TRIBUNWOW.COM - Ketua Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra memberikan sindiran soal bukti persidangan pada kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dalam sindirannya, Yusril Ihza menyinggung pernyataan Mantan Ketua MK Mahfud MD, yang ia sebut benar terjadi.
Diberitakan TribunWow.com dari saluran YouTube KompasTV, Rabu (19/6/2019), Yusril awalnya membahas soal alat bukti tim hukum Prabowo-Sandi yang ternyata belum siap, padahal sudah tertulis dalam daftar bukti di dalam permohonan.
"Ternyata dari alat bukti yang dihadirkan dalam bentuk kontainer tadi, banyak yang belum disusun sebagai suatu alat bukti," ungkap Yusril.
• Tanggapan Mahfud MD soal Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019: Saya Optimis Hasil Akhirnya Bikin Adem
"Alat bukti itu harus dikasih nomor, kemudian dilegis, dikasih materai, difotokopi 12 (rangkap), kemudian alat bukti itu diterangkan," jelas dia.
Yusril juga mengaku bingung membaca daftar alat bukti yang menurutnya tidak diketahui alat bukti itu digunakan untuk membuktikan apa.
"Itu lebih kacau lagi. Belum pernah terjadi saya selama sidang di pengadilan, alat bukti berantakan seperti ini. Tidak jelas seperti ini," ungkapnya.
"Padahal kalau perkara pidana, itu bisa disusun sampai 2 meter tingginya. Telah tersusun rapi," sambung Yusril.
Setalah memaparkan itu, Yusril lantas menyinggung nama Mahfud MD.
Ia menyebut bahwa apa yang disampaikan Mahfud MD terkait barang bukti kubu 02 benar adanya.
• Kritik Alat Bukti 02, Yusril Ihza Sebut Berantakan: Belum Pernah Terjadi Selama Saya Bersidang
"Betul apa yang dikatakan pengamat, termasuk Pak Mahfud MD bahwa permohonan di Mahkamah Konstitusi dan Pilpres sekarang ini sangat miskin dengan bukti," kata Yusril.
"Bukti itu nggak jelas. Ngomongnya banyak, tapi buktinya nggak jelas. Kalau bukti berantakan dalam kotak itu bagaimana mau menggunakannya sebagai alat bukti?" sambung dia.
Yusril juga menyinggung soal perlunya membuktikan apa yang sudah didalilkan.
"Kalau Anda memang mendalilkan sesuatu, silakan Anda buktikan sendiri. Kalau Anda tidak bisa membuktikan, berarti itu kegagalan Anda, bukan keuntungan bagi saya," kata Yusril.
• Hakim MK Beri Peringatan Bambang Widjojanto: Kalau Tidak Setop Saya Suruh Keluar
Simak videonya:
Mahfud MD soal Bukti Kubu 02
Diberitakan TribunWow.com dari program acara Metro Pagi Primetime di Metro TV pada Sabtu (15/6/2019), Mahfud MD menilai permohonan gugatan kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di sidang perdana sengketa Pilpres 2019 tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup dan meyakinkan.
Awalnya, pembawa acara menanyakan terkait tanggapan Mahfud MD soal gugatan kubu 02 Prabowo-Sandiaga.
Mahfud MD mengatakan setiap permohonan gugatan yang diajukan ke MK belum tentu dikabulkan.
"Permohonan itu pasti dapat diterima oleh MK tetapi belum tentu dikabulkan."
"Jadi di dalam hukum itu dapat diterima itu artinya bisa diperiksa, karena memang jadi wewenangnya MK, sedangkan dikabulkan atau tidak itu substansinya itu benar atau tidak, itu dulu," terang Mahfud MD.
Mahfud MD mengungkapkan kemungkinan gugatan di MK dikabulkan akan tergantung pada tahap pembuktian.
"Belum dikabulkan, baru diterima untuk diperiksa. Itu nanti akan ditulis kembali kepada vonis MK yang terakhir bahwa permohonan pemohon dapat diterima, kemudian eksepsi termohon mungkin diterima sebagian, mungkin ditolak sebagian, mungkin ditolak semuanya itu bisa."
• Hakim Tanyakan Bukti DPT Tak Wajar yang Tercantum tapi Fisiknya Tak Ada, Tim Prabowo Minta Waktu
"Tetapi dalam pokok perkara itu mengabulkan atau tidak itu sudah menyangkut substansi, itu nanti tergantung pada pembuktian," urai Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud MD menilai gugatan kubu 02 Prabowo-Sandiaga ke MK lebih bersifat kualitatif daripada kuantitatif.
Dirinya juga menilai bukti dari relawan tidak akan kuat dibuktikan secara hukum.
"Menurut saya apa yang diajukan oleh pemohon 02 kemarin itu perkaranya lebih banyak ke kualitatif bukan kuantitatif."
"Misalnya tidak ada tanda-tanda untuk membuktikan dengan formulir yang sah bahwa angka 52 persen itu didukung oleh fakta hukum, karena katanya bukti-buktinya dari relawan, bukti-bukti tidak boleh dari relawan, harus dari saksi resmi dan dari KPU yang ditandatangani dan distempel oleh KPU," jelas dia.
Menurutnya, kalau bukan saksi resmi atau pihak dari KPU maka hal itu akan dikesampingkan secara hukum.
"Jadi fokusnya nanti pada kecurangan yang sudah diungkap sekian banyak," imbuh dia.
Saat ditanya apakah pemohon yakni kubu 02 Prabowo-Sandiaga memiliki data kuantitatif yang cukup, Mahfud MD meragukannya.
• Fakta Terbaru Kasus Live Hubungan Badan Suami Istri di Tasikmalaya: Anak Pelaku Ikut Menonton
"Menurut saya tidak ada data kuantitatif yang cukup meyakinkan, itu nanti ya, mungkin formalitas saja tetapi kalau dikatakan bahwa datanya itu dari relawan, itu tidak mempunyai kekuatan hukum laporan relawan itu, yang bisa dipakai itu adalah C1."
"Yang dulu pernah dijanjikan di awal oleh Pak Prabowo tanggal 17-18 menyatakan kepada para petugas lapangan para relawan untuk amankan C1 dari di tingkat TPS sampai tingkat pusat."
"Ternyata kemarin (pemohon) tidak nyebut bahwa mereka mempunyai C1 dan nampaknya memang berdasarkan gejala yang selama muncul, C1-nya mereka tidak punya untuk disandingkan, mungkin punya tapi kalau disandingkan tapi sama saja," beber Mahfud MD.
Simak video selengkapnya di menit awal:
(TribunWow.com.com/Ananda Putri Octaviani/ Vintoko)
WOW TODAY