TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta menjelaskan akun yang dijadikan barang bukti oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk menunjukkan ketidaknetralan anggota polri.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan I Wayan saat membacakan jawaban atas permohonan pemohon (tim Prabowo-Sandi) dalam sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019), dikutip dari Kompas TV Live.
I Wayan mnejelaskan bahwa akun yang dijadikan bukti oleh kubu 02 adalah akun Instagram alumni sambar sebagai akun induk tim buzzer di setiap Polres, berdasarkan cuitan akun Twitter Sudonim oposite 6890.
• Gugatan Pemungutan Suara Ulang se-Indonesia Kubu 02 Dijawab Kuasa Hukum 01: Kabur dan Tidak Jelas
Menurutnya, ini adalah dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar.
Kubunya menilai akun tersebut tidak jelas penanggungjawabnya.
Selain itu ia juga mengatakan bahwa akun yang dirujuk oleh kubu 02 banyak memposting berita hoaks.
"Karena dalil ini berdasarkan akun media yang tidak jelas siapa penanggungjawabnya, terlebih konten yang selalu disebarkan kebanyakan konten yang bersifat hoaks," ujar I Wayan.
"Jadi bagaimana mungkin dalil tersebut dijadikan dalil di sengketa pilpres?," ungkapnya.
• Tim Hukum 01 Tanggapi soal Argumen Polisi Garut Jadi Timses Jokowi, Singgung Perolehan Suara Kubu 02
Mengenai tudingan 02 adanya kekuatan Polri untuk membantu kemenangan paslon 01 juga disinggung oleh kuasa hukum 01.
"Faktanya peristiwa tersebut tidak pernah dilaporkan kepada bawaslu, maka dalil pemohon dikesampingkan oleh mahkamah," ujarnya.
Argumen Kubu 02
Sebelumnya, Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana menuding adanya ketidaknetralan aparat kepolisian dan Badan Intelejen Negara (BIN) dalam kontestasi Pilpres 2019.
Satu di antara poin yakni adanya tim buzzer yang dibentuk untuk mengamati dukungan paslon 02.
"Adanya informasi Tim Polri membentuk tim buzzer, yang kemudian juga sudah diberitakan oleh banyak media terutama rekan investigasi Tempo."
"Mendata kekuatan dukungan capres hingga ke desa, pendataan demikian untuk mematangkan dukungan sekaligus menguatkan strategi kemenangan paslon 01," ungkapnya.
7 Poin Petitum Kubu 02 yang Lama
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019;
3. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif;
• KPU Sebut Bukti Link Berita Tim 02 Tidak Sah, Bambang Widjojanto: Mereka Tak Baca UU MK
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019;
5. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024;
6. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024, atau;
7. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY