Sidang Sengketa Pilpres 2019

Beda Pendapat Tim Hukum Prabowo-Sandi dan Jokowi-Ma'ruf terkait Saksi MK, 02 Akui Tak Puas

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

TRIBUNWOW.COM - Meski di momen berbeda, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan Tim Hukum Joko Widodo (Jokowi) -Ma'ruf Amin sama-sama memberikan pernyataannya terkait saksi yang mereka hadirkan di dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya memberikan pendapat yang berbeda terkait kehadiran saksi tersebut.

Misalnya saja, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Juru Bicara Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantuko menuturkan ketidakpuasaannya terkait saksi.

Ditanya soal Keyakinan Menang di Sidang Sengketa Pilpres 2019, Begini Jawaban Yusril Ihza Mahendra:

Hendarsam tak mengatakan apakah kesaksian saksi yang dihadirkan kubunya itu membuatnya tak puas.

Namun, Hendarsam mengaku, dirinya merasa kurang puas karena terbatasnya jumlah saksi yang dapat dihadirkan tim hukumnya di dalam persidangan.

Pasalnya, pihaknya sudah menyediakan 30 saksi untuk dapat dihadirkan di persidangan tersebut.

Namun, saksi yang hadir dalam persidangan hanya 14 saksi dan 2 ahli saja.

"Kurang puas, kurang puas dari sisi kuantitas. Kami berharap kami sudah sediakan 30 saksi, kami harap 30 saksi," kata Hendarsam dalam diskusi bertajuk 'Sidang MK dan Kita' di Kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (22/6/2019).

Hendarsam menilai, untuk dapat membuktikan kecurangan di 34 provinsi di Indonesia, maka seharusnya ada 34 saksi yang juga perlu dihadirkan.

"Tapi ya MK juga putusan seperti itu, apalagi sidangnya cepat, agenda juga sudah ditentukan. Mau enggak mau kita harus dengan aturan main yang ada," kata Hendarsam.

Yusril: Ketika Kubu 02 Diberi Kesempatan, Mereka Tak Mampu Membuktikan, Jadi Bukan Salah Kami Lagi

Selain Hendarsam, Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andi Asrun juga memberikan pendapatnya terkait saksi.

Diberitakan TribunWow.com dari saluran YouTube metrotvnews, Kamis (20/6/2019), Andi Asrun menyampaikan kritikannya atas pernyataan saksi di dalam sidang.

"Maksud saya begini, saksi itu harus real betul menyatakan sesuatu, dan kemudian lebih to the point, ini yang kadang psikologis saksi yang datang ke sidang itu dengan sebuah semangat sehingga hal-hal yang dibicarakan kadang melebar. Harusnya fokus," kata Andi Asrun yang diminta untuk memberikan tanggapan untuk saksi.

Andi Asrun lantas menyinggung soal peringatan yang diberikan majelis hakim pada saksinya.

"Seperti tadi diperingatkan hakim kan, supaya fokus, jawab ini jawab itu. Jadi tidak fokus," ungkap dia.

Andi Asrun bahkan menilai, saksi terkadang memberikan pendapat yang melebihi apa yang seharusnya.

"Menurut saya fakta-fakta begini seharusnya yes or no, jawabannya singkat-singkat. Tapi ini psikologis orang, susah jadi kita atur," tandasnya.

Sebut Pihak 02 sebelumnya Tak Keberatan soal Hasil Pilpres, Yusril: Kenapa Kemudian Dibawa ke MK?

Di sisi lain, Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta mengaku, dirinya merasa puas dengan saksi yang dihadirkan oleh kubunya.

Hal ini diungkapkan saat sela skorsing sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), dikutip dari tayangan metrotvnews,  Jumat (21/6/2019).

Wayan merasa dua saksinya telah cukup menjawab saksi yang telah dihadirkan kubu Prabowo-Sandi sebelumnya.

"Maka dua keterangan, sudah tuntas hari ini, maka kami paham kalau mengambil saksi bukan kuantitas, tapi kualitas. Telak," ujar Wayan di depan ruang sidang MK.

Ia kembali mengatakan apabila kubunya belum yakin, maka tidak mungkin mereka hanya menghadirkan dua saksi.

"Sangat telak, sangat mutlak. Jika dengan dua saksi ini kami belum yakin, pasti kami mendatangakan 3 dan 4 saksi, karena kami punya 15," ungkap Wayan.

"Tapi karena dua sudah cukup, memahami pemikiran hakim."

Menurutnya, semakin sedikit saksi, akan lebih baik bagi hakim untuk fokus.

"Hakim yang kelelahan kalau diberikan saksi banyak, tidak fokus. Lebih baik dua tapi telak."

Janji Ketua MK Anwar Usman saat Sidang Sengketa Hasil Pilpres Ditutup

Sedangkan sebelumnya, Wayan mengatakan satu saksinya, Anas Nasikin yang menjelaskan materi dalam training of trainer atau pelatihan bagi saksi pemilu yang digelar TKN pada 20 dan 21 Februari 2019, di Jakarta telah memberikan pernyataan yang mampu mematahkan kubu 02.

Dalam materi itu, sebelumnya dipermasalahkan adalah slide materi pertama di mana ada keterangan yang mengatakan bahwa kecurangan merupakan bagian dari demokrasi, oleh saksi 02, Hairul Anas.

"Mengenai masalah isu demokrasi tidak bisa dilepas dari masalah kecurangan, ini dibalik oleh Hairul Anas, Hairul Anas memberi kesan dan kalau orang menangkap kita mengajari curang karena berdemokrasi memang sudah lazim," ujar Wayan.

Ia meyakini saksinya telah memberikan klarifikasi sehingga menampik kesaksian dari kubu 02.

"Kami hadirkan saksi untuk mengklarifikasi. Pertama, yang diklarifikasi kalau ada kebohongan yang mengatakan Pak Moeldoko membuat slide, lalu Pak Moeldoko membicarakan kecurangan ada dalam demokrasi. Bukan begitu, Pak Moeldoko berbicara malamnya."

"Sedangkan slide ini dibagikan awal, siapa yang membagikan slide ini, nah kita hadirkan saksi, namanya Anas Nasikin. Nah saksi yang paling otentik untuk bercerita karena dia yang membuat slide itu. Dia terangkan, sehingga rakyat menonton," ujarnya.

Lihat videonya di menit 12.17

(TribunWow.com/Ananda Putri/Roifah)

WOW TODAY