TRIBUNWOW.COM - Hubungan sedarah antara kakak dan adik kandung yang berada di Desa Lamunre, Luwu, Sulawesi Tengah membuat warga desa marah.
AA (38) dan BI (30) yang merupakan kakak adik itu diusir warga desa.
Bahkan seluruh keluarga termasuk anak-anak mereka juga ikut diusir.
"Jadi masyarakat menginginkan agar mereka meninggalkan kampung," ujar Patunuri saat dikonfirmasi di depan Kantor Desa Lamunre, Minggu (28/7/2019).
• Bocah 9 Tahun Meninggal saat Wisata Bersama Keluarga, Diduga Tersedak Pentol Bakso
Patunuri mengatakan, kesepakatan itu diambil setelah dilakukan pertemuan dengan perangkat desa, ketua MUI, kepolisian, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, tokoh agama, lembaga pemerhati perempuan dan anak, serta masyarakat.
Di rumah tersebut tinggal 7 orang, yakni 4 anak masing-masing 2 anak dari hubungan suami lama BI, 2 anak hasil hubungan cinta terlarang, serta tinggal orangtua pelaku dan kedua pelaku.
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Lamunre Tengah, Luwu, Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan kasus cinta terlarang antara kakak adik, AA dan BI.
Keduanya memiliki dua anak dari cinta terlarang itu.
Saat mengetahui perbuatan keduanya, warga sempat mendatangi rumah mereka untuk mengusir keduanya, bahkan keduanya nyaris diserang warga.
Beruntung pihak kepolisian dari Polsek Belopa tiba dan mendinginkan suasana.
Sementara tiga cucu dan seorang nenek atau orangtua AA dan BI dievakuasi ke Mapolsek Belopa. (KONTRIBUTOR KOMPAS TV LUWU PALOPO, AMRAN AMIR)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seluruh Keluarga dari Kakak Adik yang Terlibat Cinta Terlarang Diusir dari Desa".
WOW TODAY: