Terkini Ibu Kota

AWAS Duduk di Lantai Stasiun MRT Didenda Rp 500.000, Aturan Sudah Diberlakukan

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menyambut dengan keramahan di Stasiun Mass Rapid Transit (MRT) Bundaran HI, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (28/2/2019).

TRIBUNWOW.COM - Beredar di media sosial pengumuman berisi denda Rp 500.000 bagi yang duduk-duduk di lantai area stasiun.

Postingan di akun Instagram @kontributorjakarta dan @dkiinfo menuai berbagai respons dari masyarakat soal kebijakan ini.

Division Head Corporate Secretary PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin membenarkan adanya kebijakan baru ini.

Trump Sebut akan Mulai Perang Dunia III jika Jepang Diserang: Kami Bakal Bertempur Habis-habisan

Larangan duduk di lantai stasiun MRT viral (Instagram/@dkiinfo)

"Denda untuk duduk di lantai stasiun MRT sudah berlaku sejak 9 Juni 2019," kata Division Head Corporate Secretary PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin ketika dikkonfirmasi, Rabu (26/6/2019).

Namun, belum diketahui berapa penumpang yang sudah dikenakan denda ini.

Viral di Twitter Foto Perumahan di Atap Mal Thamrin City, Ini Faktanya

Sebelumnya, PT MRT Jakarta juga mengenakan denda Rp 500.00 bagi yang buang sampah sembarangan.

Kamaludin mengatakan, denda itu diterapkan berdasarkan kesepakatan antara PT MRT Jakarta dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (Kompas.com/Nibras Nada Nailufar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk-duduk di Lantai Stasiun MRT Denda Rp 500.000"

WOW TODAY: