Terkini Daerah

Aniaya Anak Kandung dengan Gagang Sapu, Pria di Aceh Dilaporkan Istrinya ke Polisi

Penulis: AmirulNisa
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Polres Nagan Raya memperlihatkan tersangka penganiaya anak kandung saat ditahan di Mapolres Komplek Perkantoran Suka Makmue, Selasa (2/7/2019)

TRIBUNWOW.COM - Seorang suami berinisial SIP (42) dilaporkan sang istri YL (40) ke pihak berwajib setelah melakukan penganiayaan pada anak kandungnya.

YL merasa tidak terima anaknya yang berinisial BHL (17) diperlakukan dengan tidak baik oleh sang suami.

Dikutip TribunWow.com dari Serambinews.com, Rabu (3/7/2019), laporan diajukan ke Mapolres Nagan Raya dan polisi pun langsung melakukan penangkapan pada SIP.

Diduga Dianiaya, Pengusaha Mebel di Madura Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Barunya

SIP dibekuk tanpa melakukan perlawanan, pada Senin (1/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB di rumah orangtuanya, di kawasan Desa Alue Bata, Kecamatan tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.

Awal mula kejadian yaitu pada Minggu (30/6/2019) sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat itu korban tengah berada di teras rumah, bersama degan adik perempuannya yang berisinisal PMJ.

Kemudian datanglah ayah korban yang meminta ponsel PMJ untuk diberikan kepadanya.

Setelah memberikan ponsel, PMJ langsung masuk ke dalam rumah.

Kronologi Video Viral 8 Remaja Putri Aniaya sampai Telanjangi Seorang ABG, Ternyata Ini Penyebabnya

Korban yang masih ada di teras rumah berbincang dengan sang ayah, dan tak lama kemudian korban masuk ke dalam rumah.

Seketika itu juga, SIP mengambil gagang sapu dan memukul punggung korban.

Pukulan yang dilayangkan pelaku mengenai bagian belakang kepala korban.

Ia kemudian melanjutkan dengan memukul tangan korban hingga gagang sapu tersebut patah.

Anggota TNI Kopda Lucky Prasetyo Meninggal Dianiaya 4 Orang, Kejadian Penganiayaan Terekam CCTV

Tidak hanya itu, pelaku juga mendorong korban hingga terjatuh di lanti teras rumah, dan menyebabkan kedua lutut korban terluka.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/7/2019), Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Bobi Putra Ramadan Sebayang mengatakan bahwa pelaku akan menjalani pemeriksaan selama 20 hari.

"Saat ini tersangka sudah kita tahan di rutan Polres Nagan Raya untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka SIP kita tahan selama 20 hari ke depan dalam perkara tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak usia di bawah umur," ucap AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang, Selasa (2/7/2019).

Menurut keterangan yang diperoleh kepolisian, pelaku melakukan penganiayaan pada anaknya karena mobil miliknya digunakan oleh tanpa izin.

Cekcok dengan Istri, Pria Ini Justru Aniaya 2 Anaknya, Satu Anak Bahkan Diajak Bunuh Diri Bersama

"Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya dikarenakan sang anak memakai mobil sang ayah untuk bekerja mengangkut TBS kepal sawit," ucap AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang.

Kini polisi masih melakukan penyelidikan dengan menyita beberapa barang bukti.

"Pelaku sudah kami tahan di Mapolres Nagan Raya saat ini bersama sejumlah barang bukti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang.

(TribunWow.com/Ami)

WOW TODAY: