TRIBUNWOW.COM - Seorang suami berinisial SIP (42) dilaporkan sang istri YL (40) ke pihak berwajib setelah melakukan penganiayaan pada anak kandungnya.
YL merasa tidak terima anaknya yang berinisial BHL (17) diperlakukan dengan tidak baik oleh sang suami.
Dikutip TribunWow.com dari Serambinews.com, Rabu (3/7/2019), laporan diajukan ke Mapolres Nagan Raya dan polisi pun langsung melakukan penangkapan pada SIP.
• Diduga Dianiaya, Pengusaha Mebel di Madura Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Barunya
SIP dibekuk tanpa melakukan perlawanan, pada Senin (1/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB di rumah orangtuanya, di kawasan Desa Alue Bata, Kecamatan tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya.
Awal mula kejadian yaitu pada Minggu (30/6/2019) sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat itu korban tengah berada di teras rumah, bersama degan adik perempuannya yang berisinisal PMJ.
Kemudian datanglah ayah korban yang meminta ponsel PMJ untuk diberikan kepadanya.
Setelah memberikan ponsel, PMJ langsung masuk ke dalam rumah.
• Kronologi Video Viral 8 Remaja Putri Aniaya sampai Telanjangi Seorang ABG, Ternyata Ini Penyebabnya
Korban yang masih ada di teras rumah berbincang dengan sang ayah, dan tak lama kemudian korban masuk ke dalam rumah.
Seketika itu juga, SIP mengambil gagang sapu dan memukul punggung korban.
Pukulan yang dilayangkan pelaku mengenai bagian belakang kepala korban.
Ia kemudian melanjutkan dengan memukul tangan korban hingga gagang sapu tersebut patah.
• Anggota TNI Kopda Lucky Prasetyo Meninggal Dianiaya 4 Orang, Kejadian Penganiayaan Terekam CCTV
Tidak hanya itu, pelaku juga mendorong korban hingga terjatuh di lanti teras rumah, dan menyebabkan kedua lutut korban terluka.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/7/2019), Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Bobi Putra Ramadan Sebayang mengatakan bahwa pelaku akan menjalani pemeriksaan selama 20 hari.
"Saat ini tersangka sudah kita tahan di rutan Polres Nagan Raya untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka SIP kita tahan selama 20 hari ke depan dalam perkara tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak usia di bawah umur," ucap AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang, Selasa (2/7/2019).