Pilpres 2019

MA Tolak Gugatan Prabowo-Sandi, Raja Juli Antoni: Artinya TSM Itu Isapan Jempol

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo- Ma'ruf Amin, Raja Juli Antoni

TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa pelanggaran administratif Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diwakili oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais.

"Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima," begitu isi putusan MA, seperti dikuti TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (26/6/2019).

Diketahui, permohonan BPN Prabowo-Sandi ditolak majelis hakim karena gugatan yang disampaikan bukanlah obyek Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP) sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan.

Jelang Putusan MK, BPN Keluhkan Saksinya Takut dan Mundur saat akan Sidang: Kalau Jadi, Lebih Wow

Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo- Ma'ruf Amin, Raja Juli Antoni mengaku bersyukur.

Menurutnya, ini menandakan bahwa tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang selalu didengungkan BPN tidaklah benar.

"Alhamdulillah tuntutan BPN ditolak MA. Artinya tuduhan TSM itu isapan jempol belaka," ujar Raja Juli, Kamis (27/6/2019).

Raja Juli menilai putusan MA ini juga bisa menjadi pertanda baik bagi putusan sidang sengketa hasil Pilpres yang akan dibacakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis siang nanti.

Raja Juli optimis, MK juga akan memutuskan hal yang sama dengan MA, yaitu akan menolak permohonan Prabowo-Sandi.

Meski yakin akan menang, Raja Juli tetap mengaku siap apapun hasil putusan MK nantinya.

"Yang penting kami siap menerima apa pun hasil MK nanti," ujar Raja.

Hal serupa ternyata juga disampaikan oleh Pengacara Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta.

Wayan yakin, MK akan membuat putusan yang sama dengan MA terkait sengketa hasil Pilpres.

Prediksi yang Terjadi setelah Putusan MK, BPN: Kalau Demokrasi Diisi Kecurangan, Orang Keberatan

"MK memang tidak boleh terikat pada putusan hakim lainnya, tetapi naluri hakim, benang merah sesama ahli hukum, itu sangat kuat," ujar Wayan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019), seperti diberitakan Kompas.com.

"Rohnya, benang merahnya sangat kuat. Saya yakin putusannya enggak jauh-jauh dari itu. Yakin ditolak setidak-tidaknya tidak dapat diterima," tambah dia.

Wayan mengaku optimis karena menurutnya tim hukum Prabowo-Sandi tidak menunjukkan bukti konkret selama sidang, baik bukti fisik maupun bukti berupa keterangan saksi dan ahli.

"Sehingga jangan heran putusan Majelis Hakim ini dibuat lebih mudah," ujar Wayan.

Sementara itu sebagaimana diketahui sebelumnya, pihak BPN mengajukan permohonan sengketa proses Pilpres 2019 kepada MA pasca permohonannya ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Di MA, BPN menggugat Bawaslu terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.

Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Namun, seperti diberitakan, permohonan tersebut tidak diterima oleh MA.

(TribunWow.com)

WOW TODAY