TRIBUNWOW.COM - Pemain FTV, Antony Hillenaar, mengaku tak mau berdamai atas kasusnya meski ibunda presenter Kris Hatta, Tuty Suratinah menangis-nangis.
Diketahui Antony Hillenaar melaporkan Kriss Hatta atas dugaan kasus penganiayaan.
Kris Hatta dilaporkan pada Sabtu (6/4/2019), dengan nomor laporan LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.
Dan pada Rabu (24/7/2019), Kriss Hatta pun ditangkap kepolisian guna dilakukan penyelidikan.
Dikutip TribunWow.com dari Grid.ID, Rabu (24/7/2019), Antony Hillenaar menuturkan sejak dirinya melaporkan Kriss Hatta tak ada itikad baik dari pihak terlapor.
"Ini juga udah tiga bulan lebih enggak ada dari pihak mereka yang hubungi saya juga," kata Anthony Hillenaar melalui sambungan telepon, Rabu (24/7/2019).
Ia mengatakan tak akan menaruh iba meski ibu Kriss Hatta menangis memohon kepadanya.
"Enggak ada, walaupun mamanya nanti telepon saya minta maaf nangis-nangis, enggak ada buat saya," pungkasnya.
• Ditanya Polisi soal Motifnya Pukul Antony Hillenaar, Kriss Hatta: Pacar Saya Diganggu Pelapor Pak
Bahkan, ia menuturkan ingin melihat Kriss Hatta berulang tahun di dalam penjara.
"Oh iyaa, saya berharap dia di dalam (penjara) ya," kata Anthony Hillenaar, dikutip dari Grid.ID, Rabu (24/7/2019).
"Apalagi tiga hari lagi dia ulang tahun ya, biar tiup lilin di dalam (penjara)," pungkasnya.
Sedangkan sang ibu Kriss Hatta, Tuty langsung menilik anaknya yang telah ditahan polisi, di Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019) siang.
Tuty berkata akan mengusahakan upaya damai.
"Kami dari keluarga pasti minta damai," ucap Tuty.
Tuty mengatakan ia mendengar putranya ditangkap kembali dari tim Kriss Hatta.
"Kurang mengerti juga awalnya, kemarin dia di BSD, Tangerang, timnya yang kasih kabar. Kriss masih baik (kondisinya) cuma belum ketemu," ucap Tuty.
Tuty menyesali jika Kriss Hatta yang baru saja bebas dari rutan setelah tersandung kasus pemalsuan dokumen pernikahan, harus berurusan dengan polisi lagi.
"Semua harus dijalani proses berliku, sekarang kita ketemu keadaan gini lagi," imbuh Tuty.
• Kembali Dipenjara, Ini Alasan Kriss Hatta Pukul Wajah Antony Hillenaar hingga Hidung Patah
Kasus Baru Kriss Hatta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membacakan kronologi kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Kriss Hatta pada Rabu (24/7/2019) siang, dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube bepdoo, Rabu (24/7/2019).
Argo Yuwono menjelaskan dari laporan yang dibuat oleh pelapor.
Disebutkannya pada saat Kriss Hatta sedang berada di sebuah kafe, terlibat cekcok.
Kariss Hatta lalu memukul seorang teman korban, dan berujung memukul teman korban.
"Ini adalah laporan polisi sejak Bulan April, dilaporkan oleh inisial A, yang pada malam itu di sebuah kafe di daerah Jakarta, terjadi cekcok, temannya korban cekcok dengan pelaku, si korban (Antony) berniat melerai, kemudian pada saat melerai dia terkena pukulan, nah seperti ini wajahnya," ujar Argo sambil memperlihatkan foto wajah Antony Hillenaar setelah terkena pukulan.
• Baru 20 Hari Bebas Ditangkap Lagi, Ini Reaksi Kriss Hatta saat Konpers, Sempat Tersenyum saat Digoda
Argo kemudian melanjutkan bahwa ada lima orang saksi dalam peristiwa tersebut.
"Pemeriksaan terhadap saksi, ada lima saksi di TKP, ada saksi satpam. Dan sudah dilakukan visum, kita juga sudah mendapatkan rekaman CCTV (Closed Circuit Television) di lokasi," ucap Argo.
• Fairuz A Rafiq Tak Mau Jawab saat Ditanya soal Tawaran Mediasi Kasus Ikan Asin dari Galih Ginanjar
"Kita lakukan cek seperti apa kejadiannya. Dan kita cek seperti apa kejadiannya dan memang benar pelaku (Kriss Hatta) ini tersangkanya," paparnya.
"Kita tangkap pagi tadi, Rabu (24/7/2019), di kosan temannya di Setia Budi, Jakarta Selatan, kemudian kita bawa ke Polda dan dilakukan penyidikan," ucap Argo.
Disebutkan Kriss Hatta terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Kasus Lama Kriss Hatta
Sebelumnya, Kriss Hatta menjadi tahanan kejaksaan atas kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang diajukan mantan kekasihnya, Hilda Vitria.
Kriss Hatta lalu mendekam di lapas di Rutan Bulak Kapal Bekasi, tiga bulan lamanya sejak bulan April 2019.
Ia lalu divonis bebas dalam sidang putusan pemalsuan dokumen pernikahan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, hingga Kamis (4/7/2019).
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY