Sidang Sengketa Pilpres 2019

Giliran Tim Hukum 01 Bawa Saksi dan Ahlinya dalam Sidang Lanjutan di MK Hari Ini

Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu.

TRIBUNWOW.COM - Tiba giliran untuk tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf membawa saksi dan ahlinya dalam sidang sengketa pilpres hari ini, Jumat (21/6/2019).

Dalam sidang sengketa pilpres, kubu pasangan calon 01 menjadi pihak terkait.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah mengumumkan jadwal sidang lanjutan saat menutup sidang kemarin.

"Untuk sidang agenda hari ini sudah selesai, untuk sidang selanjutnya ditunda besok hari Jumat tanggal 21 Juni 2019, jam 09.00 WIB dengan acara mendengar keterangan saksi dan ahli pihak terkait," ujar Anwar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (20/6/2019).

Soal Saksi 02 yang Berstatus Tahanan Kota, Refly Harun: Jangan Salahkan Saksi, tapi Kuasa Hukum

Anwar mengatakan hari ini Majelis Hakim akan sekaligus mengesahkan bukti-bukti pihak terkait dan Bawaslu.

Selain itu, demi kelancaran sidang, Anwar juga meminta pihak terkait menyerahkan daftar saksi dan ahli lebih awal. Sekaligus catatan mengenai apa saja yang akan disampaikan para saksi itu.

"Pokok-pokok keterangan yang akan disampaikan supaya dibuat sedemikian rupa, serta ahli CV-nya diserahkan juga," kata Anwar.

Usai sidang kemarin, anggota tim hukum 01 Luhut Pangaribuan mengatakan belum ada keputusan berapa banyak saksi yang mereka hadirkan.

Namun, Luhut memperkirakan jumlahnya tidak akan mencapai 15 orang.

Bantahan Moeldoko soal Kesaksian 02 Hairul Anas di MK: Pihak Sebelah Juga Produksi Kebohongan TSM

"Mungkin saksi tidak akan sebanyak 15 orang karena tidak ada lagi yang harus dibuktikan, 15 orang akan mubazir dan akan diulang-ulang," ujar Luhut.

Luhut mengatakan saksinya besok akan fokus mengomentari tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

Majelis Hakim membatasi jumlah saksi dan ahli yang dibawa pemohon, termohon, dan pihak terkait dalam sengketa pilpres 2019. Jumlahnya hanya 15 orang saksi dan 2 ahli.

(Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lanjutan Sidang MK, Giliran Tim Hukum 01 yang Bawa Saksi dan Ahlinya

WOW TODAY: