Trending Mati Lampu

Warga Tebet Gugat PLN ke Pengadilan setelah 7 Ikan Koi Piaraan Mati saat Pemadaman Listrik

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Ikan Koi

TRIBUNWOW.COM - Dua warga Tebet, Jakarta Selatan menggugat PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah sejumlah ikan koi piaraan mati gara-gara padamnya aliran listrik PLN pada Minggu (4/8/2019) lalu di Jakarta.

Padamnya aliran listrik hingga lebih dari 3 jam itu membuat sejumlah ikan koi piaraan dua warga Tebet bernama Ariyo Bimo dan Petrus, langsung mati.

"Jumlah ikan koi Pak Ariyo ada tiga dan empat ekor milik Pak Petrus," kata Pengacara David Tobing kepada Tribunnews, Rabu (7/8/2019).

Ikan-ikan koi tersebut, dikatakan David, merupakan ikan hias yang memiliki nilai jual tinggi.

Karni Ilyas Tanya Tanggung Jawab PLN pada Korban Tewas saat Listrik Mati, Sripeni Langsung Tertunduk

"Ada jenis Borodo, Tancho Kahoku, dan Sanke dan lainnya," lanjutnya.

Baik Petrus dan Ariyo sama-sama menempuh jalur hukum sederhana atau small claim court (SCC) mengacu pada Peraturan MA no 2 tahun 2015.

Dengan menggunakan jalur tersebut, materi gugatan keduanya bisa segera disidangkan dalam waktu sekitar 7 hari dan maksimal 25 hari ke depan dengan tuntutan material dari kedua penggugat.

Australia Pernah Gratiskan Listrik Sebulan karena Blackout Setengah Hari, Bagaimana dengan PLN?

"Untuk berapa kerugiannya belum kami hitung, karena jenis, ukuran dan berat koinya berbeda. Nanti kita buktikan berapa kerugiannya," kata David.

"Ini juga menjadi pelajaran bahwa akibat mati listrik dampaknya itu luas. Selain dua klien saya ini, ada pemilik ikan koi lain yang mengadu kurang lebih 10 orang dan ada 100 lebih ikan koi yang mati," tegas David. (Tribunnews.com/Reza Deni)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tujuh Ikan Koi Piaraan Mati karena Listrik Padam, Warga Tebet Gugat PLN ke Pengadilan

WOW TODAY: