Sidang Sengketa Pilpres 2019

Tahanan Kota Jadi Saksi Kubu 02 di Sidang MK, BPN: Kami Baru Tahu Statusnya di Persidangan

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi yang dihadirkan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019, Rahmadsyah ternyata diketahui berstatus sebagai seorang tahanan kota.

TRIBUNWOW.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mengaku tidak mengetahui bahwa saksi yang pihaknya hadirkan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 ternyata berstatus tahanan kota.

Anggota tim hukum BPN, Lutfi Yazid mengaku baru mengetahui status saksinya tersebut di dalam arena persidangan pada Rabu (19/6/2019) lalu.

Hairul Anas Klaim Ikut Pelatihan Kubu 01, Saksi Jokowi-Maruf: Setelah Dicek Tak Ada Namanya

“Kami tak tahu karena yang bersangkutan tak pernah cerita, kami baru tahu statusnya saat dalam persidangan."

"Tapi jangan diplesetkan bahwa tim hukum tak pernah mengecek profil yang bersangkutan, kami tidak tahu karena dia tak pernah menyampaikan kepada kami,” ungkap Lutfi ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Lutfi mengatakan bahwa saksi yang dimaksud menawarkan dirinya sendiri sebagai saksi.

Ia pun memberi apresiasi atas kenekatan saksinya tersebut untuk tetap datang ke Jakarta dengan berbohong meski pun tengah dalam status tahanan kota.

“Itu urusan dia, dia sendiri yang menawarkan diri. Tapi kami menghargai semangat dia nekat datang ke Jakarta untuk membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam persidangan kemarin, BPN menghadirkan saksi fakta bernama Rahmadsyah Batubara dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Yusril Ihza: Lebih Penting Mempidanakan Bambang Widjojanto daripada Saksi-saksi yang Kecil Itu

Saksi yang merupakan Ketua Sekber Prabowo-Sandi Kabupaten Batubara, Sumatera Utara secara gugup memberikan keterangan dan mengaku bahwa kegugupannya tersebut akibat telah berbohong datang ke Jakarta untuk menemani ibunya yang tengah sakit.

Padahal dirinya sedang berstatus tahanan kota kasus pelanggaran ITE.

Saat ditanya oleh hakim, Rahmadsyah mengaku sudah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Kisaran, Sumut, tempat dirinya berpekara.

“Kuasa hukum saya sudah hadir di PN,” jelas Rahmadsyah Batubara.

Kejari Batubara Mengaku Terkejut Rahmadsyah Sitompul Jadi Saksi Kubu Prabowo-Sandi di MK

“Anda sudah mendapat apa yang anda maksud?” tanya Hakim MK, I Dewa Gede Palguna.

“Sudah Yang Mulia,” ujar Rahmadsyah.

Rahmadsyah diketahui bersaksi bahwa ada arahan dari oknum kepolisian untuk mengarahkan dukungan ke salah satu paslon dalam acara 'Sosialisasi tentang Keamanan Pileg Pilpres 2019'. (Tribunnews.com/Rizal Bomantama)