TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap permohonan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, jelang sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, sesuai jadwal, MK akan mengelar putusan sidang sengketa Pilpres 2019, Jumat (28/6/2019).
MK telah selesai menggelar sidang pemeriksaan sengketa Pilpres 2019 sebanyak lima kali.
Dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
• Singgung Akhir dari Kontestasi Pilpres 2019, Arsul Sani: Pendukung 01 maupun 02 Tidak Banyak Tahu
Dirangkum Tribunnews dari Kompas.com, berikut fakta-fakta menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 :
1. KPU berharap permohonan Prabowo-Sandiaga ditolak
Menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, berharap permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ditolak.
Wahyu mengatakan, ia berharap sedemikian rupa karena pihaknya harus membela keputusan KPU.
"Harapan kita, seluruh permohonan pemohon ya ditolak. Kenapa begitu?"
"Ya kan kami harus membela keputusan KPU sendiri," ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2019).
Meski begitu, KPU sepenuhnya menyerahkan proses kelanjutan perkara pada MK.
"Kepada semua pihak kita harus mematuhi hukum. Dan kita harus menerima apapun keputusan MK nanti," ucap Wahyu.
• Jawaban Jansen Sitindaon soal Kontribusi Demokrat di MK: Saya Hantam KPU dan Bawaslu Paling Keras
2. TKN dan BPN yakin rekonsiliasi Prabowo dan Jokowi terjadi
Juru Bicara TKN, Razman Arif Nasution, yakin rekonsiliasi antara Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi) akan terjadi usai putusan sidang sengketa Pilpres 2019.