Sidang Sengketa Pilpres 2019

Sejumlah Dalil Ditolak MK, Bambang Widjojanto Tunggu Pembahasan soal Status Ma'ruf Amin

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Denny Indrayana (Kanan) dan Bambang Widjojanto

TRIBUNWOW.COM - Sidang sengketa Pilpres 2019 masih diskors memasuki waktu Magrib.

Sebelum diskors, dalam sidang ini, majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sejumlah dalil yang diajukan oleh kubu pemohon, Kamis (27/6/2019).

Saat jeda sidang, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) mengatakan pihaknya masih menunggu MK membacakan pertimbangannya soal keabsahan pencalonan cawapres 01 Ma’ruf Amin.

Upate Sidang Putusan MK: Denny Indrayana Tertidur di Sidang hingga Zulkifli Tinggalkan Rumah Prabowo

Pihak 02 mempermasalahkan pencalonan Ma’ruf Amin lantaran yang bersangkutan masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas dua anak BUMN (Badan Usaha Milik Negara) hingga sekarang.

Dengan dasar Pasal 227 UU Pemilu, kubu Prabowo-Sandi meminta MK untuk mendiskualifikasi pencalonan pasangan capres dan cawapres 01.

“Mudah-mudahan soal Ma’ruf Amin dibacakan setelah ini, masa tidak dibacakan,” ungkap BW di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Tim Kuasa Hukum Prabowo Bantah saat Disebut Yakin Seluruh Dalil Sengketa Pilpres Ditolak MK

BW mengaku menunggu pertimbangan MK mengenai masalah tersebut karena menurutnya tak ada argumen pihak terkait maupun termohon yang mampu menjawabnya.

“Dari termohon (KPU RI) tak menjawab itu, bahkan mereka hanya mengajukan saksi ahli yang mengklaim mendesain SITUNG (Sistem Informasi Penghitungan Suara), dari pihak terkait juga tak ada,” imbuh BW.

“Kalau MK mempertimbangkan masalah itu mungkin putusan MK akan menjadi lebih menarik,” pungkasnya.

Sidang Belum Rampung, Massa Aksi yang Kawal Sidang MK Perlahan Membubarkan Diri

(Tribunnews.com/Rizal Bomantama)

WOW TODAY: