TRIBUNWOW.COM - Kuasa Hukum Steve Emmanuel, Firman Candra memberikan tanggapan atas vonis untuk kliennya yang dijatuhkan pengadilan, yakni hukuman penjara sembilan tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar karena kasus kepemilikan narkoba.
Steve Emmanuel didakwa melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang R1 No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal itu diputuskan dalam sidang vonis dan dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019), dikutip dari Grid.Id.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebanyak RP 1 miliar, apa bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Majelis Hakim Erwin Djong.
Hakim pun mempersilakan Steve Emmanuel mengambil waktu satu minggu untuk mengajukan banding dan memikirkan langkah hukum selanjutnya.
Menanggapi putusan ini, pihak Steve Emmanuel menyatakan untuk berpikir dahulu.
"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," ucap Firman Chandra selaku tim kuasa hukum Steve Emmanuel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).
• Kena Prank Verrell dan Ashanty, Aurel Hermansyah: Aku Mimpi Apa Gimana?
Fiman pun mengatakan akan mengupayakan Steve Emmanuel agar tidak dipenjara melainkan direhabilitasi.
Ia berdalih ada indikasi Steve Emmanuel melakukan upaya bunuh diri.
"Berdasarkan keterangan ahli bahwa Steve harus direhabilitasi karena apa? Kalau enggak diobati cenderung depresi bahkan cenderung bunuh diri," kata Firman Candra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).
Keluarga takut Steve melakukan tindakan bunuh diri yang mengakibatkan nyawanya melayang lantaran depresi.
"Nah kalau dia bunuh diri dan akhirnya meninggal siapa yang bertanggung jawab? Nah, ini yang perlu kami berjuang lagi," pungkasnya.
Pembelaan Steve di Sidang Sebelumnya
Diketahui vonis yang dijatuhkan kepada Steve Emmanuel ini lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yaitu 13 tahun penjara.
Hal itu terjadi pada sidang sebelumnya yang digelar pada Senin (24/6/2019).
Pada saat itu pun Steve Emmanuel membacakan pledoi atau nota pembelaan.
"Saya punya anak satu dan anak saya terancam putus sekolah. Saya meminta kepada majelis hakim, harapan saya mendapat keadilan di sidang ini dan hakim yang mulia akan terketuk sisi kemanusiaannya agar bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya," ujar Steve membacakan nota pembelaannya.
• Divonis 9 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Dengarkan Putusan Hakim Tanpa Didampingi Keluarga
Putra semata wayang Steve Emmanuel, Darren Sterling kini diasuh oleh ibu kandungnya yaitu Andi Soraya.
Firman Chandra mengungkapkan keresahan Andi Soraya mengenai nasib putranya itu.
Selama ini biaya hidup dan sekolah Darren ditanggung oleh Steve Emmanuel.
Kronologi Penangkapan Steve Emanuel
Dilansir TribunWow.com dari Grid.ID pada Kamis (27/12/2018), Steve Emmanuel ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Saat itu Steve Emmanuel tengah berada di Kondominium Kintamani A/17/6, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Ketika ditangkap, Steve Emmanuel kedapatan membawa alat pengisap di saku celananya.
Hal tersebut berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
"Kita menduga yang bersangkutan membawa narkotika, tim masuk ke lobi Kondominium, ternyata didapatkan alat penghisap di saku tersangka," ungkap Argo saat ditemui Grid.ID di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).
• Sarankan Kliennya Tak Ajukan Banding atas Vonis 9 Tahun, Ini Alasan Kuasa Hukum Steve Emmanuel
Satnarkoba Timsus III Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Kasubnit Iptu Marganda Siahaan melakukan penggeledahan di kamar Steve Emmanuel.
Di sana polisi menemukan barang bukti lain berupa kokain yang tersimpan di dalam toples.
"Akhirnya penyidik ke kamar, lakukan penggeledahan badan dan akhirnya di kamar. Barbuk kokain, yang disimpan dalam toples," ungkap Marganda.
Sebelumnya diberitakan bahwa penangkapan Steve Emmanuel ini berdasar dari informasi dari seseorang yang tak ingin disebut namanya.
Pada 11 September 2018 lalu, Steve Emmanuel tampak membawa barang mencurigakan setelah kepulangannya dari Belanda.
• Perseteruan Berakhir, Dewi Perssik dan Rosa Meldianti Berpelukan
Pada saat itu, Argo Yuwono sempat memberi keterangan bahwa ada seseorang berinisial S yang melakukan tindak pidana dengan memasukkan narkotika ke Indonesia.
Berdasarkan informasi itu, Kapolres metro Jakarta Barat Hengky Haryadi langsung menjalankan survey sejak September 2018 lalu.
"Kita sudah melakukan survey sejak September. Kita cek alat bukti dengan tersangka, yang bersangkutan membawa barang ini dari Belanda. Tanggal 11, kita pastikan saat itu membawa barang, kita tangkap beberapa hari lalu," ungkap Hengky.
(TribunWow.com/ Roifah/ Ifa Nabila)
WOW TODAY: