TRIBUNWOW.COM - Adanya kesalahan input data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) turut dijelaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Kuasa Hukum KPU RI, Ali Nurdin menyatakan, Dalil pemohon sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden soal kesalahan penghitungan suara melalui Situng tak berdasar.
"Pemohon yang mempersoalkan kesalahan pencatatan hasil penghitungan suara merujuk input data C1 yang dipindah ke dalam situng KPU adalah tidak berdasar," kata Ali Nurdin.
• Bambang Widjojanto Sempat Keluar Ruangan saat Yusril Ihza Mahendra Bacakan Jawabannya
Ali menyatakan hal ini saat membacakan jawaban termohon terhadap permohonan pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019).
Pada perbaikan permohonan, pemohon hanya menguraikan terjadi manipulasi perolehan suara karena terjadi kesalahan input data pada 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Padahal, jumlah TPS di Pemilu 2019 adalah sebanyak 813.336 TPS.
Sehingga, kata dia, jika diperbandingkan jumlah TPS maka persoalan input data situng tak sampai 0,0026 persen dan tak signifikan.
"Kalau benar terjadi kesalahan input data maka tidak bisa disimpulkan adanya rekayasa untuk memanipulasi perolehan suara," kata dia.
• Bicara Kerancuan Ruang Publik, Rocky Gerung Ceritakan Sempat Dapat 10 Ribu Bully-an dalam Sehari
Atas dasar itu, dia menegaskan, tuduhan rekayasa Situng untuk memenangkan pasangan calon adalah tidak benar atau bohong.
Menurut dia, pemohon tak pernah mempersoalkan proses perhitungan suara di TPS-TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara manual di rapat pleno tingkat kecamatan, yang menjadi dasar penetapan penghitungan perolehan suara tingkat nasional.
Dia menambahkan, pencatatan data pada situng KPU bukan merupakan sumber data rekapitulasi berjenjang yang menjadi dasar penghitungan perolehan suara pada tingkat nasional, karena pengolahan data pada KPU adalah hanya alat bantu yang berbasis teknologi informasi untuk mendukung akuntabilitas kerja, dalam pelaksanaan tahapan perhitungan rekapitulasi serta penetapan hasil perhitungan suara Pemilu 2019.
• Suguhkan Hubungan Seks Live pada Anak-anak, Suami Istri di Tasikmalaya Patok Tarif Rp 5.000
"Dengan demikian pemohon telah keliru atau gagal paham dalam menempatkan situng pada proses penghitungan rekapitulasi hasil penghitungan suara," tambahnya. (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)