Pabrik Korek Api Terbakar

Kebakaran Pabrik Korek Api di Binjai, Polisi Temukan Pegawai di Bawah Umur yang Jadi Korban

Penulis: AmirulNisa
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019).

TRIBUNWOW.COM - Polisi telah melakukan pemeriksaan atas insiden kebakaran yang terjadi di pabrik mancis atau korek api di Binjai, Langkat, Sumatera Utara pada Jumat (21/6/2019).

Dari pemeriksaan, polisi menemukan seorang pegawai yang menjadi korban dan masih di bawah umur.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (25/6/2019), perusahaan korek api tersebut juga tidak memiliki izin usaha.

Polisi menduga, pemilik pabrik sengaja tidak mengajukan izin usaha untuk mengurangi pengeluaran.

"Apa mungkin ini untuk menghindari pajak, bisa jadi untuk menghindari jaminan sosial, karyawan tersebut, bisa jadi seperti itu atau untuk mengupah karyawanya di bawah UMR," jelas Kapolres Binjai Binjai AKBP Nugrogo Tri Yulianto, Senin (24/6/2019).

Mantan Suami Denada Digerebek saat Gunakan Narkoba, Jerry Aurum Ternyata Sudah Lama Jadi Pengguna

Polisi juga menemukan pelanggaran lain yang dilakukan perusahaan korek api tersebut.

Yakni mempekerjakan seorang pegawai di bawah umur.

Bos pabrik korek api gas (mancis), Indramawan selaku Direktur Utama PT Kiat Unggul operasi perakitan mancis berbahan kimia yang mudah meledak sebagai kerajinan tangan di Mapolres Binjai, Senin (24/6/2019). (Tribun Medan/Dedy Kurniawan)

"Selain tidak memiliki izin usaha, perusahaan milik Indrawan juga memperkerjakan anak di bawah umur," ucap Nugroho.

Pihak kepolisian menemukan seorang korban di bawah umur, yang ternyata adalah pegawai perusahaan tersebut.

"Ada korban atas nama Rani usianya masih 15 tahun dipekerjakan di situ," tambahnya.

Atas kejadian tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yaitu, Indrawan sebagai pemilik pabrik bersama Burhan yang juga seorang Manajer Operasional.

Seorang lagi yaitu Lisma seorang Manajer Personalia perusahaan korek api tersebut.

Guru Silat PSHT Cabuli Juniornya Sebanyak Dua Kali dengan Modus Hilangkan Aura Negatif

Tiga tersangka tersebut dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 359 KUHP, atas tuduhan melakukan kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain.

Kemudian, pasal 188 KUHP karena melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran yang mangakibatkan matinya orang lain.

Dari dua pasal tersebut, ketiga tersangka terancam hukuman 5-10 tahun pejara.

Namun, khusus untu Irawan mendapat tambahan beberapa pasal lain terkait mempekerjakan anak di bawah umur.

"Selain itu khusus Indrawan juga dikenakan pasal, Pasal 76 H dan Pasal 76 I UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dan Pasal 61 dan 62 UU Ni 26 Tahun 2016 tentang Penataan Ruang, Pasal 109 UU No 32 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ucap Nugroho.

Pengakuan Ayah yang Banting Anaknya hingga Tewas karena Tahu sang Istri Punya Utang Rp 1,8 Juta

Sistem Kunci Pintu

Kebakaran yang terjadi pada pabrik korek api tersebut diketahui karena tidak adanya jalan untuk menyelamatkan diri.

Dikutip TribunWow.com dari Tribun-Medan.com, Selasa (25/6/2019), pabrik tersebut memang diketahui tidak pernah memperhatikan keselamatan para pekerjanya.

Sedangkan diketahui pabrik atau home industri ini berkerja dengan menggunakan bahan-bahan kimia yang perlu standar oprasional khusus.

Selain itu, Burhan juga menetapkan sistem kunci pintu pabrik saat beroprasi.

Karena sistem tersebutlah yang menyebabkan 30 orang tidak bisa menyelamatkan diri saat api muncul.

Bahkan jendela-jendela yang ada di bangunan tersebut dipasangi jerjak besi.

Polisi Tahan Pelawak Nurul Qomar terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah S2 dan S3

 

Warga melihat jasad yang terbakar di pabrik mancis Jalan T Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Binjai, Jumat (21/6/2019) (Tribun Medan)

Pihak kepolisian menduga bahwa Burhan menutup jendela dan pintu karena takut pada pihak kepolisian.

"Tak menutup kemungkinan mereka takut. Mungkin izin tidak lengkap malannya dibuat masuk dari pintu belakang, buat safety biar hindari retribusi atau perizinan," ucap Iptu Siswanto Ginting.

Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pemerikasan pada lokasi kejadian.

Pihak kepolisian mencoba mencari tahu penyebab kebakaran yang menewaskan 30 orang tersebut.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto akan memastikan untuk melakukan penyelidikan kepada semua pihak yang bertanggungjawab.

"Kita akan melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab di pabrik rumahan ini. Karena tentunya mengabaikan aspek pengamanan dan keselamatan," ucap Agus.

Polisi Sebut Mantan Suami Denada Jerry Aurum Positif Gunakan Narkoba Berdasarkan Tes Urine

Kronologi Kejadian

Kebakaran pabrik korek api itu terjadi pada pukul 12.05 WIB pada Jumat (21/6/2019).

"Kita menerima laporan kebakaran sebuah rumah yang diduga sebagai home industri. Korban ada 30 di mana 27 dewasa dan tiga anak-anak (26 dewasa dan empat anak-anak). Untuk korban hidup ada empat orang," jelas AKP B Naibaho.

Kajadian tersebut bermula dari seorang karyawan yang mengetes batu mancis yang sudah dipasang.

"Salah seorang karyawan saat itu sedang mencoba mancis. Namun tiba-tiba meledak dan menyabar mancis-mancis lainnya," ucap AKP B Naibaho.

Kebakaran tersebut memakan banyak korban lantaran, para pekerja tidak bisa menyelamatkan diri karena pintu depan yang terkunci.

Seungri Diserahkan ke Kejaksaan dengan 7 Tuntutan Pidana

Sebuah pabrik mancis terbakar di Jalan T Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Binjai, Jumat (21/6/2019) (TribunMedan.com/istimewa)

"Karena posisi di belakang, korban tidak bisa keluar dari dalam rumah. Hal tersebut dikarenakan pintu depan tidak dapat diakses atau dibuka. Sementara semua jendel dalam keadaan memiliki jerjak besi," jelas AKP B Naibaho.

Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto juga membenarkan semua korban tejebak di dalam rumah tersebut dan tidak bisa keluar menyelamatkan diri.

"Ya, mereka semua terjebak di dalam ruangan, jalan keluar enggak ada, mereka diduga terkunci," kata Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto Jumat (21/6/2019).

Melengkapi keterangan, seorang petugas Damkar juga menuturkan bahwa korban tewas ada di beberapa lokasi yang berbeda di ruangan pabrik yang terbakar.

"Itu yang dalam satu kamar ada sepuluh jenazah, di lokasi lain ada sekitar 10 lagi, ada di dapur. Mungkin sampai 20 orang korbannya," kata petugas Damkar.

Korban kini sudah dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara Medan.

(TribunWow.com/Ami)

WOW TODAY: