Trending Mati Lampu

YLKI Wadahi Aduan Konsumen PLN yang Rugi karena Mati Lampu: Kami Pernah Gugat KAI, Menang Sebagian

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Menara Sutet PLN - Berikut Rincian Area yang Terkena Dampak Pemadaman Listrik di Jabodetabek dan Jawa Barat

TRIBUNWOW.COM - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menuturkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) bisa digugat karena lalai memberikan layanan kepada konsumen.

Hal ini mengenai peristiwa blackout (pemadaman massal) di wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, hingga sebagian wilayah Jawa Tengah, pada Minggu (4/8/2019).

Dan sejumlah wilayah di Jakarta pada Senin (5/8/2019), masih mengalami pemadaman listrik.

Dikutip TribunWow.com, hal ini diungkapkan Tulus Abadi saat menjadi narasumber program tayangan Indonesia Lawyer Club (ILC) dengan tema 'Listrik Mati, PLN Dihujat', dari saluran YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (7/8/2019).

Tulus Abadi menuturkan bahwa konsumen berhak mendapatkan ganti rugi rill dan materill bukan sekedar kompensasi.

Ia pun mengambil contoh keluhan Budayawan, JJ Rizal yang juga menjadi narasumber.

Korban Mati Lampu PLN Berhak Dapat Lebih dari Kompensasi, YLKI: Itu Sebatas Kulitnya saja

Yakni terkait 43 ikan koi milik JJ Rizal yang mati kekurangan oksigen setelah peristiwa pemadaman terjadi.

"Ganti rugi dalam arti sesungguhnya ini yang tadi masalah ikan koi dan segala macam tidak bisa terwadahi. Ini kan ganti rugi rill dan materill. Nah ini harusnya bisa diwadahi dalam undang-undang ini. Kami akan minta kepada kementerian SDM untuk mendefinisikan soal ganti rugi bukan hanya kompensasi," ujarnya.

Dirinya lalu menjelaskan bahwa YLKI membuka pengaduan terkait kerugian yang dialami konsumen.

"Makanya kami juga dalam kasus ini membuka terkait pengaduan konsumen yang sangat marak dan juga mendorong kepada konsumen untuk melakukan gugatan class action," kata Tulus Abadi.

"Karena apa? Karena ini kasusnya massal dan kemudian kasusnya sama dan maka menarik kalau didekati dengan class action yang dijamin dengan undang-undang perlindungan konsumen."

Pernah Dituduh Curi Listrik hingga Didenda Rp 28 Juta, JJ Rizal Sebut Indonesia Negara Pejabat

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) perlu memberi ganti rugi bukan hanya sekedar kompensasi. (Capture Youtube Indonesia Lawyers Club)

Ia menuturkan sebelumnya, YLKI pernah mewadahi gugatan class action sebelumnya.

"Pada tahun 1997 YLKI pernah mewadahi gugatan class action yang pada saat itu belum ada, pasal dalam undang-undang di Indonesia. Tapi kami sengaja mengadakan itu karena saat itu terjadi blackout. Jadi kalau bicara blackout PLN itu dalam catatan kami sudah terjadi lima kali dalam 8 tahun terakhir," pungkasnya.

"Dan catatan kami waktu itu tahun 1997 listrik di Pulau Jawa padam total cukup lama, kemudian 2005 dan terakhir 2009," ujarnya.

Saat itu, YLKI membantu konsumen yang merasa dirugikan dan melayangkan gugatan class action.

"Nah pada pemadaman 1997 kami menggugat PLN dengan gugatan class action yang waktu itu tujuannya untuk mewacanakan agar kita punya instrumen hukum dengan gugatan class action itu," ungkapnya.

"Alhamdulilah itu diakomodir dalam perlindungan konsumen pada tahun 1999 dan berbagai undang-undang termasuk kehutanan, jasa konstruksi dan segala macam."

Tanggapan Fadli Zon dan Gus Irawan soal Polemik Mati Lampu PLN: Tanggung Jawab Menteri BUMN dan ESDM

Ia pun menegaskan adanya gugatan class action untuk pada pelaku bisnis yang gagal di dalam menjamin tingkat pelayanan kepada konsumen.

Tulus Abadi juga menuturkan YLKI pernah juga melayangkan gugatan class action kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI).

"Dan kami juga pernah menggugat PT Kereta Api ada tabrakan di Brebes dan menewaskan 30 orang dan waktu itu dimenangkan sebagian, nah kami mendorong untuk itu ada pelaku usaha PLN memberikan pasokan listrik terus menerus dengan kualitas yang baik tanpa jeda mestinya."

Lihat videonya di menit ke 6.00:

Sebelumnya, Tulus Abadi menanggapi penjelasan Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani yang juga menjadi narasumber ILC, bahwa PLN akan memberi kompensasi.

Tulus lalu mengatakan bukan hanya kompensasi yang seharusnya diterima konsumen yang dirugikan.

"Kalau kita bicara kompensasi yang sudah disinggung Bu Peni, sebenarnya yang dilakukan PLN sebatas kulitnya saja dengan yang dilakukan PLN itu. Itu sebagai sebuah insentif," ujar Tulus.

"Karena di dalam undang-undang ketenagalistrikan Pasal 29 undang-undang nomor 30 tahun 2009, itu sebenarnya bukan kompensasi yang harus diberikan oleh pemegang izin tenaga listrik, dalam hal ini PLN, tapi adalah ganti rugi," ungkapnya.

Serikat Pekerja Bongkar Bobroknya PLN: Direksi kalau Ngelawan Pemerintah, Dicopot Jabatannya

"Disebutkan bahwa konsumen berhak ganti rugi jika disebutkan pemegang izin tenaga listrik mengalami kegagalan di dalam memasok listrik."

"Jadi apa yang disebutkan insentif itu memang regulasi tehnik di permen (peraturan menteri) SDM (sumber daya manusia) sejak 2003 tapi belum mengelaborasi ganti rugi. Karena di UU Ketenagalistrikan tidak dikenal kompensasi, yang ada ganti rugi," jelas Tulus Abadi.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY