TRIBUNWOW.COM - Perayaan Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah jatuh pada 10 Dzulhijjah.
Artinya, jika tidak ada halangan, Hari Raya Idul Adha tahun ini akan jatuh pada tanggal 11 Agustus 2019.
Pada Hari Raya Idul Adha ini terdapat dua ibadah yang mengajarkan ummat Islam tentang keikhlasan dan ketaqwaan.
Pertama Haji.
Kita diperintahkan untuk ikhlas dengan bertawakkal kepada Allah, bukan untuk menunjukkan kemewahan, kekayaan, maupun mencari gelar atau mencari sanjungan.
Abu Hurairah berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Siapa yang berhaji karena Allah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521).
Kedua Qurban atau Kurban.
Dari ibadah qurban yang dituntut adalah keikhlasan dan ketakwaan, itulah yang dapat menggapai ridha Allah.
Daging dan darah itu bukanlah yang dituntut, namun dari keikhlasan dalam berqurban. Allah Ta’ala berfirman,
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37)
Ini berarti berqurban dan berhaji bukanlah ajang untuk pamer amalan dan kekayaan, atau riya’.
Karena itu pula Hari Raya Idul Adha ini disebut juga dengan nama Hari Raya Haji dan Hari Raya Kurban.
Bagi yang mampu tapi belum mendapat kesempatan berhaji atau bagi yang sudah berhaji, maka dianjurkan untuk melaksanakan kurban, setiap tahunnya.
Tentu saja ada beberapa hal penting yang perlu diketahui tentang ibadah qurban ini, terutama bagi orang yang berkurban maupun panitia pelaksana kurban.
Khusus di Aceh, ada beberapa tradisi dalam pelaksanaan ibadah qurban.
Beberapa tradisi atau kebiasaan ini kerap menimbulkan perdebatan di masyarakat, apakah dibolehkan atau dilarang.
Guna memperjelas hukum dari kebiasaan yang terjadi di tengah masyarakat, Serambinews.com mewawancarai salah satu pendakwah Aceh, Ustaz Drs Syukri Daud BA, yang ditemui usai menyampaikan Khutbah Jumat di Masjid Lueng Bata, Banda Aceh, 19 Juli 2019 lalu.
Ustaz Syukri Daud adalah mantan Anggota DPRK Banda Aceh yang juga pensiunan PNS pada Kanwil Kemenag Aceh.
Namanya dikenal publik karena sering menjadi penceramah bakda Magrib di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Namun, karena faktor usia, belakangan ini Ustaz Syukri Daud mulai membatasi jadwal ceramah dan khutbah Jumat, hanya di masjid dan meunasah-meunasah atau pengajian ibu-ibu di seputaran tempat tinggalnya di Gampong Lampaloh, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
Gaya ceramahnya yang lugas dan to the point menjadi ciri khasnya yang disukai jamaah.
• Aturan dan Hukum Patungan Hewan Kurban saat Hari Raya Idul Adha, Berikut Penjelasannya
Berikut ulasannya seputar ibadah kurban.
1. Hukum Kurban
Jumhur mengatakan hukum melaksanakan kurban adalah sunnah muakkad (sunat yang dikuatkan).
Kemudian ada ulama lain mengatakan hukumnya sunnatul ain, yaitu sunnat bagi setiap pribadi muslim.
Kemudian yang ketiga disebut sunnatul kifayah. Pengertiannya, andaikata ada satu anggota keluarga yang berkurban, maka yang lain semua mendapat pahala.
Ada pendapat keempat menyebutkan kurban ini wajib bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan.
Pendapat ini didasarkan kepada perintah Allah dalam Surat al-Kautsar yang terdiri atas tiga ayat.
1. Innaa a'tainaa kal kautsar (Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak)
2. Fashalli lirabbika wanhar (Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah)
3. Innasyaaniaka hual abtar (Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus).
Ibn Taimiyah menafsirkan bahwa, perintah kurban disejajarkan dengan shalat.
Menunjukkan bahwa shalat dan kurban adalah dalam rangka untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah, merasa butuh dengan Allah, bersikap tawadu, berhusnudzan, berkeyakinan kuat dan ketenangan hati kepada Allah.
Rasulullah dalam sebuah hadits bersabda,
Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berqurban, makan jangan sekali-kali mendekat ke tempat shalat kami. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Namun hadits ini dinilai lemah oleh para ulama hadits, karena di antara perawinya terdapat Abdullah bin ‘Ayyas, yang dinilai sebagai perawi yang lemah.
“Jadi kita ambil sikap tengah, yaitu bagi orang yang memiliki keluasan rezeki sangat diharapkan berkurban setiap tahun,” ungkap Ustaz Syukri Daud.
2. Syarat Hewan Qurban
Kalangan ulama sepakat bahwa usia sapi dan kambing yang dijadikan kurban harus mencapai usia minimal 2 tahun.
Sementara untuk kibas atau domba usianya minimal 1 tahun, karena hewan ini lebih cepat pertumbuhannya dibandingkan kambing atau sapi/kerbau.
Nabi Muhammad SAW, seperti diriwayatkan Ibnu Majah dalam hadis yang mengatakan, "Sembelihlah domba yang jadza', karena itu diperbolehkan."
Sedangkan batas minimal umur unta justru jauh lebih lama, yaitu sekitar 5 tahun.
Menurut sebagian ulama, umur hewan yang hidup di gurun pasir ini memiliki usia yang panjang dari binatang kurban lainnya. Masa muda unta juga lama.
Karena itu, ulama memutuskan untuk mengurbankan unta ketika sudah berusia 5 tahun atau lebih.
Selain masalah umur, kondisi hewan yang dikurban juga mesti sehat, tidak cacat.
Berdasarkan kata Nabi Muhammad SAW sebagaimana diriwayatkan al-Barra bin Azib, ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban. "(1) Matanya buta, (2) fisiknya jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) kakinya pincang, dan (4) badannya kurus tak berlemak."
Bagaimana dengan kambing yang dikebiri
Boleh-boleh saja berkurban dengan kambing yang dikebiri (dalam bahasa Aceh disebut gasi).
Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Rafi’, bahwa Rasulullah saw berkurban dengan dua ekor kambing kibasy yang keduanya berwarna putih bercampur hitam lagi dikebiri. Karena dagingnya lebih enak dan lebih lezat.
3. Sebaiknya Sembelih Sendiri
Sebaiknya hewan kurban itu disembelih sendiri oleh yang berkurban.
Tapi pada prakteknya, banyak yang menyerahkan kepada panitia, lepas tangan, bahkan tidak melihatnya saat disembelih.
“Padahal sangat dianjurkan menyembelih sendiri, paling kurang kita melihat saat hewan itu disembelih,” kata Tgk Syukri Daud.
Dasar hadits Nabi yang meminta putrinya Fatimah melihat saat hewan kurbannya disembelih.
Karena tetesan darah pertama yang jatuh ke bumi, akan merontokkan dosa-dosa orang yang berkurban tersebut.
Dari Abu Sa’id al-Khudri ra, Rasulullah saw bersabda, “Wahai Fatimah, bangunlah. Dan saksikanlah kurbanmu. Karena, setetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kau lakukan. Dan bacalah: ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku - korbanku - hidupku, dan matiku untuk Allah Tuhan semesta Alam. Dan untuk itu aku diperintah. Dan aku adalah orang-orang yang pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah,’ Seorang sahabat lalu bertanya, ‘Wahai Rasulullah saw, apakah ini untukmu dan khusus keluargamu atau untuk kaum muslimin secara umum?’ Rasulullah saw menjawab, ‘Bahkan untuk kaum muslimin umumnya’.”
• Mau Beli Hewan Kurban untuk Idul Adha 2019? Perhatikan 4 Hal Ini saat Memilih Kambing atau Sapi
4. Waktu Pelaksanaan
Waktu penyembelihan hewan kurban adalah sesudah pelaksanaan Shalat Idul Adha hingga sebelum Asar pada hari keempat Idul Adha.
Di antara waktu setelah Shalat Id dan sebelum Asar hari keempat, boleh menyembelih hewan kurban pada malam ataupun siang.
Setelah hari-hari tasyrik tersebut tidak ada lagi waktu penyembelihannya.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat (Idul Adha), maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah salat dan khotbah, sesungguhnya ia telah sempurnakan dan ia mendapat sunnah umat Islam.”
“Selama ini orang menganggap kalau bukan hari pertama enggak bagus, sehingga gara-gara memburu agar semua hewan kurban selesai disembelih pada hari pertama, maka tak sempat minta maaf ke orang tua dan kerabat,” kata Tgk Syukri Daud.
5. Pengongkosan
Dalam sebuah hadits, Ali Bin Abi Thalib mengatakan “saya dilarang oleh Rasulullah untuk memberikan sedikit pun sebagai ongkos. Tapi kami memberikan mereka adalah hak kami sendiri.”
Tgk Syukri Daud mengatakan, hadits ini menunjukkan bahwa kita dilarang mengongkosi atau menentukan ongkos penyembelihan maupun bagi orang yang bertugas membagi-bagi daging kurban.
Tapi dibolehkan memberikan hak jerih payah.
“Jadi jangan ditentukan biayanya, itu tidak dibenarkan. Karena esensi lain dari ibadah kurban adalah kebersamaan,” ungkap Tgk Syukri Daud.
• Sunah dan Amalan saat Idul Adha, Mulai dari Puasa hingga Tidak Makan sebelum Salat Id
6. Pembagian Daging Kurban
Dalam praktik selama ini di Aceh dan beberapa daerah lain di Indonesia, daging kurban dibagikan sama rata, miskin dapat yang kaya pun dapat.
Padahal tidak demikian, dalam Islam sadaqah itu diberikan untuk orang miskin.
Disunahkan bagi orang yang berkurban memakan daging kurbannya, menghadiahkannya kepada para kerabat, dan menyerahkannya kepada orang-orang fakir.
Rasulullah saw bersabda, “Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah.”
Dalam hal ini para ulama mengatakan, yang afdhal adalah memakan daging itu sepertiga, menyedekahkannya sepertiga dan menyimpannya sepertiga.
• Resep Tumis Babat Sapi, Cocok untuk Menu Sedap saat Idul Adha
7. Jangan Menumpuk di Suatu Tempat
Tgk Syukri Daud mengatakan, saat ini dia melihat fenomena di Kota Banda Aceh ada satu kelurahan yang hewan kurbannya sangat banyak.
Sapi sampai puluhan ekor, kambing sampai ratusan ekor, sementara di kampung lain tidak cukup.
“Padahal, jika kita ambil asas manfaat, kenapa tidak diambil dari kampung yang banyak kurban untuk diberikan kepada kampung yang sedikit kurbannya. Sehingga manfaat dan berkah kurban itu dirasakan oleh semua fakir miskin di Banda Aceh,” ujarnya.
8. Kulit Hewan Kurban
Kulit hewan kurban ini kerap menimbulkan perbedaan pendapat dalam masyarakat.
Hal ini karena Rasulullah melarang menjual daging dan kulit hewan qurban.
“Tidak boleh kamu jual dagingnya, tidak boleh kamu jual pula kulitnya”.
“Tetapi sekarang kembali ke asas manfaat. Saat kulit ini dibagikan sama rata, maka masing-masing hanya mendapatkan kulit sebesar telapak tangan. Itu tidak bisa diapa-apakan, hanya dibuang saja, sehingga menjadi sia-sia,” ujar Tgk Syukri Daud.
Maka sebab itu, sebagian ulama berpendapat bahwa kulit ini boleh dijual dengan catatan uangnya dimanfaatkan untuk kepentingan bersama atau kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi.
• Jelang Idul Adha 2019, Hati-hati Jual Hewan Kurban Sakit Bisa Terjerat Hukum Pidana: Sanksinya Jelas
9. Bolehkah Menyimpan Daging Qurban?
Pada permulaan Islam, Rasulullah melarang kaum muslim menyimpan daging qurban, karena yang berkurban sedikit. Jadi semua daging kurban bagi-bagi.
Tetapi dasar hadits Rasulullah Saw. “Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah”.
“Ini (daging disimpan) kalau sudah banyak. Tetap kita lihat juga kondisi di kampung kita, kalau belum banyak yang berkurban maka sebaiknya dibagi semua agar azas manfaatnya lebih terasa,” kata Tgk Syukri Daud.
10. Bolehkan Daging Kurban Dimasak Kuah Beulangong?
Di beberapa kampung memang terjadi perbedaan pendapat soal boleh tidaknya daging kurban ini dimasak untuk kenduri di meunasah, atau biasanya disebut kuah beulangong.
Terkait hal ini, Rasulullah setelah berkurban mengambil satu potong daging dari masing-masing hewan qurban untuk dimasak dalam kuali besar dan dimakan bersama sahabatnya.
Tetapi tidak boleh hanya diambil dari satu hewan qurban saja, melainkan sepotong daging atau tulang dari setiap hewan kurban.
11. Kurban Jamaah Haji
Ada juga jamaah haji yang memiliki kemampuan untuk berkurban dan memilihnya berkurban di Tanah Suci.
“Padahal tidak tuntunan begitu. Mungkin jamaah kita mengharapkan pahala yang lebih besar. Padahal, kita dalam beribadah tidak hanya mengharapkan pahala saja, tapi yang paling penting adalah ridha dari Allah Swt. dan ada asas manfaat,” urai Tgk Syukri Daud.
“Di Saudi setiap tahun ada jutaan hewan qurban ditambah dengan dam haji. Padahal sungguh baik, hewan kurban atau uang untuk membeli hewan qurban itu ditinggalkan di kampung untuk disembelih dan dinikmati oleh fakir miskin di kampung,” tambahnya.
12. Larangan Potong Kuku dan Rambut
Orang yang berkurban dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan rambut, mulai dari tanggal 1 Zulhijjah sampai selesainya penyembelihan hewan kurban.
Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Saw.
“Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).
Hikmah dari anjuran ini agar seluruh anggota tubuh orang yang berkurban tetap lengkap, sehingga bisa dibebaskan dari api neraka.
Demikian beberapa hal yang perlu diketahui terkait dengan ibadah kurban, semoga ibadah kita semakin sempurna dan mendapat keberkahan serta keridhaan dari Allah Swt. (serambinews.com/Zainal Arifin M Nur)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul 12 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Ibadah Kurban, Sebagian Masih Jadi Perdebatan di Masyarakat
WOW TODAY