TRIBUNWOW.COM - Rahmadsyah Sitompul, satu di antara saksi dari Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dikabarkan telah mendekam di sel Lapas Labuhan Ruku, Sumatera Utara pada Selasa (25/6/2019) sore.
Diketahui, Rahmadsyah sebelumnya berstatus terdakwa dan merupakan seorang tahanan kota.
Ia terjerat kasus menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran.
Berita itu terkait Pilkada Batubara dan diduga merugikan Zahir, yang belakangan terpilih sebagai Bupati Batubara.
Akan tetapi, saat bersaksi di persidangan MK pada Kamis (20/9/2019), Rahmadsyah baru mengakui dirinya merupakan tahanan kota.
Bahkan, Rahmadsyah menjelaskan ia datang ke Jakarta menggunakan izin untuk menemani orangtua yang tengah sakit.
• Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin Berencana Laporkan Saksi Sengketa Pilpres, Ini Tanggapan BPN
Setelah kembali ke kota asalnya, Sumatera Utara, Rahmadsyah kembali menghadapi persidangan.
Dikutip dari TribunMedan, Ketua Majelis Hakim, Nelly Andriani menyidangkan perkara tersebut di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Selasa (25/6/2019) sore.
Hakim Nelly memutuskan peralihan status tahahan Rahmadsyah menjadi tahanan rumah negara.
"Menimbang bahwa berdasarkan jadwal persidangan pada 21 Mei 2019 dan 18 Juni 2019, terdakwa tidak hadir dengan alasan yang tidak sah.
Sehingga majelis menilai terdakwa menghambat proses persidangan.
Maka berdasarkan hasil keputusan majelis hakim, mempertimbangkan status terdakwa dari tahanan kota menjadi tahanan rumah negara," ucap Nelly.
Ia menyebut, Rahmadsyah sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
• Sebut Prabowo akan Gelar Rapat setelah Sidang Putusan MK, BPN: Apa Masih di Koalisi atau Kita Bubar?
"Jadi mulai dari kepolisian dan kejaksaan, status Rahmadsyah adalah tahanan kota. Setelah berkas lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kisaran, kemudian majelis hakim melanjutkan status penahanan yang ditetapkan penuntut umum," ungkap Miduk.
Menanggapi perubahan statusnya, Rahmadsyah mengaku tidak menyesal atas tindakannya menjadi saksi di MK.
"Saya mencari keadilan sampai MK, meski saya tahu konsekuensi yang akan saya hadapi cukup besar. Allahu Akbar," teriak Rahmadsyah.