TRIBUNWOW.COM - Direktur Lokataru Haris Azhar menolak menjadi saksi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Sebelumnya, Haris disebutkan tim kuasa hukum 02 menjadi saksi bersama dengan 17 orang lainnya.
Namun disebutkan, Haris mengirim surat penolakan menjadi saksi pada siang hari di tengah sidang keterangan saksi.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas Tv, Rabu (19/6/2019), Haris menuturkan alasan dirinya menolak menjadi saksi dalam sengketa pilpres.
Dijelaskannya, ia sebenarnya berposisi sebagai pendamping anggota Polsek Kabupaten Wangi di Garut, Sulman Aziz.
Diketahui, Sulman Aziz disebutkan 02 sebagai polisi yang menyatakan ada ketidaknetralan aparat penegak hukum.
"Sebenarnya, saya dan Sulman Aziz itu sudah lama dikasih tahu, bakal jadi saksi, karena saya oke saja karena saya kan kuasa hukumnya Salman Aziz jadi saya diminta mendampingi Sulman Aziz," ujar Haris.
• Tegaskan Grup WhatsApp adalah Ranah Publik, Menkominfo: Bisa Diawasi jika Bermasalah dengan Hukum
Akan tetapi Haris merasa pemberitahuan Sulman untuk menjadi saksi 02 kurang segera diberitahukan.
"Cuma Sulman Aziz itu polisi, harusnya surat pemberitahuanya jauh-jauh hari. Ini kan baru malam diberitahu. Jadi Sulman Aziz tidak bisa hadir, saya diminta menggantikan," tuturnya.
"Sampai di situ saya berpikir sampai lewat tadi pagi itu, saya diskusi dengan beberapa teman, dan kayaknya saya enggak tepat karena fungsi saya cuma mendampingi Sulman Aziz."
Ia juga merasa undangan sebagai saksi untuk Sulman kurang profesional.
"Yang kedua saya merasa cara mengundang Sulman Aziz itu terlalu mendadak dan kurang profesional lah."
Ia juga berharap diundang oleh MK, bukan BPN.
"Yang ketiga saya berharapnya diundang oleh MK lah, bukan BPN ataupun TKN. Kan saya ingin menyampaikan fakta ya, jadi itu yang akan disampaikan oleh BPN bahwa nanti akan minta MK undang si Sulman Aziz."
"Tapi yang muncul malah kaya saya jadi timnya BPN dan itu yang menurut saya kurang tepat," ungkapnya.
• Soroti Bukti dan Saksi, Kuasa Hukum 01 Sebut Kubu 02 Babak Belur di Sidang: Nah Sekarang Terbukti
Sehingga ia menolak hadir dengan alasan tersebut.
"Saya tidak bersedia menolak untuk hadir. Yang harus diundang itu Sulman Aziz. Bukan saya yang diundang. Sulman Aziz itu kan polisi. Jadi baiknya institusi yang mengundang," jelasnya.
"Fakta yang mau disampaikan juga harus berbasis pada UU kepolisian, jadi saya menjaga independensi."
Namun ia mengatakan ada satu alasan lain bagi dirinya.
Hal itu berkaitan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kedua belah pihak ini, 01 dan 02, Capresnya punya masalah dengan HAM. Kenapa juga saya harus memberikan kesaksian buat meringankan atau memberatkan salah satunya."
"Karena siapapun yang terpilih punya problem soal HAM menurut saya sih," pungkasnya.
BPN Sebut Haris Jadi Saksi
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/6/2019), Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Miftah Sabri membeberkan ranah Haris untuk memberikan kesaksian untuk kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dikatakan Miftah, Haris akan memberikan kesaksian terkait dugaan keterlibatan aparatur negara dalam proses pemenangan pasangan nomor urut 01 Joko ‘Jokowi’ - Ma’ruf Amin.
Menurut Miftah, Haris akan membeberkan curhatan sejumlah aparat.
“Mas Haris sebagai warga negara dan tokoh masyarakat sipil dan nanti beliau adalah orang yang dicurhati oleh beberapa orang aparat yang membagikan data dengan beliau dan kita akan menguji itu,” kata Miftah saat ditemui di Media Centre, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).
“Ada keterlibatan aparat negara, penggunaan tangan-tangan negara,” tambah Miftah.
• Rangkuman Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019: Hakim Ancam Usir BW hingga Munculnya 2 Saksi Ilegal
Kubu 02 soal Sulman Aziz
Sebelumnya Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mengungkapkan bahwa Polri dan BIN tidak netral selama penyelenggaraan Pilpres 2019.
Hal itu menjadi salah satu bentuk kecurangan saat pilpres yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.
"Di antara praktik kecurangan yang paling mengganggu adalah ketidaknetralan aparatur negara dalam hal ini adalah Polri dan Intelijen negara, khususnya Badan Intelijen Negara," ujar Bambang dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Denny memaparkan satu poin yang menurutnya membuktikan ketidaknetralan aparat penegak hukum hingga akhirnya merujuk pada pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Yakni, adanya polisi yang diminta untuk turut bertindak sebagai tim kemenangan paslon 01.
"Adanya pengakuan di Polsek Kabupaten Wangi di Garut, Sulman Aziz, meskipun kemudian pengakuan dari Polsek Kabupaten Wangi diberitakan dan dicabut, namun pencabutan itu tidak berarti serta merta pengakuannya tidak benar."
"Pencabutan itu juga bisa bermakna indikasi bahwa pengakuannya adalah benar, dan yang bersangkutan mendapatkan tekanan sehingga mencabut perngakuannya," ujar Denny.
• BREAKING NEWS - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tetapkan Fatwa Haram Game PUBG
Sanggahan Kubu Terkait
Wakil Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta memberikan tanggapan mengenai Sulman Azis.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan I Wayan saat membacakan jawaban atas permohonan pemohon (tim Prabowo-Sandi) dalam sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Selasa (18/6/2019), dikutip dari Kompas TV Live.
I Wayan mengatakan dalil tersebut mengada-ada dan tidak berdasar.
"AKP Sulman Azis yang mengaku diperintahkan oleh Kapolres Garut untuk menggalang dukungan untuk pihak terkait adalah dalil yang mengada-ada atau tidak berdasar," ujar I Wayan.
Menurut kubu 01, bahwa pengakuan Sulman telah dibantah oleh dirinya sendiri.
"Karena tuduhan pemohon telah dibantah oleh AKP Sulman Azis sendiri berdasarkan rekaman video pengakuannya dan telah juga terpublikasi melalui media massa," ungkapnya.
• Yusril Ihza Sebut Permohonan Kubu 02 Sangat Miskin Bukti: Betul yang Dikatakan Pak Mahfud MD
Sementara itu, I Wayan juga membahas mengenai dampak suara dengan adanya pengakuan Sulman Azis.
"Bahwa tuduhan pemohon sama sekali tidak memberikan dampak bertambahnya perolehan suara bagi pihak terkait di Kabupaten Garut," ujarnya.
Menurutnya, justru di Kabupaten Wangi di Garut, suara 02 lebih besar daripada 01.
"Justru sebaliknya, jumlah suara pemohon jauh lebih besar daripada terkait yaitu sebesar 1.064.444 alias 72,16 persen sedangkan pihak terkait hanya 412.036 alias 27,84 persen," ungkapnya.
"Dengan demikian patutlah dalil pemohon ini untuk dikesampingkan karena tidak beralasan menurut hukum."
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY