Kecelakaan Maut Mobil Tertimpa Truk

Dugaan Sementara Penyebab Kecelakaan Truk Tanah Timpa Mobil Daihatsu Sigra yang Tewaskan 4 Orang

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terjadi kecelakaan truk tanah B9927 TYY menimpa mobil Daihatsu Sigra 1932 COE di Jalan Imam Bonjol Kota Tangerang

TRIBUNWOW.COM - Terjadi kecelakaan truk tanah B9927 TYY menimpa mobil Daihatsu Sigra 1932 COE di Jalan Imam Bonjol Kota Tangerang.

Kecelakaan antara truk tanah B9927 TYY dengan Daihatsu Sigra 1932 COE itu, terjadi pada Kamis (1/8/2019) sekitar pukul O5.30 WIB.

Kecelakaan antara truk tanah B9927 TYY dengan Daihatsu Sigra 1932 COE itu mengakibatkan empat orang di dalam mobil meninggal.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com dari Jumat (2/8/2019), kecelakaan terjadi diduga karena sopir truk tanah yang berinisial SEJ (39) mengantuk.

SEJ yang diduga mengantuk membuat truk berjalan tak terkendali.

Kemudian, truk oleng dan menimpa mobil Daihatsu Sigra yang berjalan melintas dari arah yang berlawanan.

Identitas 4 Korban Tewas dalam Kecelakaan Maut Mobil Tertimpa Truk Tanah di Imam Bonjol Tangerang

Rupanya, SEJ sempat melarikan diri sesaat setelah kecelakaan.

Ia melarikan diri, lantaran takut dikeroyok massa.

Namun, Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, sopir sudah menyerahkan diri pada sore hari.

"Terduga tersangka sudah menyerahkan diri dan dibawa ke Polres Kota Tangerang," jelas Muhammad Nasir.

Dikutip TribunWow.com dari Warta Kota, Jumat (2/8/2019), pihak Mapolrestro sudah melakukan tes urine pada SEJ .

Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, AKBP Dicky Ario mengatakan, tes urine menunjukkan bahwa SEJ negatif menggunakan alkohol maupun narkoba.

Namun, AKBP Dicky Ario menjelaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut penyebab kecelakaan.

"Hasil pemeriksaan urine negatif. Kami masih mendalami kasus ini dan mencari tahu penyebabnya," ucap AKBP Dicky Ario.

Anak Korban Kecelakaan Maut Truk Timpa Mobil saat Lihat Jenazah sang Ibu: Mama Enggak Boleh Pergi

SEJ juga tampaknya menyalahi aturan beroperasi.

Pasalnya, kendaraan berat hanya diizinkan beroperasi pada pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang No 30/2012 tentang Operasional Truk Tanah.

Saaat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar membenarkan peraturan tersebut.

Pihaknya mengakui, bahwa selalu melakukan razia.

Namun, masih banyak sopir truk yang bandel hingga menyalahi aturan beroperasi.

Selamat dari Kecelakaan Truk Tanah Tindih Mobil, Ini Kondisi Terkini Balita yang Berhasil Dievakuasi

"Kami terus melakukan razia. Di lapangan juga sudah melakukan penindakan terhadap sopir truk yang melintas," terang Wahyudi Iskandar.

"Ya memang pada kenyataannya di lapangan tidak sempurna," imbuhnya.

Padahal, jika sopir tertangkap menyalahi aturan, mereka akan diberi sanksi berupa penilangan.

Selain itu, Wahyudi Iskandar juga menjelaskan, pihaknya juga sudah menurunkan aparat di setiap jalan protokol Kota Tangerang.

"Banyak sopir truk yang membandel, main kucing-kucingan dengan petugas," lanjut Wahyudi Iskandar.

 (TribunWow.com/Mariah Gipty)