TRIBUNWOW.COM - Ketua Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin menyebutkan bahwa permohonan yang disampaikan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menjadi bukti bahwa pihaknya tidak melakukan kecurangan berupa manipulasi hasil perolehan suara.
Hal tersebut disampaikan Ali Nurdin saat membacakan jawaban atas permohonan pemohon (tim Prabowo-Sandi) dalam sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).
Dalam pemaparannya, Ali Nurdin menjelaskan bahwa permohonan awal tim Prabowo-Sandi yang diajukan pada 24 Mei 2019 lalu sama sekali tidak menguraikan adanya kesalahan hasil penghitungan suara.
• Pengacara KPU: Dalil bahwa Link Berita sebagai Alat Bukti Tidak Berdasar
"Dalam posita permohonan pemohon tanggal 24 mei 2019, pemohon sama sekali tidak menguraikan adanya kesalahan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh termohon dan penghitungan yang benar menurut pemohon," jelas Ali Nurdin.
"Begitu juga dalam petitumnya, pemohon tidak menuntut adanya penghitungan suara yang benar menurut pemohon."
• Kuasa Hukum KPU Jelaskan Ada Permohonan yang Mengada-ada dari Kubu Prabowo-Sandi saat Sidang Pilpres
Atas hal tersebut, Ali Nurdin menyebutkan, permohonan pemohon itu tidak memenuhi persyaratan pengajuan permohonan sehingga bisa saja permohonan pemohon itu tidak diterima.
"Dengan tidak adanya dalil pemohon mengenai kesalahan perhitungan suara yang dilakukan termohon, menunjukkan bahwa pemohon telah mengakui hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh termohon," kata Ali Nurdin.
"Sehingga permohonan pemohon tersebut menjadi bukti bahwa termohon tidak pernah melakukan kecurangan manipulasi perolehan suara yang merugikan pemohon ataupun menguntungkan pihak terkait," sambung dia.
Tak hanya itu, Ali Nurdin menilai, hal tersebut juga sekaligus membantah isu yang berkembang bahwa KPU telah melakukan kecurangan.
• Sidang Kedua Sengketa Pilpres di MK, KPU Tolak Perbaikan Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi
"Karena apabila pemohon memiliki bukti bahwa KPU curang melakukan manipulasi perolehan suara yang telah ditetapkan sebagaimana terdapat dalam objek sengketa, tentu sejak awal pemohon akan mengajukan permohonan yang menguraikan hasil perhitungan suara baik dalam tingkat TPS, desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi, sampai tingkat nasional," ungkap dia.
Ali juga menilai, fakta tersebut sekaligus membantah pernyataan calon presiden nomor 02, Prabowo Subianto yang mengklaim bahwa dirinya memenangkan Pilpres 2019 dengan perolehan suara 62 persen pada 17 April 2019 lalu.
Simak siaran live sidang berikut ini:
(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)
WOW TODAY: