Pilpres 2019

Usaha Kubu Prabowo-Sandiaga yang Kembali Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MA

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno didampingi tokoh partai pengusung resmi saat mendaftarkan diri sebagai bakal capres dan cawapres di Komisi Pemilihan Umum RI, Jakarta, Jumat, (10/8/2018).

TRIBUNWOW.COM - Pasangan Calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali mengajukan gugatan sengketa pilpres 2019.

Gugatan tersebut disampaikan kubu Prabowo-Sandi setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan mereka.

Diketahui, Prabowo-Sandi juga pernah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan kini kembali mengajukan sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP) sebagai pemohon.

Dalam permohonannya kali ini, Prabowo-Sandiaga yang menjadi pihak pemohon.

Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi Sebut Paslon 02 Ikut Tanda Tangani Pengajuan Sengketa Pilpres ke MA

Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo mengatakan, pihaknya meminta MA memeriksa pelanggaran administrasi Pilpres 2019 yang dianggap terstruktur, sistematis, dan meluas (TSM).

"Bahwa Permohonan PAP yang dimaksud adalah bukan kasasi, namun merupakan permohonan kepada Mahkamah Agung RI untuk memeriksa pelanggaran administratif pemilu secara TSM," ujar Nicholay kepada Kompas.com, Kamis (11/7/2019).

Permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu ini pernah diajukan oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais pada 31 Mei 2019.

Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menggugat Bawaslu terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.

Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Namun, permohonan tersebut tidak diterima oleh MA.

Yakin Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Prabowo-Sandi, Yusril: Sangat Aneh

Dalam putusannya, MA menyatakan permohonan tidak diterima atau NO (niet ontvankelijk verklaard) karena adanya cacat formil, yakni legal standing atau kedudukan hukum dari pemohon.

Seharusnya, permohonan diajukan oleh pasangan capres-cawapres.

Oleh sebab itu, permohonan sengketa yang sama diajukan kembali dengan Prabowo dan Sandiaga sebagai pihak pemohon.

"Setelah legal standing pemohon dilengkapi dan atau diubah dengan surat kuasa dari prinsipal secara langsung dalam hal ini capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi, maka permohonan dapat diajukan kembali," kata Nicholay.

Ia juga membantah anggapan bahwa pengajuan PAP ke MA disebabkan rasa tidak puas atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2019.

Rekonsiliasi Jokowi-Prabowo Bawa Nama Rizieq Shihab, Pengacara Sebut Tak Mau Ikut Campur

Seperti diketahui, pada 27 Juni, MK menolak seluruh dalil permohonan sengketa pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga.

"Permohonan PAP pada Mahkamah Agung RI bukanlah merupakan kasasi dikarenakan rasa tidak puas terhadap putusan PHPU MK," ucap dia.

Sepengetahuan Prabowo-Sandiaga

Pada kesempatan yang sama, Nicholay membantah dirinya mengajukan permohonan sengketa PAP tanpa sepengetahuan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Ia mengatakan, pendaftaran permohonan itu berdasarkan surat kuasa dari Prabowo-Sandiaga.

"Permohonan PAP yang kedua yang telah diterima dan teregister pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada tanggal 03 Juli 2019, dalam Permohonan No.2 P/PAP/2019, berdasarkan Surat Kuasa langsung dari Prinsipal yang ditandatangani oleh Capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi," ujar Nicholay.

Bicarakan Habib Rizieq Jadi Syarat Rekonsiliasi, Dahnil Anzar Singgung Visi Besar Prabowo ke Jokowi

Hal itu ia ungkapkan dalam menanggapi pernyataan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Menurut Dasco, permohonan sengketa administrasi yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke MA diajukan tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi.

Dasco menyebut permohonan sengketa itu dilayangkan kuasa yang lama dan tanpa sepengetahuan pihaknya memasukkan kembali gugatan.

Sementara itu, menurut Nicholay, ia bersama Hidayat Bostam telah diberikan kuasa oleh Prabowo-Sandiaga untuk mengajukan permohonan sengketa.

Kuasa diberikan melalui surat bermaterai yang ditandatangani Prabowo dan Sandiaga pada 27 Juni 2019.

Penandatanganan surat kuasa tersebut juga disaksikan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo.

Klarifikasi Dahnil Anzar soal Maksud Habib Rizieq Jadi Syarat Rekonsiliasi Jokowi dengan Prabowo

"Surat Kuasa No.01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni 2019 yang ditandatangani secara langsung Prabowo-Sandi di atas materai Rp 6000 dengan disaksikan oleh Hashim S. Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Geridra," kata Nicholay.

Bawaslu serahkan jawaban Terkait permohonan sengketa yang diajukan Prabowo-Sandiaga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak tergugat telah menyerahkan jawaban ke MA.

"Bawaslu sudah menyampaikan jawaban dan kami sudah mengirimkannya kepada Mahkamah Agung 8 Juli 2019," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).

Fritz mengatakan, gugatan kedua yang diajukan paslon nomor urut 02 itu tidak jauh berbeda dengan gugatan pertama yang telah ditolak MA pada akhir Juni lalu.

Oleh sebab itu, Bawaslu menyampaikan jawaban yang juga hampir sama dengan jawaban pada gugatan pertama.

"Jawaban kami yang sebelumnya bahwa misalnya ini bukan masuk jadi kompetensi absolut dari MA, dan juga apabila ada pelanggaran TSM maka itu dibawa ke Bawaslu dan bukan ke MA," kata Fritz.

Deretan Menteri Jokowi yang Diprediksi Tak Lagi Duduki Jabatannya di 2019-2024

Fritz yakin, MA akan menolak dalil-dalil Prabowo-Sandi sebagaimana putusan MA pada permohonan gugatan pertama.

"Saya yakin MA akan memperhatikan jawaban-jawaban yang sudah kami sampaikan dan juga melihat kompetensi absolut yang diberikan MA dalam melihat putusan ataupun dalam menyelesaikan putusan ini," tutur dia.

Saat ini, pihak kuasa hukum Prabowo-Sandiaga menunggu jadwal sidang atas permohonan sengketa yang diajukan.

Kepala Biro dan Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan, permohonan Prabowo-Sandiaga itu harus diputuskan oleh majelis hakim dalam tenggat waktu paling lama 14 hari sejak berkas tersebut diserahkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Upaya Kubu Prabowo-Sandiaga yang Kembali Ajukan Gugatan Terkait Pilpres 2019".

WOW TODAY: