Sidang Sengketa Pilpres 2019

Hakim Sebut Keterangan Saksi Rugikan Kubu 02, Bambang Widjojanto: Jangan Dinilai Dulu sebelum Dengar

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN).

TRIBUNWOW.COM - Dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 yang berlangsung sejak Rabu (19/6/2019) hingga Kamis (20/6/2019) pagi WIB, Majelis Hakim, Arief Hidayat, sempat mempertanyakan pernyataan saksi yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto.

Diberitakan TribunWow.com dari Saluran YouTube KompasTV, hal ini dikarenakan saksi menyatakan akan memberikan keterangan mengenai NIK kecamatan siluman, NIK rekayasa, pemilih ganda, dan pemilih di bawah umur.

Hakim menilai keterangan ini tidak jauh berbeda dengan yang diberikan oleh saksi sebelumnya sehingga justru hanya akan merugikan kubu 02.

Saat Bambang Widjojanto dan Majelis Hakim Saling Tuding Telah Memaksa Saksi dalam Memberikan Jawaban

"Saudara kuasa pemohon, sebetulnya merugikan Anda sendiri. Tadi sudah didiskusikan panjang lebar mengenai hal ini. Ini berulang ini. Kalau mau diteruskan atau tidak?" kata Majelis Hakim Arief Hidayat.

Menanggapi apa yang disampaikan hakim, ketua tim hukum Prabowo-Sandi lantas meminta agar majelis hakim tidak langsung memberikan penilaian.

Ia yakin saksi akan memberikan keterangan yang saling melengkapi keterangan saksi sebelumnya.

"Ini kesempatan kami untuk menyediakan saksi. Dan kami meyakini bahwa saksi ini akan melengkapi dan saling komplemen dengan saksi sebelumnya," kata Bambang.

"Jadi jangan dinilai lebih dulu sebelum didengar keterangannya," sambung dia.

Arief menyetujui, namun, ia meminta agar tim hukum 02 bisa setuju jika nantinya majelis memberhentikan pernyataan saksi karena memiliki pernyataan yang sama dengan saksi sebelumnya.

Soal Ganjar dan 32 Kepala Daerah Deklarasi Dukungan ke Paslon, Bawaslu: Tidak Terbukti Pelanggaran

"Oke. Kalau begitu nanti di dalam rangka penjelasannya kalau dinilai itu berulang, saya stop, pindah yang lain. Ya?," kata Arief.

Tak sepakat, Bambang menegaskan bahwa saksi tidak pernah mendengar pernyataan dari saksi sebelumnya.

"Maksud saya, penjelasan dia kalau dinilai sama atau berulang, maka saya minta untuk bergeser ke yang lain," jelas Arief.

Menanggapi itu, Bambang pun mengatakan akan menyerahkan keputusan itu pada majelis.

"Tapi kami mohon diberikan keleluasaan karena kami ingin membuktikan apa yang kami dalilkan," ujar Bambang.

"Baik," jawab Arief.

"Jadi kalau itu hanya pernyataan berulang kan percuma saja sebetulnya," sambung Arief.

Kembali tak sependapat, Bambang menyebutkan terkait percuma atau tidak, itu nanti biar tim hukum yang menentukan.

"Percuma tidaknya, nanti dari kami Pak. Silakan majelis. Tapi paling tidak, tolong berikan kesempatan," kata Bambang.

Mantan Hakim MK Beberkan Kriteria Saksi yang Bisa Meyakinkan MK, Tanggapi soal Saksi Kubu 02

Mendengar hal tersebut, Arief tampak tertawa.

"Ini kan kita itu speedy trial, kita yang menilai. Kalau kita sudah anggap cukup, ngapain kita berlama-lama mengenai itu?" kata Arief.

"Karena kan sudah disampaikan pada awal itu, bahwa yang dipentingkan bukan kuantitas yang mengatakan, tapi kualitas apa yang disampaikan sebetulnya," sambung dia.

Bambang akhirnya hanya meminta agar hakim bisa memberikan saksinya untuk memberikan pernyataan.

"Nanti majelis yang akan menilai apakah itu pernyataan berulang atau tidak, tapi saya mohon diberikan kesempatan seluas-luasnya," tegas Bambang.

Simak videonya:

(TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)

WOW TODAY