Terkini Daerah

Batal Ijab, KUA Sebut Nenek dan Pemuda 19 Tahun di Pati Tetap Tak Bisa Menikah walau Pakai Cara Siri

Penulis: AmirulNisa
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang Pemuda Umur 19 Tahun Menikah dengan Seorang Nenek usia 59 Tahun (kanan).

TRIBUNWOW.COM - Ramai beredar kabar pernikahan seorang nenek dan pemuda 19 tahun yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang akhirnya batal karena keluarga tidak menyetujui.

Dikutip TribunWow.com dari TribunJateng.com, Kamis (4/7/2019), pasangan yang berbeda usia cukup jauh tersebut batal melakukan ijab kabul setelah ditolak oleh kedua belah keluarga.

FAKTA TERBARU Kasus Pernikahan Sedarah Kakak dengan Adik Kandungnya, Kemenag Sebut Ilegal

Pasangan tersebut diketahui bernama Sutasmi (58) warga Desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu dan Dwi Purwanto (19) warga Desa Bulumanis Kidul, Kecamatan Margoyoso.

Setelah tidak mendapat restu dari pihak keluarga, diketahui padangan nenek dan anak muda tersebut tetap tidak bisa menikah, walau dengan cara siri.

Hal tesebut dikonfirmai kepada pihak Kantor Urusan Agama (KUA) yang membenarkan hal tersebut.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tayu Ahmad Rodli di kantornya, Rabu (3/7/2019). (Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal) Rodli membenarkan adanya rencana pernikahan antara Sutasmi (58), warga Desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu dengan Dwi Purwanto (19), warga Desa Bulumanis Kidul, Kecamatan Margoyoso. (Tribun Jateng)

"Wali nikahnya sudah tidak mau. Secara Islam mereka tidak bisa menikah tanpa adanya wali," ucap Kepala KUA Kecamatan Tayu, Ahmad Rodli, Rabu (3/7/2019).

Sebelumnya kabar pernikahan pasangan dengan perbedaan usia yang cukup jauh tersebut tersebar pada Selasa (2/7/2019) melalui akun Facebook "Lika Liku Kehidupan".

Pemilik akun tersebut menyebarkan sebuah kolase foto sepasang pengantin dan foto asli Dwi bersama Sutasmi duduk berdampingan.

"Yang Lagi Viral Hari ini , Seorang Pemuda umur 19 Tahun Menikah dengan Seorang Nenek usia 59 Tahun.

Jepat Lor - Tayu - Pati - Jawa Tengah," tulis akun Facebook "Lika Liku Kehidupan".

Awal mula unggahan viral soal Purwanto dan Sutasmi yang menikah (Akun Facebook Lika Liku Kehidupan)

Kabar pernikahan pasangan tersebut dibenarkan oleh pihak KUA setempat.

Rodli membanarkan rencan pernikahan Sutasmi dan Dwi yang sudah tersebar di sosial media.

"Foto yang pakai baju pengantin ini bukan orang yang dimaksud. Cuma kebetulan mirip saja. Tadi saya malah sempat mengira itu foto editan. Tapi foto yang satu lagi benar Sutasmi dan Dwi, ketika keduanya tengah menjalani pemeriksaan nikah di sini," jelas Rodli.

Walau sudah mendaftarkan pernikahan keduanya terpaksa membatalkannya.

Pernikahan rencananya akan dilaksanakan pada Rabu (3/7/2019) pukul 08.00 WIB di KUA Tayu dengan mahar uang sejumlah Rp 1 juta.

"Tapi pernikahan mereka batal," ucap Rodli.

Viral Pernikahan Nenek dan Pemuda 19 Tahun, Pihak KUA Setempat Ungkap Kebenaran Foto yang Tersebar

Pembatalan pernikahan terjadi lantaran wali nikah dari mempelai perempuan tidak hadir di lokasi ijab.

"Wali nikah mempelai perempuan tidak datang. Bahkan, ibu mempelai laki-laki tadi datang kemari, meminta pernikahan mereka dibatalkan," tambahnya.

Rodli menjelaskan saat hari ijab ibu dari mempelai lelaku datang dan meminta pernikahan di batalkan.

Namun, Rodli menjelaskan bahwa syarat-syarat administrasi pernikahan Dwi dan Sutasmi sudah lengkap.

Bahan izin dari orangtua mempelaki lelaki sudah ada.

Tetapi, ibu dari Dwi menolak hal tersebut dan menyatakan tidak pernah memberi Rodli izin untuk menikah..

Dwi Purwanto dan Sutasmi ((Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal))

Selain itu, ibu dari mempelai laki-laki mengatakan bahwa Dwi masih belum cukup umur.

Ibu dari Dwi mengatkan bahwa untuk makan sehari-hari, Dwi masih bergantung dengan orangtuanya.

"Ibu mempelai laki-laki juga bilang, Sutasmi adalah temannya. Dia bahkan berkata seperti ini, 'dia (Sutasmi) saja lebih tua dari saya'. Intinya ibu Dwi tidak merestui," jelas Rodli.

Viral Video Pesawat Citilink Terbang hanya Bawa 1 Orang, Begini Penjelasan Maskapai

Karena hal tersebut, pernikahan pasangan nenek dan anak muda tersebut dibatalkan.

Usia dari Dwi sendiri juga menjadi pertimbangan pihak KUA untuk membatalkan pernikahan keduanya.

"Karena ada permintaan pembatalan. Terlebih Dwi belum berumur 21 tahun dan karenanya dianggap belum bisa menentukan dirinya sendiri, maka saya batalkan pernikahannya. Tapi dengan syarat, harus ada permohonan pembatalan tertulis dari orang tua Dwi," ucap Rodli.

Lihat video berikut:

(TribunWow.com/Ami)

WOW TODAY: