TRIBUNWOW.COM - Vonis atas kasus narkoba yang menjerat aktor Steve Emmanuel akhirnya dibacakan, dalam sidang putusan yang dilangsungkan pada Selasa (16/7/2019).
Saat sidang kasus penyalahgunaan narkoba dilangsungkan, tidak terlihat ada keluarga dari Steve Emmanuel yang datang mendampinginya.
Dikutip TribunWow.com dari Grid.ID, Selasa (19/7/2019), selama putusan kasus penyalahgunaan narkoba, walaupun tak terlihat anggota keluarga, Steve Emmanuel terlihat tetap tegar menerima vonis yang diberikan padanya.
• Jalani Sidang Putusan, Steve Emmanuel Tak Mau Berikan Komentar saat Tiba di Pengadilan
Pada sidang tersebut, hakim memutuskan Steve Emmanuel mendapat hukuman yang lebih ringan dari tuntutan sebelumnya.
Ia divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
Steve Emmanuel terbukti bersalah dan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya ia dituntut dengan hukuman 13 tahun penjara dan dendan Rp 1 miliar.
• Gelar Kembali Sidang Lanjutan, Jaksa Penuntut Umum Nilai Pledoi Steve Emmanuel Merupakan Asumsi
Bahkan pada awalnya Steve Emmanuel sempat diancam hukuman mati lantaran diduga sebagai pengedar dengan jaringan internasional.
Dikutip dari Tribunnews, Steve Emmanuel mendapat narkoba jenis kokain dengan membeli dari Belanda.
Ia bahkan berhasil menyelundupkan barang haram tersebut hingga sampai di tanah air.
• Dituntut 13 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Akui Gunakan Narkoba Sejak Usia 18 Tahun
"Jadi ini yang bersangkutan, dia menyelundupkan ke Indonesia, konsuimsi sejak 2008, barbuk 92,04 gram. Dia pesan dari Belanda 1 ons," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polres Metro Jakarta Barat, bulan Desember 2018 silam.
Karena hal itulah yang sempat memberatkannya untuk dijatuhi vonis hukuman seumur hidup.
(TribunWow.com/Ami)
WOW TODAY: