TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai pihak pemohon, yaitu kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sulit untuk membuktikan dalilnya dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Refly Harun melalui siaran langsung di iNews, Jumat (21/6/2019).
Awalnya, Refly menyebutkan bahwa dalil-dalil yang disampaikan kubu 02 sejauh ini tidak terbukti baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif.
• Refly Harun Ungkap Alasan Sebut Tak Ada Kesempatan Lagi bagi Kubu Prabowo-Sandi Buktikan Dalilnya
"Dari segi kualitatifnya, apakah sudah berlaku dan terjadi secara terstruktur, sistematis, masif, saya berat mengatakan tidak terbukti rasanya," ujar Refly.
"Lalu kemudian berikutnya soal kuantitatif, apakah kemudian klaim kemenangan 52 persen itu bisa dibuktikan?"
"Ternyata kan bolak-balik hanya mempersoalkan DPT, Situng, soal data pemilu ganda, di bawah umur dan sebagainya yang itu sesungguhnya soal klasik dalam pemilu kita."
"Sehingga klaim suara pun juga tidak terbukti," imbuhnya.
• Yusril Ihza: Lebih Penting Mempidanakan Bambang Widjojanto daripada Saksi-saksi yang Kecil Itu
Namun, Refly memaparkan, tidak terbuktinya dalil kubu Prabowo-Sandi juga bukan berarti bahwa tidak ada kecurangan, kekurangan, ataupun pelanggaran dalam pemilu.
"Pelanggaran, kecurangan, kekurangan, pasti banyak terjadi. Tapi persoalannya adalah, apa yang kita yakini, apa yang pemohon yakini, apa yang masyarakat yakini, kadang tidak sejalan dengan proses pembuktian di persidangan," ujar Refly.
Refly menilai, ada dua kemungkinan hal tersebut bisa terjadi.
"Karena kemampuan menghadirkan saksi, atau juga masalahnya yang diadili ini petahana. Siapa yang mau bersaksi, misalnya soal keterlibatan aparat dan lain sebagainya itu. Kan begitu," ungkapnya.
Refly lantas menjelaskan, saksi adalah seseorang yang melihat, mendengar, dan mengetahui kasus yang dipersoalkan.
"Kalau kita bicara mengenai keterlibatan aparat misalnya, yang melihat, mendengar, dan mengetahui kan rasanya nggak mungkin orang lain," ujar dia.
"Misalnya kasus Kapolsek di daerah mana itu ya. Dia mengatakan demikian tapi setelah itu dia bantah sendiri, dan juga dia tidak mau bersaksi di persidangan, jadi tidak ada alat bukti penunjangnya."
• Kuasa Hukum 01 Puas dengan Kualitas 2 Saksinya yang Tampil di MK: Sangat Telak, Sangat Mutlak
Sementara, jelas Refly, jika yang digunakan adalah alat bukti berupa pemberitaan, maka hal itu tidaklah cukup.
"Apalagi kalau pemberitaan tersebut bukan hasil investigasi, tapi hanya sekedar statement dari pernyataan-pernyataan tertentu," jelas Refly.
"Makanya, tidak mudah membuktikannya," tandasnya kemudian.
Simak siarannya di sini:
Refly Harun Nilai Hadirnya Saksi Jokowi-Ma'ruf Sekadar Penuhi Formalitas
Dalam acara tersebut, Refly Harun menilai, saksi yang dihadirkan oleh tim dari pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Jumat (21/6/2019), hanya sekadar untuk penuhi formalitas bersidang saja.
Awalnya, Refly menyinggung soal kesaksian saksi dari pihak pemohon yang merupakan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
• Kubu Prabowo Minta Audit, Hakim MK: Hasil Situng KPU Tidak Digunakan untuk Penghitungan Suara Resmi
Ia menyebutkan, kesaksian yang paling ditunggu dalam persidangan ini sebenarnya adalah yang berasal dari pihak pemohon.
"Saya harus bicara terus terang. Sebenarnya yang paling kita tinggu adalah kesaksian dari pihak pemohon yang bisa membuktikan dalil persyaratan formal dan materiil, dalil kualitatif, dan dalil kuantitatif," kata Refly.
Sayangnya, Refly menilai, pembuktian yang diberikan saksi lemah.
• Tahanan Kota Jadi Saksi Kubu 02 di Sidang MK, BPN: Kami Baru Tahu Statusnya di Persidangan
"Setelah mereka bersaksi, dengan sangat menyesal saya mengatakan, lemah pembuktiannya," uajr Refly.
"Memang dari awal saya mengatakan kalau paradigmanya paradigma hitung-hitungan, atau TSM yang terkait dengan perolehan suara, memang susah," sambungnya.
Atas pernyataannya itu, Refly lantas menilai, datangnya saksi dari pihak terkait, yaitu dari pihak Jokowi-Ma'ruf, hanya merupakan formalitas semata.
"Karena itu saya katakan, sebenarnya saksi hari ini (dari pihak terkait) ya sekadar memenuhi formalitas bersidang," jelas Refly.
"Jadi misalnya mengkonfirmasi mengenai TOT, kan tidak ada signifikansinya."
• Hairul Anas Klaim Ikut Pelatihan Kubu 01, Saksi Jokowi-Maruf: Setelah Dicek Tak Ada Namanya
"Kalaupun memang benar ada pernyataan itu, misalnya bahwa kecurangan adalah bagian dari demokrasi, ya ini kan tentu tidak ada pengaruhnya dalam proses bersidang walaupun itu akan menjadi catatan."
"Tapi kan tentu tidak mempengaruhi," paparnya.
Refly berpendapat, hal itu berlaku pada seluruh saksi yang hadir dalam persidangan kali ini, Jumat.
• Saat Saksi 01 Buat Tertawa Ruang Sidang karena Bahas Batuk, Tim Hukum 02: Saksi Ini Memang Lucu Ya?
"Saya kira tidak terlalu penting lagi. Bukan tidak terlalu penting karena dia diajukan pihak terkait, karena justru permainan sudah hampir berakhir," ungkap Refly.
Refly mengaku, ia sebenarnya hanya menunggu sikap MK mengenai status Ma'ruf Amin yang menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
"Tapi sayang, pemohon pun ternyata tidak mengeksploitasi bagian ini," katanya.
Simak siaran live-nya di sini:
(TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)
WOW TODAY