Trending Mati Lampu

Australia Pernah Gratiskan Listrik Sebulan karena Blackout Setengah Hari, Bagaimana dengan PLN?

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perusahaan Listrik Negara (PLN)

TRIBUNWOW.COM - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjanjikan kompensasi bagi pelanggan yang mengalami kerugian akibat blackout atau listrik padam yang terjadi pada Minggu (4/8/2019).

Salah satu kompensasinya adalah pengurangan tarif listrik.

Tahukah Anda, di Australia, pemerintah setempat juga pernah memberikan kompensasi kepada warganya setelah terjadi pemadaman selama setengah hari?

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com yang bersumber dari ABC pada 2014, kompensasi yang diberikan berupa gratis biaya listrik selama sebulan.

Kisah soal ini seperti diceritakan Adeltus Lolok yang pernah mengenyam pendidikan S2 di Adelaide, Australia Selatan.

Saat itu, Adeltus mengisahkan pengalamannya tentang pelayanan umum kepada Radio Australia.

Karni Ilyas Tanya Endy yang Hartanya Ludes Terbakar saat Blackout: Enggak Berniat Minta Ganti Rugi?

Seperti apa kisah yang dibagikan Adeltus Lolok?

Ia menggambarkan bagaimana pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah setempat.

Salah satunya, ia sempat tercengang saat melihat temannya menggunggah di media sosial sebuah foto cek senilai 90 dolar yang saat itu jika dikonversi ke rupiah sekitar Rp 900.000.

Ternyata, cek itu pemberian dari perusahaan operator listrik Australia.

Cek itu diberikan sebagai ganti rugi karena ada sebuah pohon yang tumbang di depan rumah mereka sehingga aliran listrik di kawasan itu terganggu.

Petugas perusahaan listrik kemudian datang dan membereskan persoalan itu. Listrik mati selama setengah hari. Setelah itu, semuanya kembali normal.

Peristiwa yang sama terjadi beberapa hari kemudian. Aliran listrik di sejumlah rumah mengalami pemadaman karena pohon tumbang.

Kompensasi diberikan dengan pemberian cek senilai sekitar Rp 900.000, yang setara dengan biaya listrik selama sebulan.

Tak hanya soal listrik, Adeltus juga menceritakan pengalamannya tentang gangguan aliran air yang terjadi di depan rumahnya.

Ia menyebutkan, pada suatu pagi, rumahnya didatangi oleh seorang petugas dari perusahaan air minum setempat.

Petugas itu menginformasikan akan memperbaiki masalah saluran air di kompleksnya.

Pada intinya, petugas itu meminta maaf karena saluran air akan terputus selama setengah hari dengan adanya perbaikan tersebut dan akan menggali lubang besar di dekat gerbang.

"Setengah harian itu, air memang mati. Sebelum jam sebelas, air sudah jalan kembali. Iseng-iseng saya cek keluar, para petugas PAM sudah tidak ada.

Bekas galian mereka pun sudah kembali rapi. Mereka sepertinya berusaha juga menanam kembali rumput-rumput yang tadinya tercabut. Ketika saya menceritakan kisah itu ke teman-teman yang lain, mereka tersenyum mahfum," papar Adeltus, dalam pemberitaan tersebut.

Kompensasi PLN di Indonesia

Kompensasi akan diberikan pada para pelanggan yang terdampak pemadaman listrik, dengan durasi yang cukup lama pada Minggu-Senin (4-5/8/2019).

Hal itu disampaikan oleh Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani, pada acara Indonesia Lawyer Club di tvOne.

Ia mengatakan akan memberikan kompensasi sebesar 20-35 persen untuk para pelanggan terdampak.

Pernyataan tersebut disampaikan di channel YouTube Indonesia Lawyer Club yang tayang pada Selasa (6/8/2019).

Pada acara tersebut, Sripeni menjelaskan terkait kompensasi yang harus diberikan PLN pada pelanggan saat ada kesalahan.

Pertanyakan Kinerja PLN, Fadli Zon: Pasti Ada yang Keliru

Kompensasi tersebut memang sudah diatur, dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) pada tahun 2017.

"Mengenai kompensasi pada pelanggan itu telah diatur dalam PermenESDM nomor 27 tahun 2017. Di situ sudah ada aturannya dan kompensasi sebenarnya tidak hanya akan dilakukan hari ini, maaf tidak hanya dilakukan terkait dengan kejadian hari Minggu," jelas Sripeni.

Ia menyebut bahwa kompensasi tidak hanya dilakukan saat ada kejadian besar, seperti pemadaman listrik pada hari Minggu sebelumnya.

Sripeni menyebut pihak PLN selalu memberikan kompensasi setiap bulannya, pada pelanggan yang mendapat kendala pda listrik yang digunakan.

Karni Ilyas Sampaikan Pesan untuk Dirut PLN soal Pemadaman Listrik, Sebut soal 2 Hari Baru Dilantik

"Namun sebenarnya kompensasi ini PLN telah melakukannya setiap bulan, karena setiap bulan kalau terjadi pemadaman-pemadaman," ujar Sripeni.

Sripeni juga menjelaskan ada enam kriteria yang harus dipenuhi, sebelum memberikan kompensasi pada para pelanggan.

"Ada enam kriteria didalam PermenESDM itu mengenai Tingkat Mutu Pelayanan atau TMP. Ada enam kriteria dan apabila enam kriteria itu terpenuhi maka PLN berkewajiban untuk memberikan kompensasi kepada pelanggan," jelas Sripeni.

Perhitungan kompensasi yang akan diberikan PLN pada para pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di hari Minggu hingga Senin (4-5/8/2019). (YouTube Indonesia Lawyer Club)

Dan kejadian pemadaman listrik selama kurang lebih dua hari tersebut, termasuk dari peristiwa di mana PLN harus memberikan kompensasi.

"Nah kejadian yang kemarin hari Minggu adalah berkaitan dengan salah satu kriteria, yaitu lamanya waktu," jelas Sripeni.

Sripeni kemudian menjelaskan, sistem kompensasi yang akan diberikan PLN pada para pelanggan terdampak pemadaman listrik.

Di ILC, Politisi NasDem Kurtubi Yakinkan Nuklir Solusi untuk PLN: Enggak Boleh Takut kalau Mau Maju

Kompensasi yang diberikan akan dibedakan pada jenis pembayaran yang digunakan, yaitu bersubsidi atau tidak subsidi.

"Perhitungannya adalah bila yang bersupsidi mendapatkan 20 persen pemotongan pada biaya beban, dan kemudian kalau pelanggan non subsidi, akan mendapatkan diskon 35 persen terhadap biaya beban atau biaya minimum," jelas Sripeni.

Dan untuk potongan tersebut akan diberikan pada para pelanggan di pembayaran bulan Agustus.

"Nah kemudian kapan mau diperhitungkan, perhitungan ini kami telah lakukan perhitungan kemudian akan dikurangkan pada tagihan bulan Agustus," ujar Sripeni.

Lihat video pada menit ke-12:59:

(Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta/TribunWow.com/Ami)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Australia, Pernah Gratis Listrik Sebulan Gara-gara Mati Listrik Setengah Hari" dan di TribunWow.com dengan judul "Listrik Padam hingga Dua Hari, PLN Janjikan Kompensasi pada Pelanggan Sebesar 20 hingga 35 Persen"

WOW TODAY: