TRIBUNWOW.COM - Hasil sidang putusan atas kasus yang menimpa artis peran Steve Emmanuel, sudah diumumkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (16/7/2019).
Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan pejara.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (16/7/2019), setelah putusan vonis diberikan, hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk menanggapi putusan.
• Jalani Sidang Putusan, Steve Emmanuel Tak Mau Berikan Komentar saat Tiba di Pengadilan
Pihak Steve Emmanuel mengaku akan memikirkan terlebih dahulu, terkait akan melakukan banding atau tidak.
"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Kuasa Hukum Steve Emmanuel, Firman Candra saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).
Hakim pun memberikan waktu hingga tanggal 23 Juli 2019, untuk memikirkan langkah yang akan diambil pihak Steve Emmanuel.
"Baik kami tunggu Selasa depan, 23 Juli 2019 ya. Kalau tidak ada, kami anggap menerima putusan," ucap Hakim Ketua Erwin Djong.
• Dituntut 13 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Akui Gunakan Narkoba Sejak Usia 18 Tahun
Sebelumnya, Steve Emmanuel dituntut hukuman selama 13 tahun penjara dengan dendan sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Sedangkan Steve Emmanuel berharap mendapat vonis rehabilitasi bukannya dipenjara.
"Saya sudah berdoa, Steve juga sudah berdoa, harapan kami mudah-mudahan (vonis) direhabilitasi, memang kalau secara hukum sulit, tapi kalau berdasarkan ahli kan Steve harus direhabilitasi gitu," ucap kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damik, saat dhubungi Kompas.com, Senin (15/7/2019).
Bahkan Jaswin juga menyebutkan kondisi Steve yang tengah frustasi karena kasus yang menjeratnya.
• Steve Emmanuel Ungkap Alasannya Konsumsi Narkoba dalam Pembacaan Pledoi
Karena hal itu, ia berharap agar kliennya mendapat hukuman dengan menjalani rehabilitasi.
"Kan dia berpotensi frustasi bahkan bunuh diri, kalau dia bunuh diri siapa yang tanggung jawab? Kan gitu. Setidaknya hukumannya ringan lah," ucap Jaswin.
Dari hasil keputusan Steve Emmanuel divonis dengan pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(TribunWow.com/Ami)
WOW TODAY: