Pabrik Korek Api Terbakar

Supervisor Pabrik Korek Api (Macis) di Binjai yang Terbakar Menangis karena Dijerat Pasal Berlapis

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019).

TRIBUNWOW.COM - Tiga tersangka insiden terbakarnya pabrik korek api (macis) di Binjai, Sumatera Utara akhirnya ditangkap.

Mereka merupakan bos dan para petinggi pabrik.

Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan hasil pemeriksaan tiga tersangka dalam gelar perkara di Mapolres Binjai, Jalan Hasanuddin, Senin (24/6/2019).

Ketiga tersangka Direktur Utama PT Kiat Unggul Indramawan, Manajer Burhan, dan Supervisi Lismawarni.

Awalnya, ketiganya memakai sebo wajah, namun Kapolres minta dibuka agar lebih transparan.

Jelang Sidang Putusan MK, Elite Politik Diharapkan Tak Provokasi Publik

Supervisor pabrik macis rumahan, Lismawarni terlihat terus menitikkan air mata ketika dicecar sejumlah pertanyaan.

Dia berdalih selama ini perusahaan induk memiliki izin, dan berdalih sistem kunci inisiatif mandor pabrik.

"Saya tahunya itu perusahaannya ada izinnya."

"Kalau sistem kunci mana tahu saya, biasanya kalau sudah pulang baru dikunci, mandornya lah yang tahu itu," ujarnya sambil menyeka mata dengan tisu.

Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan para tersangka beroperasi dengan modus rumahan untuk hindari pajak, jaminan sosial Ketenagakerjaan, hindari masalah perizinan, dan agar gaji pekerja di bawah UMR (tenaga harian lepas).

BW: Tunjukkan pada Saya Ada Tidak Pemilu di Dunia Korbannya Lebih dari 700, dan Itu Ada di Indonesia

"Ada tiga pabrik rumahan yang mereka kelola, di Jalan T Amir Hamzah Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Desa Banyumas Stabat, Desa Perdamaian Langkat,"katanya.

"Atas perkara kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 359 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kami juga akan kenakan pasal industri, pasal tentang lingkungan hidup juga, jadi kena pasal berlapis nantinya. Mereka diancam 5 sampai 10 tahun penjara," tegasnya.

Kronologi Kejadian

Kebakaran tersebut terjadi pada pukul 12.05 WIB pada Jumat (21/6/2019).

"Kita menerima laporan kebakaran sebuah rumah yang diduga sebagai home industri. Korban ada 30 di mana 27 dewasa dan tiga anak-anak (26 dewasa dan empat anak-anak). Untuk korban hidup ada empat orang," jelas AKP B Naibaho.

Coba Rebut Senjata Polisi, Raja Begal yang Beraksi di 43 TKP di Makassar Akhirnya Tewas

Kajadian tersebut bermula dari seorang karyawan yang mengetes batu mancis yang sudah dipasang.

"Salah seorang karyawan saat itu sedang mencoba mancis. Namun tiba-tiba meledak dan menyabar mancis-mancis lainnya," ucap AKP B Naibaho.

Kebakaran tersebut memakan banyak korban lantaran, para pekerja tidak bisa menyelamatkan diri karena pintu depan yang terkunci.

"Karena posisi di belakang, korban tidak bisa keluar dari dalam rumah. Hal tersebut dikarenakan pintu depan tidak dapat diakses atau dibuka. Sementara semua jendel dalam keadaan memiliki jerjak besi," jelas AKP B Naibaho.

Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto juga membenarkan semua korban tejebak di dalam rumah tersebut dan tidak bisa keluar menyelamatkan diri.

Temuan Baru Kerusuhan 22 Mei, Korban Diduga Dieksekusi di Tempat Lain sebelum Dibawa ke Lokasi Rusuh

"Ya, mereka semua terjebak di dalam ruangan, jalan keluar enggak ada, mereka diduga terkunci," kata Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto Jumat (21/6/2019).

Melengkapi keterangan, seorang petugas Damkar juga menuturkan bahwa korban tewas ada di beberapa lokasi yang berbeda di ruangan pabrik yang terbakar.

"Itu yang dalam satu kamar ada sepuluh jenazah, di lokasi lain ada sekitar 10 lagi, ada di dapur. Mungkin sampai 20 orang korbannya," kata petugas Damkar.  (TribunMedan/Dedy Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dijerat Pasal Berlapis, Supervisor Pabrik macis yang Terbakar di Langkat Menangis Sesegukan

WOW TODAY: