TRIBUNWOW.COM - Hafid satu di antara warga yang menjadi korban dugaan penipuan dan pemalsuan data mengaku, awalnya ia menyerahkan data indetitas berupa KTP saat diajak oleh seorang warga lainnya bernama Fitriani.
"Beberapa bulan lalu kita diajak sama Bu Fitriani untuk foto KTP sama foto kita juga. Alasan beliau untuk poin (aplikasi travel perjalanan), setelah itu kita dikasih uang Rp 100 ribu. Tapi ada juga yang dikasih Rp 50 ribu, bagi datanya yang bisa terverifikasi," ujar Hafid, Kamis (11/7/2019).
Setelah menyerahkan data indetitas, ia bersama warga lainnya mendapat uang yang diberikan oknum mengatasnamakan aplikasi perjalanan online.
Selang beberapa bulan tepatnya, Rabu (10/7/2019) siang, ada seorang warga yang ingin mengajukan pinjaman ke bank tetapi ditolak.
Karena nama yang bersangkutan memiliki tagihan yang belum terbayarkan.
Merasa janggal karena tidak pernah mengajukam pinjaman, warga menanyakan lebih lanjut ke pihak bank apakah nama tersebut sesuai nama dirinya.
• Jadi Korban Penipuan, Seorang Nenek Terluka saat Lakukan Pengejaran, sementara Pelaku Tewas Terjatuh
Setelah pihak bank menujukkan data, pihak bank juga menyarankan konfirmasi ke pihak OJK untuk mengetahui kebenarannya.
Dari pihak OJK menujukkan bahwa memang benar nama tersebut telah melakukan pinjaman akan tetapi data informasi lainnya seperti alamat dan pekerjaan berbeda.
Mengetahui hal tersebut dari warga yang sudah heboh, Hafid juga langsung mengecek namanya ke OJK.
Dia merasa ikut menyerahkan data kepada seseorang beberapa waktu lalu.
"Setelah saya cek ke OJK, memang benar nama saya punya tunggakan yang harus dibayar sebesar Rp 8 juta, padahal saya tidak ada mengajukan pinjaman kepada bank.” kata Hafid.
“Di berkas yang dikeluarkan OJK, data saya tertera dengan nama yang sama, tapi alamat dan pekerjaan berbeda. Dan pinjaman saya itu juga ada di Bank Sinarmas Tanah Abang (Jakarta), kapan juga saya ke sana, selama ini saya hanya di Pontianak," katanya.
• Gunakan Wanita dan Aplikasi WhatsApp, Inilah Modus Penipuan yang Terungkap di Lampung Tengah
Kata Hafid, ada 4 rekapan berkas dikeluarkan OJK terkait data pribadinya yang digunakan untuk melakukan pinjaman ke bank.
Masing-masing halaman berisi tagihan yang harus dibayar dengan jumlah berbeda setiap halaman, dengan total Rp 8 8uta untuk setiap bulannya.
Selain itu, rekening yang tertera di berkas OJK juga berbeda dengan rekening tabungan yang ia punya.
Bahkan pekerjaan yang tertera sebagai guru, padahal Hafid hanyah seorang pekerja swasta.
Tagihan Bank Rp 8 Juta
Diberitakan sebelumnya, sekitar 60 warga di RT 01 RW 10 Jalan Kom Yos Sudarso, Gang Alpokat Indah 5, Kelurhan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, merasa menjadi korban penipuan, oleh oknum yang mengatasnamakan sebuah aplikasi travel perjalanan.
Warga kemudian berkumpul di rumah ketua RT yakni M Yohanes untuk mengadukan hal tersebut, Rabu (10/7/2019) malam.
• Waspada Penipuan Pinjaman Online, Eks Karyawan Beberkan Cara Kerja Penagihannya ke Hotman Paris
Kedatangan warga ke rumah ketua RT tersebut untuk melaporkan atau mencari solusi atas peristiwa yang dialami warga.
Hafid satu di antara korban mengakui, dirinya mengaku kaget setelah ada pihak bank yang menghubunginya yang melakukan tagihan atas pinjaman per bulan sebesar Rp 8 Juta.
Namun ia merasa tidak pernah melakukan pinjaman kepada bank.
"Saya kaget ada kabar dari bank yang menagih pinjaman sebesar Rp 8 Juta. Karena saya merasa tidak ada melakukan pinjaman, saya langsung ke bank dan menanyakan. Dan pihak bank menyuruh lapor ke OJK, sampai di sana saya ditunjukkan bukti bahwa memang nama saya tercantum atas peminjaman tersebut," ujarnya.
Setelah melihat data yang dikeluarkan oleh OJK, ia melihat nama dirinya tertera dengan benar.
Namun profesi yang dilampirkan tidak sesuai dengan sebenarnya.
Hafid berprofesi sebagai pekerja swasta, tercantum di data OJK tersebut sebagai seorang guru.
• Diduga Lakukan Penipuan, Pemilik WO di Palembang Buat 1000 Tamu Tak Makan di Pesta Pernikahan
Merasa ada yang aneh, ia baru mengingat bahwa pernah menyerahkan data KTP kepada seseorang yang mengaku dari agen travel perjalanan berbentuk aplikasi.
Namun, hal tersebut tidak hanya terjadi pada dirinya namun juga pada puluhan warga lainnya.
Di mana sebelumnya oknum tersebut meminta data KTP warga untuk di foto agar mendapatkan poin dari aplikasi tersebut.
Setelah data yang dimasukkan terverifikasi di aplikasi, maka oknum tersebut memberikan uang sebesar Rp 100 ribu kepada setiap warga.
"KTP saya difoto dan dimasukkan ke dalam aplikasi, setelah berhasil (verifikasi) saya dikasi uang Rp 100 ribu. Dan tidak hanya saya, hampir semua warga di sini mengalami. Ini kita lagi mediasikan dengan Pak RT. Besok kami akan membuat laporan ke pihak kepolisian," katanya.
Bank Berbeda
Muhammad Yohanes selaku Ketua RT 01 RW 18 Gang Alpokat Indah 5 Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat, menuturkan ada sekitar 60 orang warganya yang menjadi korban dugaan penipuan, pemalsuan dokumen.
Sehingga warganya tersebut kini merasa kaget dan bingung karena harus menanggung beban tagihan dari bank per bulan sebesar Rp 8 Juta.
• Viral Video Pengemudi Mobil Langsung Pergi dan Tak Bayar Bensin, Ini yang Dilakukan Pegawai Pom
Yohanes mengaku, dirinya tidak mengetahui perihal tersebut sebelum warga datang ke rumahnya untuk melaporkan atau meminta solusi kepada dirinya, Rabu (10/7/2019) malam.
"Jadi laporan dari warga ini mereka merasa tertipu, ada sekitar 60 orang. Sudah kita mediasi, kita akan ke OJK dan juga akan melaporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.
"Sebagian dari warga ini sudah mengecek ke OJK, dan mereka meragukan data yang dikeluarkan oleh OJK, karena tidak sesuai dengan data yang di KTP, nama sama tapi profesi dan alamat beda," katanya.
Ia juga mengatakan, para warganya ini mendapat tagihan dari bank sejumlah Rp 8 Juta, akan tetapi mereka merasa tidak pernah melakukan pinjaman ke bank.
"Ada beberapa orang yang sudah melapor ke OJK, dari data itu mereka mendapat tagihan dari bank yang berbeda-beda, ada yang dari Sinarmas juga," katanya.
• Viral Video Polisi Tetap Tembak Pencuri meski Pelaku Sudah Terkapar, Ini Penjelasan Polda Lampung
Untuk itu, ia selaku RT akan menempuh kasus ini ke jalur hukum.
Karena sejumlah warganya ini merasa menjadi korban penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan aplikasi travel perjalanan online.
Setelah oknum tersebut mendapatkan data warga, warga diberikan uang sebesar Rp 100 Ribu.
(Rivaldi Ade Musliadi)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Heboh Warga Pontianak Tertipu! Terima 100 Ribu, Nunggak di Bank 8 Juta! Ini Kejanggalan yang Terjadi
WOW TODAY: