Kabar Tokoh

Soal Denda Overstay Habib Rizieq di Arab Saudi, Dubes RI: Tidak Ada Kaitannya dengan Pemerintah Kita

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menuturkan permasalahan denda Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab tak ada kaitannay dengan pemerintah Indonesia.

TRIBUNWOW.COM - Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menuturkan permasalahan denda overstay Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab tak ada kaitannya dengan pemerintah Indonesia.

Hal ini dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube CNN Indonesia, Kamis (11/7/2019).

Melalui telewicara Agus menjelaskan, Habib Rizieq diwajibkan membayar denda terkait aturan overstay atau tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.

"Jadi kalau Saudi ini dendanya tidak berbunga. Jadi melanggar satu dua bulan sama saja, kecuali kalau sudah melewati batas satu tahun biasanya mungkin ada punishment yang lain," ungkap Agus.

Ia menuturkan KBRI tak memiliki otoritas terkait hitungan denda milik Habib Rizieq.

"Kami tidak punya otoritas untuk menghitung denda itu, karena denda itu adalah dendanya Saudi, yang overstay itu (diatur) undang-undang Saudi," paparnya.

Duta Besar Jelaskan Cara Habib Rizieq Bisa Pulang ke Indonesia, Bayar Denda hingga Cara Ekstrem

Agus lalu memberikan prakiraan jumlah denda yang harus dibayar.

"Dalam masalah ini dikalikan berapa keluarga ikut, kalau info yang saya terima kalau 5 orang berarti 30.000, sekitar 150.000 real, sekitar Rp 600 juta," ujar Agus.

Agus mengatakan KBRI tidak bertanggung jawab untuk membayarkan denda pelanggaran imigrasi WNI yang tinggal di luar negeri.

"Ya kalau dibayarkan, KBRI tidak punya skema untuk membayarkan pelanggaran imigrasi," kata Agus.

"Kalau kita membayarkan pelanggaran imigrasi, maka 20-30 ribu real, maka saudara kita yang overstay di sana minta perlakuan yang sama, anggaran belanja KBRI satu tahun bisa habis untuk membayar denda itu, sehingga itu masalah personal," tambahnya.

Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menuturkan permasalahan denda Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab tak ada kaitannay dengan pemerintah Indonesia. (Capture CNN Indonesia)

Agus mengatakan bantuan yang bisa diberikan oleh KBRI hanya berupa pendampingan kekonsuleran.

"Sehingga yang perlu kita dampingi adalah pendampingan kekonsuleran haknya sebagai WNI karena law coast-nya di Saudi, tidak ada kaitannya dengan pemerintah kita," ujar Agus.

"Karena diplomasi kita bersifat non interference. Kita tidak bisa ikut urusan dalam negeri. Jadi kalau ada usulan pemerintah ajukan ini itu sama saja kita intervensi yang dilanggar adalah undang-undang atau aturan-aturan Arab Saudi," pungkasnya.

Lihat videonya di menit ke 1.57

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/7/2019) Agus menuturkan setelah membayar, Habib Rizieq tak langsung dapat kembali ke Indonesia, lantaran akan ada prosedur penyelidikan.

Penyelidikan itu apakah masih memiliki persoalan hukum, baik pidana maupun perdata.

Namun, Agus mengatakan, hingga saat ini belum ada permintaan untuk memberikan pendampingan kekonsuleran terhadap Rizieq Shihab.

"Jika ada masalah hukum meski bayar denda ya tetap saja enggak bisa keluar sebelum selesaikan masalahnya," tutur Agus.

Sementara itu ada cara lain yang dapat ditempuh Habib Rizieq untuk dapat kembali.

Yakni dengan memanfaatkan program amnesti dari Kerajaan Arab Saudi.

Program itu adalah program pengampunan dari Arab Saudi kemudian menyelesaikan kasus overstay tanpa perlu membayar denda.

"Kalau ingin gratisan ya nunggu program amnesti dari Kerajaaan Arab Saudi," kata Agus.

Dubes Arab Saudi Beberkan Alasan Habib Rizieq Tak Bisa ke Indonesia, Singgung Denda hingga Deportasi

Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Habib Rizieq Shihab menyampaikan apresiasinya pada emak-emak Indonesia. (Twitter @fadlizon)

Cara Ekstrem

Disebutkannya lagi, ada satu hal yang bisa dilakukan lagi, yaitu sengaja agar dideportasi, namun membutuhkan waktu yang lama.

Agus menuturkan Rizieq Shihab bisa datang ke detensi Imigrasi agar dirinya ditangkap kemudian dideportasi.

Habib Rizieq apabila menempuh cara ini harus mendekam selama 6 hingga 10 bulan di penjara.

Warga negara asing yang dideportasi juga dilarang memasuki wilayah kerjaan Arab Saudi selama lima tahun.

"Itu cara ekstrem kalau ingin cepat pulang," ucap Agus.

Dahnil Anzar sebut Denda Overstay Bukan Kendala

Juru Bicara calon presiden dalam Pilpres 2019 Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, menuturkan bahwa persoalan kewajiban membayar denda overstay bukan kendala dalam kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Tanah Air.

Menurut Dahnil, Rizieq telah dua kali hendak bertolak dari Arab Saudi.

Ketika sudah berada di bandara, pihak pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang Rizieq untuk terbang ke luar wilayah Arab Saudi.

Saat dikonfirmasi oleh pihak Rizieq Shihab, Pemerintah Arab Saudi meminta pihak Rizieq menanyakannya langsung ke Pemerintah Indonesia.

"Ketika pihak HRS (Habib Rizieq Shihab) setidaknya dua kali ingin keluar dari Arab Saudi bahkan sudah di Bandara. Beliau tidak bisa terbang keluar Arab Saudi," ujar Dahnil saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/7/2019).

"Pihak Habib sempat bertanya kepada pihak Pemerintah Arab Saudi, menurut mereka 'silakan berkomunikasi dengan "pemerintah Anda'," ucap Dahnil.

Soal Habib Rizieq Jadi Syarat Rekonsiliasi Prabowo dengan Jokowi, Moeldoko: Pulang Sendiri Saja

Oleh sebab itu, menurut Dahnil, perlu ada campur tangan pemerintah untuk memulangkan Rizieq Shihab.

Dahnil menilai, pemulangan Rizieq Shihab juga dapat menjadi bagian dari wacana rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019.

"Makanya, saya yakin Pak Jokowi, Pak JK (Wapres Jusuf Kalla) mau dan akan membuka 'portal' tersebut sehingga HRS bisa kembali, demi keguyuban nasional kita, untuk mengubur dendam politik," kata Dahnil.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Atri Wahyu)

WOW TODAY