TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membantah tuduhan terhadap penyidik senior KPK, yang diduga menggunakan kekuasaan berlebihan atau 'excessive use of power'.
Agus Rahardjo mengungkap bahwa Novel Baswedan tak mungkin menggunakan kekuasaan berlebihan, seperti yang dituduhkan oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), lantaran semua langkah penyidik KPK selalu butuh persetujuan Ketua KPK.
Hal tersebut disampaikan Agus Rahardjo dalam tayangan Mata Najwa yang tayang di TRANS7, Rabu (24/7/2019).
Dalam tayangan itu, Agus Rahardjo menyampaikan kekecewaannya lantaran kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan sejak 2017 silam tak kunjung menemukan titik terang.
• Berkunjung ke Istana Bogor, Jokowi Ajak Putra Mahkota Abu Dhabi Mohamed Tanam Pohon Damar
• Ditanya Rencana Pertemuan Lanjutan dengan Prabowo, Megawati Sentil Wartawan: Jangan Dipelintir Loh
"KPK kecewa dengan hasil temuan Tim Pencari Fakta, apa alasan utamanya Pak Agus?" tanya Najwa Shihab.
"Pertama, pasti semua orang KPK berharap dengan adanya tim itu kemudian masalahnya menjadi bisa diselesaikan dan masalahnya lebih terang benderang," jawab Agus Rahardjo.
Agus Rahardjo mengaku belum membaca keseluruhan temuan dari TGPF yang berjumlah ribuan halaman, namun sudah membaca press release.
"Kalau press release-nya kan kita melihat kemudian, pelaku yang kita harapkan bisa diungkap ternyata tidak terungkap," lanjut Agus Rahardjo.
Agus Rahardjo kemudian menyinggung soal tuduhan kepada Novel Baswedan yang diduga menggunakan kekuasaan berlebih sehingga muncul pihak yang tidak suka.
• Nostalgia Hubungan Politik Prabowo Subianto dan Megawati, dari Nyapres hingga Pernah Usung Jokowi
"Juga tadi sudah disampaikan oleh saudara Novel, malah seperti kita bertanya-tanya ada kata-kata excessive use of power atau apa itu kita juga bertanya-tanya itu maksudnya apa," kata Agus Rahardjo.
Agus Rahardjo kemudian menjelaskan betapa proses penindakan KPK itu selalu dalam kontrol dan pengawasan, utamanya oleh Ketua KPK.
"Seluruh pegawai (KPK) yang terkait dengan penindakan itu selalu dalam kontrol, karena kalau saya boleh cerita dari pengaduan masuk ke penyelidikan itu perlu persetujuan pimpinan," ujar Agus Rahardjo.
Dari awal muncul kasus dugaan korupsi yang memerlukan penyelidikan hingga membutuhkan penyadapan alat komunikasi butuh persetujuan dari Ketua KPK.
• Tanggapi Potensi Megathrust BMKG, Jokowi: Sampaikan Apa Adanya, Bukan Meresahkan, Tapi Mengedukasi
"Dari penyelidikan masuk ke penyidikan itu perlu persetujuan pimpinan. bahkan pada waktu penyelidik melakukan monitoring atau melakukan penyelidikan tertutup dengan penyadapan, penyadapan itu yang tanda tangan pimpinan," terang Agus Rahardjo.
Bahkan ruangan penyidik KPK pun sudah terpasang kamera yang membuat Ketua KPK bisa memonitor apa saja yang dilakukan oleh para penyidik.
"Jadi setiap ruang itu sesungguhnya ditutup dengan pengawasan ketat dari pimpinan?" tanya Najwa Shihab.
"Betul, apalagi ruang pemeriksaan kalau di kantor itu bisa dimonitor dari ruang pimpinan. Jadi kita mempunyai 72 ruang pemeriksaan, kita bisa selalu memonitor bagaimana para penyidik kita bekerja," jawab Agus Rahardjo.
(TribunWow.com/Ifa Nabila)
WOW TODAY