Sidang Sengketa Pilpres 2019

Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo-Sandi Tarik 94 Kotak Bukti, Ini Rinciannya

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu.

TRIBUNWOW.COM - Tim hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diwakil Dorel Almir, menarik 94 kotak berisi barang bukti yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tadi sudah ada berita acara penarikan barang. Bukti C1 sebanyak 95 box kontainer," kata Dorel Almir kepada majelis hakim.

Ketua MK Anwar Usman kemudian merinci satu per satu 94 kotak barang bukti yang sudah ditarik.

Rinciannya yakni, Riau 3 kotak, DKI Jakarta 3 kotak, Banten 4 kotak, Lampung 7 kotak, Bengkulu 1 kotak, Bangka Belitung 1 kotak, Kepulauan Riau 1 kotak, Maluku 1 kotak, dan Maluku Utara 1 kotak.

Hariz Azhar Turut Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres di MK, Miftah Sabri: Beliau Dicurhati Aparat

Kemudian, Gorontalo 1 kotak, Jambi 3 kotak, Aceh 2 kotak, Sulawesi Tengah 1 kotak, dan Sulawesi Barat 1 kotak. Kemudian, Yogyakarta 4 kotak, Kalimantan Selatan 2 kotak, Kalimantan Utara 1 kotak.

Kemudian, Kalimantan Timur 1 kotak, Sumatera Utara 4 kotak, Sumatera Selatan 3 kotak, Jawa Barat 14 kotak, Bali 1 kotak dan Sulawesi Tenggara 1 kotak.

Kemudian, Nusa Tenggara Barat 2 kotak, Nusa Tenggara Timur 1 kotak, Kalimantan Barat 15 kotak, Kalimantan Tengah 1 kotak, Papua 1 kotak, Sumatera Barat 3 kotak, Sulawesi Selatan 3 kotak, Jawa Tengah 8 kotak.

Alat bukti tersebut ditarik setelah majelis hakim mempersoalkan alat bukti yang diajukan tim 02.

Menurut majelis, banyak alat bukti tidak disusun sebagaimana kelayakan dan kelaziman dalam hukum acara.

Oleh karena itu, alat bukti tersebut tidak bisa diverifikasi.

Dua Keterangan Saksi 02 Dinilai Bertentangan, Hakim MK: Mana yang Harus Dipegang?

Majelis memberi waktu bagi tim 02 untuk memperbaiki hingga pukul 12.00 WIB.

Jika tidak diperbaiki, Mahkamah tidak akan mengesahkan seluruhnya menjadi alat bukti.

Namun, tim 02 memilih untuk menarik bukti tersebut. (Kompas.com/Abba Gabrillin)

WOW TODAY:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Prabowo-Sandi Tarik 94 Kotak Bukti yang Diajukan ke MK"