TRIBUNWOW.COM - Mengenai perbaikan permohonan pemohon Tim Kuasa Hukum Kubu 02 dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), hakim telah memutuskan untuk menerimanya.
Diketahui, sebelumnya kubu 02 mengajukan permohonan pada 24 Mei 2019 dan memperbaiki kedua pada 10 Juni 2019.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/6/2019), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pleno putusan Pilpres 2019, membeberkan alasanya.
"Mahkamah berpendapat naskah perbaikan permohonan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dengan yang diajukan tanggal 24 Mei," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang pleno putusan sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).
Hakim menjelaskan bahwa jadwal registrasi perkara yang dilakukan setelah libur Lebaran meski permohonan sudah dimasukan pada 24 Mei 2019.
Artinya, ada jeda waktu lebih dari 10 hari bagi pemohon atau Prabowo-Sandiaga melakukan perbaikan permohonan dan mengajukan perbaikan pernohonan pada 10 Juni 2019.
• Pimpin Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Ketua MK: Putusan Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak
Sedangkan eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dari pihak terkait Kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin ditolak oleh Hakim MK.
Disebutkan eksepsi KPU dan kubu 01 berisi tidak adanya aturan yang memperbolehkan perbaikan permohonan dalam sengketa pilpres.
"Bahwa atas keberatan tersebut dalam atas dasar asas fairness, mahkamah memberi kesempatan bagi termohon, pihak terkait, dan Bawaslu untuk menanggapi seluasnya. Mahkamah beri kesempatan perpanjangan waktu untuk ajukan perbaikan jawaban," kata Hakim.
Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019). (YouTube KOMPASTV)
15 Petitum atau Permohonan kubu 02
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU No. 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
1. Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)
2. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%)
Jumlah 132.223408 (100%)
4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif;
5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;
6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
Atau,
8. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif;
• Moeldoko Ungkap Ada 30 Teroris yang Sudah Siapkan Diri Susupi Aksi Demo Jelang Sidang Putusan MK
9. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
Atau,
11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
Atau,
12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;
14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang;
15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng;
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY