata Cara Salat Idul Adha Minggu 11 Agustus 2019, Lengkap Beserta Artinya

Sedangkan peruntukkannya tentunya mengacu kepada Firman Allah SWT :

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya: "Maka makanlah sebagian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir." (QS Al-Hajj : 28)

Maka jelas seorang yang berkurban (selain kurban nadzar) dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurban yang telah disembelih sekedarnya saja, dan selebihnya dibagikan kepada yang membutuhkan. Namun tidak boleh menjual daging maupun kulit hewan yang disembelihnya meskipun untuk biaya penyembelihan (ongkos tukang jagal dan sebagainya). Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِةِ فَلاَ أُضْحِيَةَ لَهُ. رواه الحاكم

Artinya: “Barang siapa menjual kulit kurbannya maka tidak ada (pahala) kurban baginya”. (HR Al-Hakim)

Adapun para fakir dan miskin yang menerima daging kurban, boleh bagi mereka menjual daging kurban tersebut. Sebab kepemilikan mereka terhadap daging kurban tersebut adalah sempurna.

Jelang Hari Raya Idul Adha 2019, Pedagang Pisau hingga Pedagang Hewan Ternak Raup Untung

Ada hadits yang mengisahkan seorang hamba sahaya dari Aisyah RA bernama Barirah. Ketika itu, Barirah menerima daging dari zakat seseorang, setelah memasak dia lantas menyuguhkannya kepada Rasulullah SAW untuk disantap. Dan Beliau SAW tidak menolaknya.

Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan:

وللفقير التصرف فيه ببيع وغيره

Artinya: “Boleh bagi orang fakir melakukan tindakan (apapun) pada daging kurban yang diterimanya, baik menjualnya atau tindakan lainnya”. (Tuhfatul Muhtaj di Syarhil Minhaj jilid 9, hal. 423).

Halaman
12