TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal hubungannya dengan sang keponakan, Hariul Anas, yang jadi saksi kubu 02.
Diketahui, Hairul Anas dihadirkan kubu paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang ketiga sengketa Pilpres 2019, Kamis (20/6/2019) dini hari.
Menurut Mahfud, perbedaan pilihan politik merupakan hal biasa, termasuk dalam satu keluarga.
• Ponakan Mahfud MD Jadi Saksi Kubu 02, Yusril Ihza Tak Mau Tanya Apapun: Ini Orang Agak Ngeyel
Mahfud bahkan mencontohkan perbedaan politik di keluarga mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dan keluarga mantan Presiden Gusdur.
"Ndak apa-apa. Biasalah satu keluarga beda-beda. Bu Mega dengan Bu Rahma (Rachmawati Soekarnopputri) beda. Keluarga Gusdur juga beda-beda."
"Keluarga saya juga beda-beda. Itu ya kalau soal ppolitik itu hak masing-masing," tegas Mahfud di kantor Badan Pembinaan Ideologi dan Pancasila (BPIP), Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Mahfud melanjutkan Hairul sempat menyampaikan kepadanya melalui sang kakak bahwa Hairul akan menjadi saksi di persidangan MK dan Mahfud mempersilahkan.
• Sebut Keterangan Saksi 02 Hanya Karangan, TKN Optimis Gugatan Kubu Prabowo-Sandi akan Ditolak MK
"Dia tanya ketika mau jadi saksi lewat kakaknya, boleh nggak? Oh boleh saya bilang. Kamu katakan saja yang sejujurnya," ujar Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud MD menuturkan dirinya sudah lama tidak berkomunikasi dengan keponakannya tersebut. Selama ini komunikasi dengan Hairul hanya terjalin melalui kakak Hairul.
• Viral di Facebook Video Kondisi Sebenarnya Jalan Teras-Juwangi yang Disebut Saksi 02 Tak Beraspal
"Tidak pernah ada komunikasi sejak lama. Karena kan dia masuk Partai Bulan Bindang (PBB). Dia terus enggak pernah komunikasi, cuma lewat kakaknya saja, kemarin memberi tahu mau jadi saksi," singkatnya.
Di persidangan, Mahfud MD meminta Hairul menjelaskan soal Situng KPU.
• Saksi Tim 02 Ternyata Tahanan Kota, Akui Bisa Hadir ke Sidang MK karena Izin Antar Ibu yang Sakit
"Saya bilang, jelaskan tuh situng, pokoknya sekarang you boleh bicara apa saja karena pagarnya masih hukum tata negara."
"Nanti kalau sudah diputus oleh MK, anda (Hairul) jangan bicara lain dari putusan MK karena itu bisa jadi cerita bohong. Cerita Bohong itu hukum pidana," tegas Mahfud MD. (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)