Sidang Sengketa Pilpres 2019

Jawaban BPN saat Ditanya Sikap yang akan Ditunjukkan Kubu Prabowo-Sandi dalam Menerima Putusan MK

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sadiaga Uno, Vasco Ruseimy menjelaskan soal sikap kubu 02 dalam menerima keputusan sengketa pilpres oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Vasco saat menjadi narasumber acara 'Prime Time Talk' di Berita Satu, Selasa (25/6/2019).

Pembawa acara awalnya menanyakan seperti apa sikap yang akan ditunjukan kubu Prabowo-Sandi dalam menerima keputusan MK nantinya.

Jelang Putusan MK, Refly Harun Nyatakan Harus Beri Imbauan ke Jokowi, Seharusnya 01 Bubarkan Ini

"Kalau ternyata keputusannya memenangkan pasangan 01 dan menolak gugatan pasangan 02, kemudian ada aksi (protes) seperti itu," ujar pembawa acara.

"Apa yang akan dilakukan oleh pihak 02."

"Seperti apa sikapnya untuk menunjukkan kelegawaan menerima putusan MK ini?" tanyanya kemudian.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Vasco mengungkapkan akan melihat terlebih dahulu bagaimana keputusan MK.

Sebab kubu Prabowo-Sandi masih yakin gugatan sengketa hasil pilpresnya akan diterima oleh MK.

"Ya kita lihat nanti kalau masalah itu," jelas Vasco.

"Karena kalau dari sisi ini, kita masih meyakini semua proses yang sudah kita lengkapi itu sudah sangat lengkap dan sesuai dengan fakta-fakta serta bukti yang jelas dan konkrit."

"Nah ini kan yang kita harapkan di sini adalah hakim betul-betul bisa memutuskan secara objektif," imbuhnya.

Refly Harun Bicara soal Dugaan Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi: Ini Pembuktian yang Mudah Dilakukan

Dirinya menegaskan bahwa pihaknya masih fokus terhadap keputusan MK nanti.

"Jadi bukan itu yang kita pikirkan," kata Vasco.

"Kita fokuskan kepada keputusan hakim itu dulu," tegasnya.

Simak videonya dari menit 10.34

Tanggapi Imbauan Prabowo Jelang Putusan Hasil Pilpres MK, Luhut: Kenapa Mesti Terus Berantem?

Alasan MK Percepat Putusan Sengketa Pilpres

Jadwal putusan sidang sengketa Pilpres 2019 di MK dipercepat atau dimajukan dari Jumat (28/6/2019) menjadi Kamis (27/6/2019).

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, menyebut pihaknya memang sudah siap untuk membacakan putusan pada tanggal tersebut, sehingga tak ada alasan untuk menunda.

Hal tersebut diungkapkan Fajar Laksono dalam telewicara tayangan PRIMETIME NEWS unggahan kanal YouTube metrotvnews, Senin (24/6/2019).

Fajar Laksono memastikan MK memang sudah memutuskan soal perubahan tanggal itu melalui Rapat Permusyawaratan Hakim pada Senin (24/6/2019).

"Mas Fajar, jadi apakah ini sudah 100 persen dipastikan sidang putusan perselisihan Pilpres 2019 akan digelar Kamis tanggal 27 Juni?" tanya Zilvia Iskandar.

 

Telewicara Zilvia Iskandar dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono. (YouTube metrotvnews)

 

Ini yang akan Dilakukan kubu Prabowo setelah Hasil Sidang MK Diumumkan, BPN Singgung Kekalahan

"Iya, insyaAllah memang demikian Mbak Zilvia karena tadi siang Majelis Hakim melalui Rapat Permusyawaratan Hakim sudah memutuskan."

"Bahwa pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi nanti akan digelar sidang pada hari Kamis 27 Juni, dimulai jam 12.30 WIB," jawab Fajar Laksono.

Dengan adanya perubahan itu, pihak MK juga sudah mengirimkan surat resmi kepada seluruh pihak, seperti pemohon, termohon, dan terkait.

"Dan untuk itu, kepaniteraan Mahkamah Konstitusi juga sudah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat resmi kepada para pihak."

"Dalam hal ini pemohon, termohon, dan pihak terkait untuk panggilan pemberitahuan sidang pada hari Kamis mendatang," terang Fajar Laksono.

"Jadi insyaAllah fixed tanggal 27 Juni MK akan bersidang dengan agenda pengucapan putusan," imbuhnya.

Dengan adanya keputusan itu, Fajar Laksono menegaskan alasan yang melatarbelakanginya adalah pertimbangan internal MK.

"Mas Fajar mengapa putusan ini diselenggarakan satu hari lebih cepat dari tenggat waktu? Karena selama ini diketahui publik akan digelar 28 Juni putusannya," tanya Zilvia Iskandar.

"Iya, betul, ini tidak ada pertimbangan yang khusus Mbak Zilvia, karena memang ini semata-mata pertimbangan internal Mahkamah Konstitusi," jawab Fajar Laksono.

BPN Prabowo-Sandi Klaim Berhasil Buktikan Dugaan Kecurangan Pilpres di MK, Apa Saja?

Lebih lanjut, Fajar Laksono menjelaskan bahwa Majelis Hakim MK memang sudah siap membacakan putusan pada tanggal tersebut.

Sehingga pihak MK tak ada alasan untuk menunda-nunda dan memutuskan untuk mempercepat jadwal sidang putusan.

"Terutama pada aspek kesiapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang merasa dan memastikan bahwa putusan bisa diucapkan pada Kamis 27 Juni."

"Sekiranya sudah siap putusan itu dibacakan, mengapa harus ditunda-tunda sampai hari Jumat? Kan begitu," ujar Fajar Laksono.

Fajar Laksono menegaskan keputusan MK samasekali tidak dipengaruhi hal-hal lain selain pertimbangan internal soal kesiapan.

"Jadi ini betul-betul murni karena pertimbangan internal Mahkamah Konstitusi."

"Tidak ada hal-hal lain yang ikut mempengaruhi kenapa kemudian MK akan menggelar sidang pengucapan putusan di hari Kamis besok, semata-mata soal aspek kesiapan saja," tuturnya.

Berikut video lengkapnya (menit ke-0.19):

(TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti/Ifa Nabila)

WOW TODAY: