TRIBUNWOW.COM - Hendriansyah alias Hen, seorang ayah di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, tega menganiaya putra kecilnya, Sul (8), Selasa (16/7/2019).
Dikutip TribunWow.com dari TribunLampung.co.id, Kamis (18/7/2019), sejumlah tetangga dan kerabat yang berada di depan rumah korban hanya melihat dan tak berani menolong Sul.
Ros, tetangga yang tinggal di depan rumah korban menyebut peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa siang pukul 12.00 WIB.
Ros juga menyaksikan bagaimana kejamnya Hen menganiaya putranya sendiri, dari diseret hingga diinjak-injak.
• 40 Siswa Kelas 1 SD di Kebayoran Baru Diduga Keracunan Lemper hingga Dirawat di 4 Rumah Sakit
"Anaknya lari, tapi kemudian ditangkap oleh bapaknya. Ia diseret kayak kambing. Sul dipukuli di tepi jalan depan rumahnya sehingga banyak yang melihat. Sul juga sempat diinjak-injak," cerita Ros.
Menurut Ros, Hen memang sosok yang dikenal bengis, bahkan ia mengancam akan menghabisi siapapun yang mencampuri urusan keluarganya.
Untungnya Sul berhasil kabur ke kediaman kakeknya yang berjarak 100 meter dari rumah Hen.
Oleh sang kakek, Sul dibawa ke Puskesmas Sukoharjo serta melaporkan Hen ke Polsek Sukoharjo.
Kakak perempuan Sul, AF (14) yang melihat adiknya babak belur sampai mengiranya habis tertabrak mobil.
• Pengamen yang Temukan Mayat di Cipulir Dipukul hingga Disetrum Oknum Polisi agar Ngaku Membunuh
AF menuturkan ia di rumah tinggal bersama sang ayah Hen, serta Sul dan si bungsu HA, sedangkan sang ibu bekerja di luar negeri.
Ketika anak atau istrinya berbuat salah, Hen memang kerap melakukan kekerasan fisik terhadap mereka.
"Sebelum pergi bekerja ke luar negeri, ayah juga memukuli ibu," ujar AF.
Saat ini ketiga anak Hen mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan Dinas Sosial Pringsewu.
• Dilaporkan ke Polisi setelah Siksa Putrinya, Pria Ini Malah Ancam Bunuh Istri dan 8 Anaknya
Kapolsek Sukoharjo Ipdu Deddy Wahyudi mengatakan Hen terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Deddy mengungkapkan pihaknya langsung menangkap Hen begitu mendapat laporan dari kakek korban, sekitar pukul 22.30 WIB.
Unit Reskrim Polsek Sukoharjo juga mengamankan ikat pinggang serta gagang sapu yang dipakai Hen untuk menganiaya korban.
Setelah proses visum dengan rontgen, hasil membuktikan Sul benar menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandungnya.
(TribunWow.com/Ifa Nabila)
WOW TODAY