Sidang Sengketa Pilpres 2019

Pandangan Mahfud MD soal Putusan Sengketa Pilpres oleh MK: Alur Utamanya Sudah Bisa Ditangkap

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan pandangannya mengenai jalannya sidang pleno Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan pandangannya mengenai jalannya sidang pleno Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas Tv Live, Kamis (27/6/2019), mulanya Mahfud menjelaskan mengenai perlunya hakim MK secara detail menerangkan dalil per dalil yang dicetuskan pemohon yakni Tim Hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Memang harus detail, jadi setiap dalil yang dikemukakan itu oleh pemohon harus dinilai, harus dikatakan gini, misalnya dalil termohon, dan MK sendiri mempunyai pendapat seperti apa," ujar Mahfud.

"Kalau itu tidak menjawab satu-persatu berarti hakimnya kurang cermat. Karena setiap dalil yang dikemukakan harus dijawab," tambahnya.

Ini yang akan Dilakukan TKN Jokowi jika Hakim MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres BPN Prabowo

"Ini bisa diterima apa tidak, ini ditolak atau dikabulkan oleh hakim setiap dalil pemohon."

Ia lantas menilai dalam putusan hakim tersebut nantinya akan terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

"Dissenting opinion akan terjadi di eksepsi, apakah ini wewenang MK atau tidak, itu sekarang masih bisa dilakukan oleh MK atau tidak, mungkin, mungkin saja. Mungkin juga akan terjadi conquering opinion itu kesimpulannya sama tapi alasannya berbeda. Sering itu terjadi di Sidang MK," ujar Mahfud.

"Tapi alur utamanya sudah bisa ditangkap itu," jelasnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan pandangannya mengenai jalannya sidang pleno Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019) (Capture Kompas Tv)

Sedangkan dalam tayangan live tvOne, Mahfud menjelaskan prediksi hakim MK dalam amar putusan.

"Kita harus menunggu ketokan palu, tetapi kira-kira ketokan itu akan didahului dengan vonis begini, satu menyatakan permohonan pemohon dapat diterima, yang kedua, eksepsi termohon dan pihak terkait satui dan dua mungkin diterima sebagian mungkin ditolak sebagian," ungkap Mahfud. 

"Kemudian dalam pokok permohonan kira-kira kalau meihat jumlah atau perkembangan mungkin menolak. Tapi kita tidak boleh mendahului, harus menunggu hakim."

"Nah kalau saya menyatakan saya begini jangan dikatakan saya mendahului hakim, karena hakim sudah membuat vonis sehingga hakim tidak bisa terpengaruh perkataan saya. Hakim sudah dibuat vonis tinggal dibacakan saja. Kalau saya mengatakan ini kemarin tentu tidak boleh," paparnya.

Hakim MK Tolak Klaim Kemenangan 52 Persen Prabowo-Sandiaga: Dalil Tak Beralasan

Lihat video di menit ke 3.14:

Keyakinan BPN seusai Separuh PHPU Berjalan

Anggota Tim Kuasa Hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah membantah jika kubunya disebut yakin terkait seluruh dalil permohonan sengketa hasil pilpres ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Bantahan itu disampaikan Nasrullah saat ditanya oleh pembawa acara dalam program 'Breaking News' di Kompas TV Live,Kamis (27/6/2019).

"Anda sudah yakin tidak dikabulkan seluruhnya oleh MK?," tanya pembawa acara.

"Saya tidak pernah menyatakan yakin tidak dikabulkan seluruhnya," jawab Nasrullah.

Nasrullah menjelaskan bahwa kubunya hanya menyebutkan hampir seluruh dalil permohonannya ditolak oleh MK.

"Yang saya katakan adalah apa yang sudah disebutkan tadi oleh majelis, sebagian besarnya memang dinyatakan tidak terbukti, tidak terbukti atau tidak membuat MK yakin, begitu kan, atau MK berada di posisi yang tidak yakin tentang dalil-dalil kami," jelas Nasrullah.

Upate Sidang Putusan MK: Denny Indrayana Tertidur di Sidang hingga Zulkifli Tinggalkan Rumah Prabowo

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa masih banyak juga dalil permohonannya yang belum dibacakan oleh hakim MK.

Untuk itu ia meminta supaya menunggu terlebih dahulu terkait hasil putusan sidang.

"Terhadap dalil-dalil video itu sudah dibahas tapi masih banyak dalil kami yang kami kemukakan dalam permohonan mau pun terhadap saksi-saksi dan ahli yang kami tampilkan, yang belum disinggung sama sekali," kata Nasrullah.

"Kita tunggu nanti," tegasnya.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/Atri Wahyu Mukti)

WOW TODAY