Cerita Selebriti

Dituntut 13 Tahun Penjara, Steve Emmanuel Akui Gunakan Narkoba Sejak Usia 18 Tahun

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (24/6/2019).

TRIBUNWOW.COM - Dituduh berperan sebagai pengedar narkoba, Steve Emmanuel dituntut selama 13 tahun penjara oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU).

Tak terima dengan tuduhan tersebut, Steve Emmanuel kemudian membuat pledoi atau nota pembelaan.

Pledoi tersebut ia bacakan di depan ruang sidang yang berlangsung pada Senin (24/6/2019).

Dalam pledoinya, Steve Emmanuel kemudian memaparkan awal mula dirinya bisa kecanduan narkoba.

Polisi Temukan Beberapa Jenis Narkoba saat Tangkap Jerry Aurum

Ia mengaku bahwa dirinya pertama kali mencoba narkoba pada usia 18 tahun, hingga kemudian dirinya kecanduan narkoba.

"Saya mencoba narkoba di usia muda. Pemuda tanpa pendidikan formal, saya beruntung menjadi aktor agar saya bisa hidup mandiri."

"Saya sejak awal tahu aktor bekerjanya terbatas, status saya sebagai aktor akan menghilang," ujar Steve Emmanuel, dikutip dari Grid.Id, Selasa (25/6/2019).

Polisi Benarkan Mantan Suami Denada, Jerry Aurum Ditangkap karena Kasus Narkoba

Selain karena mencoba-coba, Steve Emmanuel mulai mengonsumsi narkoba karena beban yang ia tanggung pada saat itu.

"Di umur 18 tahun saya menjadi ayah, hidup di bawah kritik dan penghakiman. Dalam hal ini lah saya menggunakan zat agar bisa melewati kehidupan sulit."

"Walaupun sadar bahayanya, ini yang bisa saya andalkan saat tekanan tinggi," ungkapnya.

Lebih lanjut, dalam pledoi yang dibacakannya, Steve Emmanuel juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap sang putra, Darren Starling jika nantinya dirinya dipenjara.

Meski Nia Ramadhani Kerap Tampil dengan Barang Branded, Ardi Bakrie Sebut Istrinya Tidak Boros

Pasalnya, sebelum kasus ini menimpanya, ia diketahui merupakan penanggung segala biaya kehidupan putranya bersama dengan Andi Soraya itu.

"Saya punya anak satu dan anak saya terancam putus sekolah. Saya meminta kepada majelis hakim, harapan saya mendapat keadilan di sidang ini dan hakim yang mulia akan terketuk sisi kemanusiaannya agar bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya," pintanya.

Steve Emmanuel juga mengaku bahwa tuduhan JPU bahwa dirinya merupakan pengedar narkoba sangat memberatkannya.

"Keadaan semakin berat, proses berat karena saya dianggap pengedar atau bandar narkotika. Saya harus menerima vonis bersalah, mengenai saya menjadi pengedar atau bandar narkoba," tukasnya.

Sidang atas kasus Seteve Emmanuel itu akan kembali digelar pada Senin (1/7/2019) dengan agenda pembacaan replik dari JPU.

(TribunWow.com)

WOW TODAY