TRIBUNWOW.COM - Anggota Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah, meyakini pihak Mahkamah Konstitusi (MK) sejak awal sudah berniat untuk menolak dalil-dalil dari termohon atau kubu 02.
Lantaran sudah memprediksi permohonannya akan ditolak, Teuku Nasrullah mengaku senyum-senyum saja selama proses sidang putusan yang diselenggarakan MK, Kamis (27/6/2019).
Hal tersebut disampaikan Teuku Nasrullah dalam wawancara unggahan kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (27/6/2019).
Awalnya, Teuku Nasrullah mengungkapkan kecurigannya terhadap berlangsungnya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK yang dinilai terlalu cepat untuk menentukan putusan.
• Sudah Prediksi Kalah sejak Awal, BPN Sebut Rapat Permusyawaratan Hakim MK Lebih Mengerikan
• Prabowo Nyatakan Koalisi Adil dan Makmur Bubar, PAN akan Gelar Rakernas Tentukan Arah Politik
Menurut Teuku Nasrullah, bagaimana bisa sidang sengketa berlangsung terakhir Jumat (21/6/2019), kemudian disusul RPH hingga saat Senin (24/6/2019) MK disebut sudah ada putusan.
Ia menilai kemungkinan MK yang terlebih dahulu membuat putusan, baru kemudian membuat pertimbangan.
"Apakah mungkin putusan dulu nanti baru buat pertimbangan? Atau pertimbangan dulu yang dilihat baru nanti diputuskan?" ujar Teuku Nasrullah.
Teuku Nasrullah meyakini MK memang membuat putusan penolakan baru kemudian menyusun argumen penolakan.
"Kalau saya meyakini sepenuhnya, ini keyakinan belum tentu saya benar ya, bahwa sepakat dulu mau diputuskan ditolak atau diterima."
"Kalau mau ditolak, maka baru dibuat putusan argumen-arguman penolakan," terang Teuku Nasrullah.
• Hari Minggu KPU Tetapkan Jokowi-Maruf sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Undang Prabowo-Sandi
"Tapi tadi kalau kita dengarkan amar pertimbangan dari Majelis Hakim Konstitusi sangat detail, dalil Anda kemudian dipersandingkan dengan alat bukti, kesaksian, keterangan para pihak, kemudian ada pendapat Mahkamah Konstitusi."
"Jadi very detailed begitu kalau kita dengarkan satu per satu pokok-pokok permohonan yang Anda sampaikan itu dibedah satu-satu," sanggah pembawa acara Fristian Griec.
Mendengar sanggahan soal betapa detailnya MK menguraikan permasalahan, Teuku Nasrullah menganggap hal itu wajar.
Teuku Nasrullah justru berpendapat detailnya uraian yang dibacakan MK merupakan buah dari niat awal MK yang sudah ingin menolak permohonan dari kubu 02.
• Kuasa Hukum 01 Sebut Salaman seusai Sidang sebagai Rekonsiliasi, Pengacara 02 Tak Sepakat: Oh Enggak
"Ya dalam penyusunan putusan memang begitu, putusan sudah disiapkan, pertama dalil pemohon, bantahan termohon, bantahan pihak terkait, rujuk kepada bukti. Pendapat hakim itu nanti setelah disepakati, mau ditolak apa mau diterima?" terang Teuku Nasrullah.
Ia yakin seandainya MK sejak awal berniat akan menerima permohonannya, maka pernyataan yang akan diberikan pun berbeda.
"Kalau mau diterima pasti beda pendapatnya. Bisa-bisa dalil kami yang akan dipertimbangkan, tapi kalau mau ditolak pasti dalil kami akan dibantah, akan disanggah oleh Majelis Hakim yang tentu diambil, dikutip, dalil termohon dan pihak terkait," ujar Teuku Nasrullah.
Menanggapi hal itu, Teuku Nasrullah mengaku senyum-senyum saja selama proses pembacaan penolakan dalil lantaran ia sudah memprediksi akan ditolak.
"Kita bisa menangkap secara penuh itu, makanya tadi saya lihat putusan itu begitu Majelis Hakim baca setiap dalil kita saya senyum-senyum saja, enggak perlu stres saya," kata Teuku Nasrullah.
Berikut videonya (menit ke-1.25):
• Kelakar Prabowo saat Ditanya Kapan akan Bertemu Jokowi Pasca-Putusan MK
Diberitakan sebelumnya oleh TribunWow.com, MK memutuskan menolak gugatan pemohon atau pihak Prabowo-Sandi untuk seluruhnya.
Hal tersebut disampaikan oleh MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).
"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pihak pemohon dan terkait untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.
"Demikian diputus dalam rapat permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," kata Anwar Usman.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
(TribunWow.com/Ifa Nabila/Atri Wahyu Mukti)
WOW TODAY: