TRIBUNWOW.COM - Ketua Tim Hukum 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan langkah kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Padahal menurut Yusril, sebelumnya kubu 02 tak memiliki keberatan dengan hasil akhir rekapitulasi suara Pilpres 2019.
Hal itu dikatakan Yusril di sela sidang lanjutan, seperti yang dikutip TribunWow.com dari tayangan Berita Satu, Sabtu (22/6/2019).
• Soal Penangguhan Penahanan Soenarko, Moeldoko Enggan Komentar: Nanti Jadi Blunder
Mulanya, Yusril mengatakan permasalahan yang diajukan kubu 02 ke MK merupakan dugaan kecurangan yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menanggapi itu, dirinya lantas menyoroti mengapa saat rekapitulasi suara tidak ada pernyataan keberatan dari kubu Prabowo-Sandi.
"Permasalahannya kan sekarang dibawa oleh Pak Prabowo-Sandi ke MK, mengatakan bahwa ada kecurangan secara TSM," jelas Yusril.
"Tapi saksi tadi menerangkan ketika terjadi rekapitulasi penghitungan suara berjenjang dari kabupaten, kota, sampai ke provinsi, sampai ke pusat, dan dia hadir pada rekapitulasi pusat itu tidak ada keberatan dari pihak Prabowo-Sandi terhadap hasil akhir penghitungan suara pilpres."
"Jadi itu yang ingin kami sampaikan ke depan majelis ini," sambungnya.
• Sebut Saksi KPU dan Kubu 01 Bohong, Andre Rosiade: Kita Menonton Drama Kebohongan yang Luar Biasa
Yusril lalu mempertanyakan jika dulu pihak Prabowo-Sandi tak memiliki keberatan, mengapa ada tudingan kecurangan TSM.
Menurutnya hal itu perlu menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil putusan.
"Satu hal yang perlu dipertimbangkan majelis hakim, kalau memang pada waktu itu tidak ada komplain terhadap hasil akhir pemungutan suara pilpres, kenapa kemudian dibawa ke MK dan dituduh ada kecurangan dan pelanggaran TSM?" ujar Yusril.
"Itu maksudnya," tambahnya.
• Tak Ingin Perdebatkan soal Kubu Prabowo-Sandi yang Minta Perlindungan Saksi, Ini Pengakuan Wiranto
Menurut Yusril, sebenarnya keberatan soal rekapitulasi bisa dikemukakan saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan hasil akhir suara.
"Keberatan itu kan seharusnya disampaikan ketika KPU mengumumkan hasil akhir pilpres, tapi waktu itu tak ada keberatan apapun" papar Yusril.
"Ada keberatan tapi hal-hal yang lain, tidak menyangkut soal keberatan terhadap hasil penghitungan suara."
"Jadi kalau di sana sudah setuju dengan hasil penghitungan suara, kenapa sekarang bilang enggak setuju di MK."
"Itu yang menjadi pertanyaan bagi kami," tandasnya.
• Bahas soal Perlindungan Saksi, Wiranto Sebut Ada Adu Narasi antara Kubu 01 dengan Kubu 02
Simak videonya dari menit 0.50
(TribunWow.com/Atri)
WOW TODAY: