TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan alat bukti dari dalil permohonan sengketa hasil pilpres yang dilayangkan kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dikutip dari tayangan live di Tribunnwes.com, hal itu disampaikan Hakim MK, Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Dijelaskannya, alat bukti soal adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dinilai kubu 02 tidak wajar, diterima oleh MK.
• Lihat Perbedaan Aktivitas Jokowi dan Prabowo dalam Menyikapi Hasil Putusan Sengketa Pilpres oleh MK
"Bahwa dalam persidangan pada tanggal 19 Juni 2019, MK memeriksa saksi yang diajukan pemohon bernama Agus Muhammad Maksum, yang menerangkan ketidakwajaran DPT berupa adanya kode tidak wajar, NIK palsu, NKK palasu, kesamaan tanggal lahir dalam jumlah tidak wajar, serta KK manupulatif," jelas Saldi.
"Namun dalam pemeriksaan itu pemohon tidak dapat menghadirkan bukti P.155 walau pun sudah dicantumkan dalam daftar alat bukti untuk dalil DPT ynag tidak wajar," sambungnya.
Namun demikian, Saldi mengungkapkan bahwa saksi tetap melampirkan bukti dalam tenggat watu yang sudah diberikan.
Untuk itu, sesuai penyidikan, dalil permohonan DPT tak wajar tersebut dinilai sah dan akan dipertimbangkan MK.
"Oleh karena itu MK berpendapat bukti yang dimaksud adalah sah dan dipertimbangkan oleh MK," tegas Saldi.
• Ini yang akan Dilakukan TKN Jokowi jika Hakim MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres BPN Prabowo
Pasalnya, bukti tersebut tidak terdapat dalam bukti fisik yang diserahkan kubu Prabowo-Sandi ke MK.
"Ini kan kemarin sudah diverifikasi barang bukti, muncul P.155 yang disebut mengenai data 17,5 juta pemilih yang tidak wajar," ujar Enny.
• Beda Agenda Jokowi dan Prabowo setelah Pengumuman Sidang Sengketa Pilpres 2019 Dibacakan MK
Enny meminta bukti tersebu untuk dapat dikonfrontasi dengan bukti yang dimiliki oleh pihak termohon, yaitu KPU.
Hakim Aswanto menjelaskan, bukti tersebut tercatat dalam daftar bukti pemohon yang sudah diverifikasi.
Namun, jelasnya, bukti fisiknya tidak ditemukan.
Menanggapi itu, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menjelaskan bahwa anggota tim yang bertugas menangani barang bukti sedang mengurus verifikasi dokumennya.
Atas keterangan itu, Hakim lantas memberikan waktu pada tim hukum 02 untuk menyerahkan bukti fisiknya paling lambat hingga skors istirahat selesai.
(TribunWow.com.com/Atri Wahyu Mukti/Ananda Putri Octaviani)
WOW TODAY