Trending Mati Lampu

PLN akan Beri Kompensasi Sesuai Permen ESDM, Karni Ilyas: Aneh, Mereka Tak Paham Kitab Undang-Undang

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembawa acara program Indonesia Lawyer Club (ILC), Karni Ilyas

TRIBUNWOW.COM - Plt Dirut Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sripeni Inten Cahyani, menyebut PLN akan memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak mati lampu, sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) tahun 2017.

Pembawa acara program Indonesia Lawyer Club (ILC), Karni Ilyas merasa aneh akan hal tersebut, lantaran kompensasi dari PLN sesuai dengan Permen ESDM tidak cukup mengganti kerugian yang dialami masyarakat.

Bahkan Karni Ilyas menyebut pihak PLN tidak memahami Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mana seharusnya PLN mengganti seluruh kerugian masyarakat.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut diungkapkan Karni Ilyas melalui cuitan akun Twitter @karniilyas, Rabu (7/8/2019).

Cuitan itu berdasar dari tanggapan Sripeni dalam tayangan unggahan kanal YouTube Indonesia Lawyer Club pada Selasa (6/8/2019).

Karni Ilyas Tanya Tanggung Jawab PLN pada Korban Tewas saat Listrik Mati, Sripeni Langsung Tertunduk

Awalnya, Sripeni menyebut PLN akan memberikan kompensasi sebesar 20-35 persen untuk para pelanggan yang terdampak mati lampu.

Besaran kompensasi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) tahun 2017.

Tak puas dengan tanggung jawab PLN yang berupa potongan tarif biaya listrik bulanan, Karni Ilyas menyinggung soal korban tewas akibat pemadaman listrik itu.

Karni Ilyas menyebut masyarakat yang menjadi korban tewas, termasuk yang kehilangan rumah dan hewan peliharaannya, termasuk tanggung jawab PLN.

Ia meyakini dalam hukum perdata peristiwa mengenaskan itu secara tidak langsung merupakan tanggung jawab PLN meskipun peristiwa pemadaman listrik itu tidak ada unsur kesengajaan.

Bahas Kerugian Listrik Padam, Fadli Zon Sebut Pembantaian Ikan Koi dan Kriminalisasi Pohon Sengon

"Jadi tidak hanya sekadar korting tadi, tapi nyawa orang yang karena apapun ya sengaja pasti enggak, kelalaian yang terjadi di PLN."

"Ada orang rumahnya terbakar, ada orang yang nyawanya hilang, itu secara perdata tanggung jawab dari PLN," lanjut Karni Ilyas.

Mendengar pernyataan Karni Ilyas, Sripeni yang tadinya tersenyum antusias menyimak apa yang disampaikan Karni pun tiba-tiba tertunduk dengan wajah tampak merasa bersalah.

Plt Dirut Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sripeni Inten Cahyani, tertunduk. (YouTube Indonesia Lawyers Club)

Karni Ilyas pun semakin menegaskan bahwa sumber penyebab tewasnya korban dalam pemadaman listrik adalah PLN.

Karni Ilyas menanyakan sikap PLN untuk mengganti rugi di luar dari yang sudah diatur dalam Permen ESDM.

"Kalau ini terjadi, apakah PLN siap untuk menanggung kerugian yang di luar dari yang ditentukan permen tadi? Karena Permen itu akan kalah dengan Undang-Undang," tanya Karni Ilyas.

Dorong PLN Diaudit setelah Mati Listrik Massal, Fadli Zon: Masalahnya, Siapa yang Investigasi PLN?

Sripeni mengaku dirinya prihatin dengan peristiwa itu, namun ia sebagai pekerja di korporasi tidak punya wewenang selain yang sudah diatur dalam Permen ESDM.

Sripeni menyebut hal-hal yang tidak tertulis dalam Permen ESDM bukanlah wewenang dari PLN.

Ia menegaskan PLN hanya bisa memberi ganti rugi berupa kompensasi potongan tarif listrik bulanan untuk masyarakat terdampak.

"Nah tentunya hal-hal yang di luar dari ketentuan itu, memang itu di luar dari kewenangan korporasi, Bang Karni."

"Sehingga pada kesempatan ini, kami sampaikan bahwa kami hanya bisa melakukan pemberian kompensasi itu sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah dan sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan dari pemerintah, Bang Karni," ungkap Sripeni.

Karni Ilyas Minta Dirut PLN Jelaskan Isu Mati Listrik karena Sabotase, Sripeni Memohon Minta Waktu

Kalimat Sripeni pun dirasa aneh bagi Karni Ilyas lantaran harusnya PLN juga memahami Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tak hanya tunduk pada Permen ESDM.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, harusnya PLN mengganti seluruh kerugian yang dialami masyarakata.

"Agak aneh, pejabat PLN merasa kompensasi untuk komsumen yg dirugikan akibat blackout hanya sesuai Peraturan Menteri.

Mereka tidak paham Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku untuk mereka.KUHPerdata itu jauh lebih tinggi dari Permen. Kitab itu mewajibkan semua kerugian diganti." tulis Karni Ilyas.

Karni Ilyas merasa aneh dengan kompensasi PLN. (Twitter/@karniilyas)

Berikut video lengkapnya (menit ke-28.28):

Diberitakan sebelumnya, wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, hingga Jawa Tengah mengalami pemadaman listrik pada Minggu (4/8/2019).

Dari rilis yang diterima TribunWow.com, Perusahaan Listrik Negara (PLN) memohon maaf atas pemadaman yang terjadi akibat gangguan yang terjadi pada sisi transmisi Ungaran dan Pemalang 500 kV, yang mengakibatkan transfer energi dari timur ke barat mengalami kegagalan dan diikuti trip seluruh pembangkit di sisi tengah dan barat Jawa.

• Siap-siap, Simak Info Waktu Pemeliharaan Jaringan PLN ULP Klaten Kota Besok Rabu 7 Agustus 2019

“Kami mohon maaf sebesar-besarnya untuk pemadaman yang terjadi, saat ini upaya penormalan terus kami lakukan, bahkan beberapa Gardu Induk sudah mulai berhasil dilakukan penyalaan," ujar Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN I Made Suprateka.

Selain itu terjadinya gangguan pada Transmisi SUTET 500 kV mengakibatkan padamnya sejumlah Area Jawa Barat.

“Sekali lagi kami mohon maaf dan pengertian seluruh pelanggan yang terdampak akibat gangguan ini, kami berjanji akan melakukan dan mengerahkan upaya semaksimal mungkin untuk memperbaiki sistem agar listrik kembali normal,” tutup Made.

Pengaturan penormalan dilakukan dari UP2B untuk meminimalisir pemadaman.

(TribunWow.com/Ifa Nabila)

WOW TODAY: