TRIBUNWOW.COM - Memiliki dan menjaga uang tabungan haji memang tidak mudah.
Karena orang yang menabung haji sering kali tergoda memanfaatkan tabungan haji untuk keperluan lain.
Lalu bolehkan uang yang sudah diniatkan untuk tabungan haji digunakan untuk keperluan lain?
Dikutip TribunWow.com dari Twitter @muhammadiyah yang bersumber dari Majalah Suara Muhammadiyah No. 2 Tahun 2004 ada jawaban terkait uang tabungan haji yang digunakan untuk keperluan lain.
• Rayakan Idul Adha Lebih Cepat, Jamaah Tarekat Naqsabandiyah di Padang Sudah Laksanakan Salat Id
Dikatakan menabung untuk diniatkan haji merupakan perbuatan yang terpuji.
Terkait uang tabungan haji yang digunakan untuk keperluan lain, ada baiknya jika dijaga sedemikian rupa.
"Uang tabungan Haji ini hendaknya dijaga sedemikian rupa agar tidak digunakan untuk keperluan lain yang tidak mendesak," tulis Muhammadiyah.
Namun jika tabungan tersebut menimbulkan kerugian maupun keadaan darurat maka tabungan itu dapat digunakan untuk kebutuhan lain.
"Apabila dalam masa menabung ini terjadi sesuatu hal yang jika tidak terpenuhi akan menimbulkan mafsadat (keburukan berupa kemiskinan) atau menimbulkan mudlarat karena darurat, maka uang tabungan haji tadi dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhan tersebut," tambahnya.
Hal tersebut sesuai dengan fikih yang artinya "Menolak kemafsadatan didahulukan daripada menarik kemaslahatan".
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)
WOW TODAY: